JAKARTA — Terpilihnya Advokat Herman, S.H. sebagai Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Garuda mendapat apresiasi dan ucapan selamat dari berbagai pihak. Kepemimpinan baru tersebut diharapkan mampu membawa LBH Perisai Garuda menjadi lembaga yang semakin profesional, independen, dan responsif dalam memberikan perlindungan serta pendampingan hukum kepada masyarakat.
Ucapan selamat dan apresiasi disampaikan sebagai bentuk penghargaan atas amanah yang diberikan kepada Advokat Herman, S.H. untuk memimpin LBH Perisai Garuda dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab organisasi, khususnya dalam memperluas akses masyarakat terhadap bantuan dan layanan hukum.
LBH Perisai Garuda diharapkan tidak hanya hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum, tetapi juga mampu mengambil peran dalam meningkatkan kesadaran hukum melalui edukasi, konsultasi, penyuluhan, advokasi, serta pendampingan terhadap masyarakat yang membutuhkan.
APRESIASI UNTUK ZULFAH ANDRIANI
Selain menyampaikan ucapan selamat kepada Advokat Herman, S.H., apresiasi setinggi-tingginya juga diberikan kepada Advokat Zulfah Andriani, S.H., M.H., Ketua Umum Women Lawyer Club (WLC).
Zulfah Andriani dinilai memiliki peran penting dalam proses pendirian LBH Perisai Garuda. Dedikasi, komitmen, dan kontribusinya menjadi bagian dari perjalanan awal terbentuknya lembaga yang diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
Pendirian sebuah lembaga bantuan hukum bukan semata-mata membangun struktur organisasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik. Karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk memastikan bahwa pelayanan hukum diberikan secara profesional, berintegritas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MEMBANGUN ORGANISASI HUKUM HINGGA KE DAERAH
Di bawah kepemimpinan Advokat Herman, S.H., LBH Perisai Garuda diharapkan mampu memperkuat struktur organisasi mulai dari tingkat Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di berbagai wilayah Indonesia.
Penguatan struktur tersebut menjadi penting agar pelayanan hukum tidak hanya terpusat di wilayah tertentu, tetapi dapat menjangkau masyarakat di berbagai daerah.
Kehadiran jaringan organisasi di tingkat daerah juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi, konsultasi, pendampingan, maupun bantuan hukum ketika menghadapi persoalan hukum.
Dengan jaringan yang kuat, LBH Perisai Garuda diharapkan dapat menjadi salah satu lembaga yang berkontribusi dalam mewujudkan prinsip equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
BANTUAN HUKUM SEBAGAI BAGIAN DARI HAK MASYARAKAT
Akses terhadap keadilan merupakan salah satu unsur penting dalam negara hukum. Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi, perlu mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendampingan dan perlindungan hukum.
Dalam konteks tersebut, lembaga bantuan hukum memiliki posisi strategis sebagai salah satu instrumen untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta mendapatkan pendampingan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
LBH Perisai Garuda membawa visi untuk menjadi lembaga bantuan hukum yang profesional, terpercaya, dan berkeadilan, dengan memberikan akses hukum seluas-luasnya kepada masyarakat tanpa memandang latar belakang maupun status sosial.
Komitmen tersebut menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab bagi kepengurusan baru agar pelayanan hukum benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
VISI DAN MISI LBH PERISAI GARUDA
Dalam menjalankan organisasi, LBH Perisai Garuda memiliki visi:
“Menjadi Lembaga Bantuan Hukum yang profesional, terpercaya, dan berkeadilan dalam memberikan akses hukum seluas-luasnya kepada masyarakat tanpa memandang status sosial.”
Untuk mewujudkan visi tersebut, sejumlah misi menjadi landasan organisasi, di antaranya:
- Memberikan layanan konsultasi hukum, bantuan hukum litigasi dan non-litigasi secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Meningkatkan kesadaran hukum dan pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan hukum terpadu.
- Melakukan advokasi, pendampingan, serta pembelaan terhadap hak-hak masyarakat pencari keadilan.
- Membangun kerja sama dengan instansi pemerintah, pihak swasta, organisasi masyarakat, serta berbagai pihak lainnya dalam bidang penegakan dan peningkatan kesadaran hukum.
Melalui misi tersebut, LBH Perisai Garuda diharapkan dapat menjalankan fungsi pelayanan sekaligus pendidikan hukum kepada masyarakat.
TUJUAN: MENDORONG KEADILAN YANG SETARA
Tujuan utama yang hendak diwujudkan adalah terciptanya masyarakat yang semakin sadar dan taat hukum, terlindunginya hak-hak konstitusional masyarakat, serta terbukanya akses keadilan yang setara bagi setiap warga negara.
Prinsip equality before the law menjadi salah satu nilai penting dalam pelaksanaan tugas lembaga bantuan hukum.
Artinya, persoalan ekonomi maupun status sosial tidak seharusnya menjadi penghalang bagi seseorang untuk memahami dan memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang tersedia.
Namun demikian, seluruh proses bantuan hukum tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta mekanisme hukum yang berlaku.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam menjalankan fungsinya, LBH Perisai Garuda diharapkan dapat melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain bantuan hukum, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, penelitian dan pengembangan hukum, serta pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan tersebut perlu dilakukan secara akuntabel, transparan, profesional, dan bertanggung jawab.
LBH juga diharapkan mampu menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum yang benar sehingga masyarakat tidak mudah mengambil keputusan berdasarkan informasi yang keliru ketika menghadapi persoalan hukum.
RUANG LINGKUP KEWENANGAN
Dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum, lembaga bantuan hukum dapat menerima permohonan bantuan hukum serta menangani perkara melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi, sesuai kewenangan dan persyaratan yang berlaku.
Selain itu, layanan hukum dapat mencakup konsultasi, pendampingan, penyuluhan, pemberian pendapat hukum, serta upaya hukum lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, mekanisme pengajuan dan persyaratan tentunya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai penerima bantuan hukum dan pemberi bantuan hukum.
LANDASAN HUKUM
Penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia memiliki landasan konstitusional dan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya ketentuan mengenai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta prinsip persamaan dan keadilan.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
- Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum dan akses terhadap keadilan.
Landasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap layanan bantuan hukum berjalan sesuai koridor hukum dan standar yang berlaku.
HARAPAN UNTUK KEPEMIMPINAN BARU
Terpilihnya Advokat Herman, S.H. sebagai Ketua Umum LBH Perisai Garuda diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kepemimpinan baru diharapkan mampu membangun organisasi yang solid, profesional dan berintegritas, sekaligus memperkuat sinergi dengan advokat, paralegal, organisasi masyarakat, lembaga negara, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
LBH Perisai Garuda juga diharapkan mampu menjadi lembaga yang tidak hanya aktif dalam penanganan perkara, tetapi turut mengambil bagian dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.
Dengan terbentuknya struktur organisasi DPN, DPD, dan DPC di berbagai wilayah Indonesia, cita-cita memperluas akses terhadap bantuan hukum diharapkan dapat semakin konkret dan dirasakan oleh masyarakat.
Ucapan selamat pun disampaikan kepada Advokat Herman, S.H. atas amanah dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Semoga kepemimpinan baru LBH Perisai Garuda dapat membawa organisasi semakin maju, profesional, terpercaya, serta konsisten memperjuangkan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Apresiasi juga disampaikan kepada Advokat Zulfah Andriani, S.H., M.H., atas dedikasi dan peran pentingnya dalam proses pendirian LBH Perisai Garuda.
Selamat dan sukses untuk kepemimpinan baru LBH Perisai Garuda. Semoga menjadi lembaga yang benar-benar hadir sebagai perisai bagi masyarakat dalam memperoleh perlindungan, pendampingan, dan akses terhadap keadilan.
Penulis:
TATANG RUSLIH, S.H.
- Penasehat Redaksi Pusat ZONA TV NASIONAL
- Ketua Umum DPN Garda Anti Narkoba Indonesia (GANI)
- Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Cabang Karawang
- Anggota DPC PERADI Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
- Anggota Team Khusus pada Kantor Hukum ADI'80 Pusat, DKI Jakarta
Penerbit:
www.zonatvnasional.com
Edisi: 30 Juni 2026
#ZonaTVNasional
#LBHPerisaiGaruda
#KeadilanPerlindunganPendampingan
#BantuanHukum
#WomenLawyerClub
#AksesKeadilan
#GardaAntiNarkobaIndonesia
