SEMANGAT GANI Tegaskan Komitmen Kawal Pencegahan Narkoba, Dorong Sinergi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum

 


22 Agustus 2026

TATANG RUSLIH, S.H. — KETUA UMUM SEMANGAT GANI

SEMANGAT GANI menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai bagian dari elemen masyarakat yang berperan dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.

Organisasi ini dibangun dengan semangat sosial dan kepedulian terhadap masa depan generasi bangsa. Fokus utamanya adalah mendorong terciptanya lingkungan masyarakat yang sehat, berkarakter, produktif, serta memiliki ketahanan terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika.

Melalui peran sebagai relawan dan kontrol sosial, SEMANGAT GANI berupaya mengambil bagian dalam memberikan edukasi, penyuluhan, pendampingan serta mendorong masyarakat agar berani menyampaikan informasi kepada instansi yang memiliki kewenangan.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Masyarakat juga mempunyai ruang untuk berperan, sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai hukum dan tidak mengambil alih kewenangan aparat,” demikian semangat yang menjadi pijakan organisasi.

BUKAN PENEGAK HUKUM, TETAPI PENGGERAK PARTISIPASI MASYARAKAT

SEMANGAT GANI menempatkan diri sebagai organisasi sosial yang mendorong partisipasi masyarakat, bukan sebagai lembaga penegak hukum.

Karena itu, organisasi menegaskan adanya batasan yang harus dipatuhi setiap anggota maupun relawan. Tidak dibenarkan melakukan penyidikan, penangkapan, penggeledahan ataupun tindakan kepolisian lainnya.

Setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika harus disampaikan melalui mekanisme yang tepat kepada Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi berwenang lainnya.

Sikap tersebut menjadi penting agar gerakan sosial tidak berubah menjadi tindakan main hakim sendiri, fitnah, intimidasi, atau tindakan lain yang justru berpotensi melanggar hukum.

PENYULUHAN HINGGA PENDAMPINGAN REHABILITASI

Aktivitas SEMANGAT GANI diarahkan pada kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Beberapa program yang menjadi perhatian antara lain:

  1. Penyuluhan dan pencegahan bahaya penyalahgunaan narkotika.
  2. Pemberian informasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak narkotika.
  3. Pelaporan kepada instansi berwenang apabila terdapat informasi yang perlu ditindaklanjuti.
  4. Pendampingan pecandu dan keluarga dalam memperoleh akses terhadap layanan rehabilitasi.
  5. Fasilitasi pemulihan hak bagi masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  6. Membangun edukasi bagi generasi muda agar memiliki daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkotika.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat menggeser paradigma penanganan persoalan narkotika agar tidak semata-mata berbicara tentang penindakan, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan, edukasi, rehabilitasi dan pemulihan.

PERAN MASYARAKAT HARUS DIKAWAL AGAR TETAP DALAM KORIDOR HUKUM

SEMANGAT GANI memandang bahwa keberadaan masyarakat sebagai kontrol sosial harus ditempatkan secara proporsional.

Masyarakat dapat berperan melalui pemberian informasi, dukungan terhadap korban dan saksi, serta partisipasi dalam berbagai program pencegahan. Namun, setiap bentuk partisipasi harus dilakukan dengan menghormati asas praduga tak bersalah, hak asasi manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan tindak pidana tidak boleh langsung dianggap sebagai sebuah kesimpulan hukum. Verifikasi dan proses penegakan hukum tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang.

Prinsip tersebut menjadi salah satu komitmen SEMANGAT GANI agar gerakan sosial anti-narkoba tidak hanya berani bersuara, tetapi juga mampu menjaga integritas, akurasi informasi dan tanggung jawab hukum.

DORONG PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI

Dalam rangka memperkuat gerakan, pembentukan struktur organisasi di berbagai wilayah juga menjadi bagian dari agenda SEMANGAT GANI.

Pembentukan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk sementara dapat dimusyawarahkan sesuai wilayah hukum masing-masing.

Hasil pembentukan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Pengurus Pusat sebagai bagian dari proses konsolidasi organisasi.

Pada sisi kelembagaan, SEMANGAT GANI juga mendorong agar proses administrasi dan legalitas organisasi dilakukan secara tertib, termasuk akta notaris, pengesahan sesuai ketentuan Kementerian Hukum, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kelengkapan administratif lainnya.

SATU PERSEPSI, SATU TUJUAN

SEMANGAT GANI menegaskan bahwa organisasi ini dibangun dari satu persepsi dan tujuan bersama: memperkuat peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui cara-cara yang sah, terukur dan bertanggung jawab.

Organisasi juga membuka ruang sinergi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, keluarga serta berbagai elemen sosial lainnya.

Kolaborasi dinilai penting karena persoalan narkotika tidak mengenal batas usia, status sosial maupun wilayah. Pencegahan harus dilakukan sejak dari keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat hingga ruang publik.

LANDASAN HUKUM DAN KELEMBAGAAN

Dalam menjalankan aktivitasnya, SEMANGAT GANI menyatakan akan memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketentuan mengenai psikotropika, regulasi tentang rehabilitasi dan wajib lapor, serta ketentuan mengenai partisipasi masyarakat.

Organisasi juga menjadikan ketentuan mengenai organisasi kemasyarakatan, yayasan maupun kesejahteraan sosial sebagai rujukan kelembagaan sesuai bentuk badan hukum yang nantinya digunakan.

Di bidang rehabilitasi, pendekatan pemulihan terhadap penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkotika juga menjadi perhatian, dengan tetap mengikuti prosedur dan kewenangan lembaga yang berkompeten.

Adapun rujukan yang disebutkan dalam dokumen organisasi antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Catatan redaksional: penerapan dasar hukum dalam setiap kegiatan SEMANGAT GANI perlu disesuaikan dengan bentuk badan hukum, status kelembagaan dan regulasi yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.

TATANG RUSLIH: MASYARAKAT HARUS MENJADI KEKUATAN PENCEGAHAN

Ketua Umum SEMANGAT GANI, Tatang Ruslih, S.H., menegaskan bahwa gerakan anti-narkoba harus dibangun melalui kesadaran bersama.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika ancaman narkotika semakin kompleks. Namun, keterlibatan tersebut harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak keluar dari batas kewenangan.

SEMANGAT GANI, kata dia, ingin membangun gerakan yang mengedepankan edukasi, kepedulian sosial, keberanian menyampaikan informasi dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan akses bantuan.

Kita ingin masyarakat menjadi bagian dari solusi. Berani memberikan informasi, berani melakukan pencegahan, tetapi tetap menghormati hukum dan kewenangan aparat. Jangan sampai semangat memberantas narkoba justru melahirkan tindakan yang melanggar hukum,” tegas Tatang Ruslih.

Ia menambahkan, sinergitas dengan BNN, Polri, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan dan berbagai unsur masyarakat akan menjadi bagian penting dalam membangun gerakan yang berkelanjutan.

MEMBANGUN GENERASI MUDA TANPA NARKOBA

Pada akhirnya, SEMANGAT GANI menempatkan generasi muda sebagai salah satu fokus utama gerakannya.

Pencegahan harus dilakukan sebelum seseorang menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Edukasi keluarga, lingkungan sekolah, komunitas pemuda dan masyarakat harus diperkuat agar generasi muda memiliki pengetahuan dan keberanian untuk menolak narkoba.

Dengan semangat tersebut, SEMANGAT GANI menyatakan siap menjadi bagian dari gerakan sosial yang mendorong masyarakat untuk peduli, waspada, berani melapor, membantu korban memperoleh akses rehabilitasi, serta mendukung penegakan hukum tanpa mengambil alih kewenangan aparat.

Gerakan tersebut diharapkan tidak berhenti pada slogan, tetapi diwujudkan melalui kegiatan nyata yang terukur, bertanggung jawab dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

SEMANGAT GANI

Mengawal sebagai Relawan dan Kontrol Sosial untuk Masyarakat Sehat dan Generasi Muda Bebas Narkoba.

22 Agustus 2026

TATANG RUSLIH, S.H.
Ketua Umum SEMANGAT GANI


Lebih baru Lebih lama