GMNI PRETELI DINSOS KOTA TASIKMALAYA: ADA KONGKALIKONG DI ANGGARAN 2025?

 


TASIKMALAYA — Zona TV | 22 Agustus 2026

Dinas Sosial Kota Tasikmalaya tengah menjadi sorotan tajam. Bukan karena minimnya program untuk masyarakat, melainkan karena munculnya sejumlah pertanyaan serius terkait pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025 yang kini dibedah oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tasikmalaya.

Di balik angka-angka APBD yang secara administratif tersusun rapi, GMNI mengaku menemukan sejumlah persoalan yang patut mendapatkan penjelasan terbuka. Sorotan tersebut terutama diarahkan pada pengadaan alat rehabilitasi sosial, distribusi paket sembako, serta pengadaan perangkat Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT).

Pertanyaannya sederhana, tetapi serius: apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, atau justru terdapat celah yang memungkinkan terjadinya pemborosan dan penyimpangan?

GMNI menyebut telah melakukan kajian serta advokasi di lapangan. Dari proses tersebut, organisasi mahasiswa itu mengklaim menemukan sejumlah indikasi yang menurut mereka layak diuji melalui pemeriksaan oleh lembaga berwenang.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan dan tudingan yang memerlukan pembuktian, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

PENGADAAN ALAT REHABILITASI: HARGA WAJAR ATAU ADA YANG JANGGAL?

Salah satu titik yang dipersoalkan GMNI adalah pengadaan alat rehabilitasi sosial bagi masyarakat penyandang disabilitas.

GMNI mempertanyakan kewajaran harga, mekanisme pengadaan, penerima manfaat, serta kesesuaian antara barang yang dibeli dengan kebutuhan masyarakat.

Lebih jauh, GMNI juga menyinggung dugaan adanya “double claim” dan potensi penggelembungan harga. Tuduhan tersebut tentu bukan perkara kecil. Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara harga pengadaan dengan harga pasar atau dokumen pembayaran, maka persoalannya tidak lagi sebatas administrasi.

Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan:

Berapa anggaran yang dialokasikan? Berapa harga satuan barang? Siapa penyedianya? Bagaimana proses pemilihannya? Siapa penerima manfaatnya? Dan apakah barang tersebut benar-benar diterima serta digunakan sebagaimana peruntukannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.

SEMBako UNTUK MASYARAKAT: BANTUAN ATAU SEKADAR HABIS ANGGARAN?

Sorotan kedua menyangkut distribusi paket sembako.

Program bantuan sosial seharusnya menjadi instrumen negara untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan memperoleh bantuan secara tepat sasaran.

Namun GMNI menganggap pelaksanaan distribusi sembako masih menyisakan sejumlah persoalan di lapangan.

Jika benar terdapat ketidakteraturan dalam pendataan, distribusi, kualitas barang, jumlah paket, maupun mekanisme pertanggungjawaban, maka hal tersebut harus diperiksa secara objektif.

Sebab, setiap rupiah APBD yang digunakan untuk masyarakat miskin bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran.

Itu adalah uang rakyat.

Dan ketika uang rakyat digunakan untuk bantuan sosial, maka masyarakat berhak mengetahui ke mana uang tersebut mengalir dan siapa yang menerima manfaatnya.

SLRT: SISTEM BESAR, MANFAATNYA DI MANA?

Program Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu atau SLRT juga menjadi sasaran kritik GMNI.

GMNI mempertanyakan besarnya anggaran yang dialokasikan dibandingkan dengan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Yang lebih menggelitik, berdasarkan hasil advokasi yang diklaim dilakukan GMNI, masih ditemukan masyarakat yang disebut tidak mengetahui keberadaan maupun fungsi sistem tersebut.

Jika sebuah program menghabiskan anggaran publik tetapi keberadaannya tidak dirasakan masyarakat, maka pemerintah wajib memberikan evaluasi.

Jangan sampai teknologi dan sistem pelayanan hanya terlihat bagus dalam laporan pertanggungjawaban, tetapi minim manfaat ketika bersentuhan langsung dengan masyarakat.

DPRD JANGAN HANYA MENJADI PENONTON

Kritik GMNI juga diarahkan kepada DPRD Kota Tasikmalaya.

Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan penggunaan APBD.

Karena itu, GMNI mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan tersebut dijalankan terhadap program-program Dinas Sosial.

Kritik keras GMNI terhadap DPRD tentu dapat diperdebatkan. Namun satu hal yang tidak terbantahkan: pengawasan anggaran tidak boleh berhenti pada rapat, dokumen, dan formalitas administratif.

Pengawasan harus turun ke lapangan.

Jika memang program berjalan baik, DPRD semestinya berani menyampaikan kepada publik bahwa program tersebut telah memenuhi ketentuan.

Sebaliknya, apabila ditemukan kejanggalan, DPRD tidak boleh ragu meminta klarifikasi dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan.

GMNI SOROT SIKAP PEJABAT: TRANSPARANSI JANGAN SETENGAH HATI

GMNI juga mengkritik sikap sejumlah pejabat yang menurut mereka tidak memberikan penjelasan secara terbuka terkait persoalan yang dipertanyakan.

GMNI mendesak pejabat terkait untuk tidak menghindar dari pertanyaan publik dan memberikan klarifikasi berdasarkan data.

Terlebih lagi, keterbukaan informasi publik bukan sekadar slogan.

Publik berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran sepanjang informasi tersebut memang terbuka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, persoalannya bukan siapa yang paling keras berbicara.

Persoalannya adalah siapa yang berani membuka dokumen dan membuktikan bahwa setiap rupiah anggaran telah digunakan secara benar.

APH DITANTANG: JANGAN MENUNGGU RUMOR MENJADI BUKTI

GMNI Kota Tasikmalaya kemudian meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, tidak bersikap pasif apabila memang terdapat informasi awal yang cukup untuk dilakukan penelusuran.

Dorongan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.

GMNI tidak dapat menjadi hakim, demikian pula media tidak dapat memvonis seseorang bersalah.

Tetapi apabila terdapat dugaan penyimpangan anggaran yang disertai dokumen, data pengadaan, hasil kajian, maupun temuan lapangan, maka informasi tersebut semestinya dapat diuji oleh aparat yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

Di sinilah APH ditantang untuk bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terang agar nama baik pihak-pihak yang dituding tidak terus berada dalam ruang prasangka.

Namun apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

JANGAN SAMPAI UANG UNTUK WARGA MISKIN MENJADI LADANG PERMAINAN

Persoalan anggaran Dinas Sosial Kota Tasikmalaya pada akhirnya bukan hanya persoalan antara GMNI, pemerintah daerah, DPRD, atau aparat penegak hukum.

Ini menyangkut hak masyarakat.

Terutama masyarakat miskin, kelompok rentan, dan penyandang disabilitas yang semestinya menjadi penerima manfaat utama program sosial.

Jika anggaran benar-benar digunakan secara tepat, transparan, efisien, dan sesuai aturan, maka pemerintah tidak perlu takut membuka data dan menjelaskannya kepada publik.

Sebaliknya, jika terdapat ketidakwajaran, maka klarifikasi saja tidak cukup.

Harus ada audit, pemeriksaan, dan bila ditemukan unsur pidana, proses hukum.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam APBD 2025.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dan satu pertanyaan GMNI kini menjadi bola panas yang menunggu jawaban:

“Ada apa di balik anggaran Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Tahun 2025?”

Publik menunggu bukan sekadar bantahan.

Publik menunggu data.

Publik menunggu transparansi.

Dan jika memang tidak ada permainan, buktikan bahwa semuanya bersih.

Penerbit: Redaksi Zona TV


Lebih baru Lebih lama