LPKNI Desak OJK Ambil Sikap dalam Dugaan Kerugian Konsumen Perumahan Kartika Residence

KARAWANG — ZONA TV NASIONAL Persoalan dugaan kerugian konsumen di Perumahan Kartika Residence, wilayah Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. PT. Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil sikap dan menjalankan kewenangannya apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran di sektor jasa keuangan yang merugikan konsumen.

Desakan tersebut disampaikan Ketua PT. LPKNI sekaligus Dewan Penasehat Redaksi Pusat Zona TV Nasional, Tatang Ruslih, S.H., menyikapi kisruh yang berkembang melalui pemberitaan media sosial maupun media elektronik terkait proyek perumahan yang dikaitkan dengan PT. Bumi Artha Sedayu/Citra Swarna Grande selaku pengembang serta PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Karawang sebagai pihak perbankan yang terlibat dalam pembiayaan KPR.

LPKNI menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai polemik antara konsumen, pengembang, dan pihak perbankan. Ketika terdapat dugaan kerugian konsumen yang berkaitan dengan pembiayaan sektor jasa keuangan, maka negara melalui lembaga yang memiliki kewenangan harus hadir untuk memastikan persoalan diperiksa secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum.

Menurut Tatang Ruslih, perlindungan konsumen bukan sekadar persoalan administratif. Di balik setiap transaksi terdapat masyarakat yang mengeluarkan uang, mengikatkan diri dalam perjanjian, membayar kewajiban, bahkan menggantungkan harapan untuk memiliki tempat tinggal yang layak.

“Ketika konsumen telah menjalankan kewajibannya, maka pelaku usaha dan pihak terkait juga wajib memberikan kepastian terhadap hak-hak konsumen. Jangan sampai konsumen berada pada posisi paling lemah ketika terjadi persoalan,” tegas Tatang.

Lima Kelompok Konsumen Disoroti

LPKNI mengidentifikasi sedikitnya lima kelompok konsumen yang dinilai perlu memperoleh kepastian hukum dan perlindungan nyata.

Pertama, calon konsumen yang telah membayar booking fee, uang muka, maupun biaya administrasi lainnya, tetapi proses yang dijanjikan PT. Bumi Artha Sedayu/Citra Swarna Grande diduga tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Kedua, konsumen KPR yang telah memperoleh Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) dan membayar angsuran kepada PT Bank BTN, namun belum menerima rumah sebagaimana diperjanjikan.

Ketiga, warga yang telah menghuni Kartika Residence dan merasa mengalami kerugian secara immateriil akibat terganggunya rasa aman, kenyamanan, maupun keselamatan dalam menempati hunian.

Keempat, konsumen yang melakukan over kredit di bawah tangan dengan menggunakan “joki”. LPKNI menduga praktik tersebut berkaitan dengan penawaran maupun pengondisian oleh oknum marketing demi memenuhi target penjualan. Dugaan ini, menurut LPKNI, tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang objektif.

Kelima, konsumen secara umum yang menuntut kompensasi dan ganti rugi atas pelayanan atau pelaksanaan transaksi yang dinilai tidak sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

Kelima kelompok tersebut, menurut LPKNI, tidak boleh dipandang sebagai sekadar angka atau data administrasi. Mereka adalah konsumen yang memiliki hak dan kepentingan hukum yang harus dihormati.

LPKNI Dorong OJK Gunakan Kewenangannya

LPKNI kemudian mendasarkan desakannya pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, yang disebut telah diundangkan pada 22 Desember 2025.

Dalam perspektif LPKNI, aturan tersebut menjadi salah satu instrumen penting ketika terdapat dugaan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap konsumen di sektor jasa keuangan.

LPKNI mendorong agar proses penyelesaian tidak hanya berorientasi pada siapa yang harus membayar, tetapi juga bagaimana konsumen dikembalikan pada kondisi yang seharusnya melalui prinsip restitutio in integrum, termasuk tuntutan pengembalian dana yang telah dibayarkan serta pemulihan kerugian immateriil sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

LPKNI juga menyoroti persoalan status konsumen dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, apabila terdapat konsumen yang mengalami persoalan bukan semata-mata karena kesengajaan atau kelalaian pribadi, melainkan akibat sengketa dan persoalan yang harus terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh.

OJK Dinilai Tidak Boleh Sekadar Menjadi Penonton

LPKNI menilai kewenangan OJK harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan, bukan sekadar pengawasan administratif.

Peraturan OJK Nomor 38 Tahun 2025 pada pokoknya memberikan ruang bagi OJK untuk mengajukan gugatan berdasarkan hasil penilaian terhadap adanya perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha jasa keuangan yang menyebabkan kerugian konsumen.

Selain itu, OJK memiliki kewenangan pemeriksaan, audit, verifikasi, dan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin OJK, serta pihak lain yang terkait apabila ditemukan dugaan keterlibatan dalam kerugian konsumen.

Dalam kondisi tertentu, kewenangan tersebut juga mencakup pengajuan gugatan perdata untuk memperoleh ganti kerugian, gugatan atas perbuatan melawan hukum, maupun upaya memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan.

Apabila hasil pengawasan menemukan indikasi tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK juga dapat menjalankan fungsi pelaporan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena itu, kami mendesak OJK tidak berhenti pada menerima pengaduan atau memfasilitasi komunikasi. Jika memang terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup, gunakan seluruh kewenangan yang diberikan undang-undang dan peraturan OJK,” ujar Tatang.

BTN Juga Diminta Memberikan Penjelasan

Sorotan LPKNI tidak hanya diarahkan kepada pengembang. PT Bank BTN Cabang Karawang juga diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai posisi dan tanggung jawabnya terhadap konsumen yang telah masuk dalam skema pembiayaan KPR.

LPKNI mempertanyakan bagaimana mekanisme perlindungan terhadap konsumen ketika kredit telah berjalan dan kewajiban pembayaran telah dilakukan, sementara rumah yang menjadi objek perjanjian belum diterima sesuai kesepakatan atau terdapat persoalan lain yang menimbulkan kerugian.

Tatang menegaskan, apabila benar terdapat persoalan yang menyebabkan konsumen dirugikan, maka diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rangkaian transaksi, mulai dari proses pemasaran, pemesanan, pembayaran, persetujuan kredit, akad, pencairan pembiayaan, pembangunan hingga penyerahan rumah.

“Jangan sampai konsumen hanya diposisikan sebagai pihak yang wajib membayar angsuran, tetapi ketika haknya dipersoalkan justru harus berjuang sendiri mencari kejelasan. Prinsip perlindungan konsumen harus berjalan dua arah secara adil,” tegasnya.

Dugaan Pembiaran Harus Dibuktikan, Bukan Dibiarkan Menjadi Isu

LPKNI juga melontarkan pernyataan keras terhadap kemungkinan adanya pembiaran apabila pihak-pihak terkait mengetahui persoalan konsumen namun tidak mengambil langkah yang memadai.

“Jika PT Bank BTN Cabang Karawang tidak melakukan upaya hukum untuk memulihkan kerugian konsumen terhadap PT Bumi Artha Sedayu, maka patut diduga ada pembiaran, persekongkolan, dan pemufakatan yang memfasilitasi pelanggaran ketentuan Undang-Undang Perbankan dan peraturan OJK,” tegas Tatang.

Namun demikian, dugaan tersebut merupakan pernyataan dan sikap LPKNI yang masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan serta proses hukum yang berwenang. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Justru di sinilah pentingnya OJK maupun aparat penegak hukum hadir. Dugaan tidak boleh dibiarkan menjadi opini liar, tetapi juga tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

Ancaman Sanksi dan Jalur Hukum

Selain mekanisme gugatan, LPKNI mengingatkan bahwa perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan juga memiliki instrumen sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LPKNI menyatakan siap mendampingi konsumen yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, dengan tetap mengedepankan mekanisme pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi LPKNI, substansi persoalan ini bukan semata-mata tentang rumah, cicilan, atau uang muka. Lebih jauh, persoalan ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembiayaan perumahan dan keberpihakan negara terhadap konsumen.

Ketika masyarakat membeli rumah melalui mekanisme pembiayaan resmi, mereka pada dasarnya menaruh kepercayaan kepada sistem. Karena itu, ketika muncul dugaan persoalan, penyelesaiannya harus mampu menjawab satu pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana hak konsumen dipulihkan?

Publik tentu berhak memperoleh kejelasan. Konsumen berhak mendapatkan kepastian. Sementara pihak pengembang dan perbankan juga berhak menyampaikan fakta dan klarifikasinya.

Pada akhirnya, penyelesaian yang transparan dan berbasis bukti jauh lebih penting daripada saling melempar tanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, PT Bumi Artha Sedayu/Citra Swarna Grande dan PT Bank BTN Cabang Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan dan tuntutan yang disampaikan LPKNI.

Zona TV Nasional membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.

TATANG RUSLIH, S.H.
Ketua PT. Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI)
Dewan Penasehat Redaksi Pusat Zona TV Nasional

Penerbit: Redaksi Zona TV Nasional
www.zonatvnasional.com

Lebih baru Lebih lama