LARANGAN LIPUT DI SMA 1 MANONJAYA: ANTARA KEWAJIBAN TERBUKA INFORMASI DAN SIKAP TIDAK MENDIDIK

 


Manonjaya, Tasikmalaya – 13 Agustus 2026

Upaya awak media meliput kegiatan revitalisasi di SMA Negeri 1 Manonjaya menemui hambatan berat. Usai mengikuti tata cara standar bertamu dan mengisi buku tamu sebagaimana prosedur berlaku, jurnalis dari tiga media berbeda justru dilarang melihat jalannya pekerjaan revitalisasi oleh bagian Hubungan Masyarakat (Humas) sekolah. Alasan yang dikemukakan dinilai tidak logis dan mengada-ada: “Humas sedang sibuk ada kegiatan lain”.

 

Padahal, keberadaan kegiatan internal Humas sama sekali tidak beralasan untuk menutup akses informasi terhadap pekerjaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara—yang pada hakikatnya adalah uang rakyat. Perlakuan yang diterima awak media pun terasa menyakitkan: Humas berbicara dengan gaya serta bahasa tubuh yang sinis, seolah-olah merendahkan martabat pekerja pers, dan jauh dari cerminan adab serta etika yang seharusnya dimiliki tenaga pendidik.

 

Awak media juga mencatat kejadian mencurigakan: tak lama setelah mendaftar tamu, empat orang dari pihak sekolah datang, diikuti belasan orang yang mengelilingi jurnalis tanpa alasan jelas. Humas terlihat mengambil foto ke arah awak media seolah-olah ingin menunjukkan kesan intimidasi atau menunjukkan kekuasaan yang tidak perlu. Selama di sana, sikap penerimaan terlihat sangat terpaksa, menyiratkan pesan agar wartawan segera pergi, serta menunjukkan sikap meremehkan dan merasa lebih tinggi derajatnya meskipun tugas pers adalah bagian dari pengawasan publik yang sah.

 

Berbeda dengan praktik Humas sekolah lain yang terbuka, ramah dan paham aturan, perilaku ini semakin menimbulkan tanda tanya besar atas pemahaman Humas SMA Negeri 1 Manonjaya terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

DASAR HUKUM YANG KUAT DILANGGAR

Perlu ditegaskan, larangan tanpa alasan sah ini bertentangan langsung dengan regulasi nasional:

✅ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Seluruh informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, pelaksanaan program dan kinerja lembaga pendidikan adalah informasi yang wajib disediakan dan dapat diakses oleh setiap warga negara, termasuk melalui perantara pers. Sekolah sebagai badan publik tidak berhak menutup-nutupi pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai APBD/APBN.

✅ Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi yang menyangkut kepentingan umum. Lembaga negara dan badan wajib memberikan kemudahan bagi peliputan berita demi kepentingan masyarakat luas.

✅ Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP: Setiap badan publik wajib membuka akses informasi kecuali yang secara tegas dilarang undang-undang—dan pekerjaan revitalisasi dengan anggaran rakyat sama sekali tidak masuk kategori informasi yang dikecualikan.

✅ Kode Etik Pendidik serta Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan wajib bersikap santun, adil, transparan, dan menjadi teladan etika dalam berhubungan dengan pihak luar.

 

UPAYA KONFIRMASI TERHALANG

Untuk menyajikan berita berimbang, awak media bermaksud meminta tanggapan Kepala Sekolah. Namun, pihak sekolah enggan memberikan nomor kontak Staf yang sama sama menerima tamu atau sekadar menjadwalkan pertemuan, dengan alasan akan disampaikan dulu kepada Kepala Sekolah 

 

Awak media juga berupaya berkoordinasi ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Kabupaten Tasikmalaya, namun petugas yang dituju tidak berada di tempat. Tim segera melakukan upaya konfirmasi ulang kepada  KCD Wilayah XII, serta instansi terkait lainnya guna mendapatkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai kode etik jurnalis

 

SERUAN PUBLIK DAN INSTANSI


Masyarakat luas berhak mengetahui perkembangan pembangunan di lembaga pendidikan setempat. KCD Wilayah XII dan Pemprov Jabar diharapkan segera menelusuri kejadian ini, memberikan teguran tegas jika ditemukan pelanggaran, serta mengingatkan kembali seluruh jajaran bahwa anggaran sekolah adalah amanah rakyat yang pelaksanaannya harus transparan dan terbuka dalam koridor hukum yang berlaku.

 

(Tim Redaksi)

Lebih baru Lebih lama