PP PAC Bungursari Tegaskan Sikap terhadap Oknum LSM yang Dinilai Tidak Taat Aturan dan Mengganggu Kepentingan Masyarakat

 

Tasikmalaya, Zona TV — 17 September 2026

Pemuda Pancasila (PP) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Bungursari menyatakan sikap tegas terhadap keberadaan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dinilai bersikap tidak konsisten dalam mendorong penegakan aturan pemerintah. Sikap tersebut muncul menyusul sorotan terhadap sejumlah persoalan di ruang publik, salah satunya keberadaan reklame yang disebut terpasang secara liar di sejumlah titik jalan utama, termasuk kawasan Jalan Letnan Harun, Kota Tasikmalaya.

Ketua PP PAC Bungursari, Sarip, menilai penegakan aturan semestinya diberlakukan secara adil dan tidak boleh hanya diarahkan kepada kelompok atau masyarakat tertentu. Menurutnya, setiap pihak yang menggunakan fasilitas dan ruang publik memiliki kewajiban untuk menghormati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sarip mengambil contoh persoalan reklame yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Ia mempertanyakan keberadaan reklame yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan maupun tata ruang apabila memang terbukti tidak mengantongi izin atau melanggar aturan yang berlaku.

"Jalan adalah sarana umum, bukan sarana salah satu LSM," ujar Sarip.

Menurutnya, fasilitas umum merupakan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat secara luas. Karena itu, pemanfaatan ruang publik tidak semestinya dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan aspek keselamatan, ketertiban, estetika kota, serta hak masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum.

"Jangan demi kepentingan LSM itu sendiri, tapi mengorbankan hak pengguna jalan umum," tegasnya.

Sarip juga menyampaikan kritik terhadap pihak-pihak yang menurutnya aktif mendorong penegakan aturan kepada masyarakat atau pihak lain, tetapi pada saat yang sama justru diduga mengabaikan aturan ketika kepentingannya sendiri bersinggungan dengan ketentuan pemerintah.

"Jangan so' mendorong pelanggaran kepada orang lain, tapi menampar diri sendiri," tandas Sarip.

Dorong Pemerintah Bertindak Objektif

Kepada awak media Zona TV, Sarip menegaskan bahwa pernyataan sikap yang disampaikan PP PAC Bungursari bukan semata-mata ditujukan untuk melakukan pertentangan dengan organisasi tertentu. Menurutnya, yang lebih penting adalah mendorong pemerintah untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban secara objektif.

Ia meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing terhadap reklame yang berada di ruang publik, khususnya apabila ditemukan adanya pemasangan yang tidak sesuai dengan aturan.

"Dorongan kami kepada pemerintah kota dan provinsi agar reklame-reklame liar yang mengganggu pengguna jalan umum ditertibkan sesuai aturan," kata Sarip.

Ia menambahkan, penertiban seharusnya tidak melihat siapa pemilik, pemasang, maupun pihak yang mendapatkan manfaat dari reklame tersebut. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku harus diterapkan secara proporsional.

Jangan Sampai Masyarakat Menjadi Korban

Persoalan reklame, menurut Sarip, tidak semata-mata berkaitan dengan tampilan sebuah kawasan. Keberadaan reklame di ruang milik jalan juga perlu memperhatikan keselamatan pengguna jalan, jarak pandang pengendara, akses pejalan kaki, serta ketertiban lingkungan.

Dalam pandangan PP PAC Bungursari, ruang publik merupakan milik bersama yang penggunaannya harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Lebih jauh, Sarip menilai persoalan penertiban juga berkaitan dengan kesempatan masyarakat dalam memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pembangunan maupun pekerjaan yang tersedia.

Ia menyebut jangan sampai kepentingan kelompok atau oknum tertentu justru menutup peluang kerja masyarakat atau membuat masyarakat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penghasilan dari ruang ekonomi yang semestinya dapat dimanfaatkan secara terbuka dan sesuai aturan.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik agar setiap aktivitas organisasi maupun kelompok masyarakat tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menggunakan pengaruh ataupun keberadaan organisasi sebagai alasan untuk mengabaikan ketentuan pemerintah.

Konsistensi Menjadi Kunci

Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar. Organisasi kemasyarakatan, LSM, pemerintah, maupun kelompok masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kritik dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Namun, menurut pandangan yang disampaikan PP PAC Bungursari, fungsi kontrol terhadap pemerintah akan lebih konstruktif apabila dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan yang sama.

Artinya, kritik terhadap pelanggaran tidak cukup hanya diarahkan kepada pihak lain. Setiap organisasi juga perlu melakukan evaluasi terhadap aktivitasnya sendiri agar tidak terjadi kesan adanya standar yang berbeda antara kepentingan sendiri dan kepentingan pihak lain.

Secara prinsip, penegakan aturan memang membutuhkan konsistensi. Ketika pemerintah diminta menertibkan pelanggaran, maka seluruh pihak yang berada di wilayah hukum dan kewenangan pemerintah tersebut semestinya mendapatkan perlakuan berdasarkan aturan yang sama.

Karena itu, pernyataan PP PAC Bungursari dapat dipandang sebagai dorongan agar pemerintah tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik.

Menunggu Langkah Pemerintah

PP PAC Bungursari selanjutnya menyerahkan persoalan teknis penertiban kepada pemerintah dan instansi yang memiliki kewenangan. Pemerintah diharapkan melakukan pengecekan terhadap legalitas reklame, perizinan, lokasi pemasangan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, pemerintah diharapkan mengambil tindakan sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila sebuah reklame dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan, maka status tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Dengan demikian, persoalan tidak berkembang menjadi konflik antarorganisasi, melainkan diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, substansi persoalan yang disoroti PP PAC Bungursari bukan sekadar mengenai reklame, melainkan tentang bagaimana ruang publik dikelola secara tertib dan bagaimana seluruh elemen masyarakat dapat memperoleh perlakuan yang adil di hadapan aturan.

Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini didorong untuk memastikan bahwa setiap penggunaan fasilitas umum, termasuk pemasangan reklame, berjalan sesuai ketentuan serta tidak merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Penerbit:
www.zonatvnasional.com


Lebih baru Lebih lama