WANPRESTASI ATAU PENIPUAN? TATANG RUSLIH BEDAH BATAS TEGAS SENGKETA PERDATA DAN PIDANA
Kajian Yuridis Normatif dan Empiris tentang Asas Legalitas, Wanprestasi, Penipuan Perdata, dan Penipuan Pidana
KARAWANG, ZONA TV NASIONAL — 9 September 2026 — Persoalan gagal bayar, utang-piutang, pembiayaan, kredit, hingga hubungan bisnis yang berujung pada laporan polisi masih menjadi fenomena yang kerap terjadi dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Tidak sedikit sengketa yang pada awalnya lahir dari sebuah hubungan kontraktual atau perjanjian keperdataan kemudian bergeser menjadi perkara pidana. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: kapan sebuah kegagalan memenuhi perjanjian dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, dan kapan sebuah perbuatan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana penipuan?
Pertanyaan inilah yang menjadi fokus kajian hukum bertajuk:
“Kajian Yuridis Normatif dan Empiris Berdasarkan Asas Legalitas tentang Wanprestasi dan Penipuan dalam Hukum Perdata serta Penipuan dalam Hukum Pidana.”
Kajian tersebut ditulis oleh Tatang Ruslih, S.H., M.H., M.Si., yang juga dikenal sebagai Penasehat Redaksi Pusat Zona TV Nasional serta praktisi dan pemerhati hukum.
Menurut Tatang Ruslih, masih terdapat bias yang cukup serius dalam membedakan wilayah hukum privat dan hukum pidana, terutama dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan perjanjian pembiayaan, kredit, kerja sama usaha, utang-piutang, maupun transaksi bisnis.
Padahal, tidak setiap pihak yang gagal memenuhi kewajibannya dalam sebuah perjanjian otomatis dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana.
KRIMINALISASI SENGKETA PERDATA MENJADI PERSOALAN SERIUS
Dalam praktik di lapangan, sengketa perdata sering kali berkembang menjadi laporan pidana ketika salah satu pihak merasa dirugikan akibat tidak dipenuhinya suatu kewajiban.
Debitur yang mengalami gagal bayar, misalnya, dapat dilaporkan atas dugaan penipuan atau penggelapan. Begitu pula dalam hubungan bisnis, kegagalan memenuhi target atau kewajiban kontraktual terkadang langsung dipandang sebagai perbuatan kriminal.
Menurut kajian tersebut, pola seperti ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap hubungan hukum privat.
“Tidak setiap kegagalan memenuhi prestasi merupakan tindak pidana. Hukum harus mampu membedakan secara objektif antara cidera janji dalam hubungan perdata dengan perbuatan yang sejak awal memang mengandung tipu muslihat dan niat jahat,” menjadi garis besar pemikiran dalam kajian tersebut.
Perbedaan ini dinilai sangat penting karena konsekuensi hukum antara wanprestasi dan penipuan pidana sangat berbeda.
Wanprestasi pada dasarnya berkaitan dengan pelaksanaan sebuah perjanjian, sedangkan penipuan pidana mensyaratkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana secara konkret.
ASAS LEGALITAS SEBAGAI BATAS KEKUASAAN HUKUM PIDANA
Kajian Tatang Ruslih menempatkan Asas Legalitas sebagai salah satu fondasi utama dalam membedakan sengketa perdata dan perkara pidana.
Prinsip klasik:
Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali
menegaskan bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana tanpa adanya ketentuan hukum pidana yang telah mengatur perbuatan tersebut.
Dalam konteks praktik penegakan hukum, asas ini menjadi pembatas agar hukum pidana tidak digunakan secara berlebihan terhadap setiap persoalan yang muncul dalam hubungan keperdataan.
Artinya, Aparat Penegak Hukum harus melakukan penilaian secara objektif terhadap sebuah laporan.
Pertanyaan yang harus diuji bukan hanya apakah seseorang mengalami kerugian, tetapi juga:
- Apakah terdapat tipu muslihat?
- Apakah terdapat rangkaian kebohongan?
- Apakah terdapat penggunaan identitas atau kedudukan palsu?
- Apakah terdapat niat jahat sejak awal?
- Apakah unsur pidana benar-benar telah terpenuhi?
Apabila persoalan yang terjadi semata-mata merupakan kegagalan memenuhi kewajiban kontraktual, maka penyelesaiannya secara prinsip harus terlebih dahulu ditempatkan dalam koridor hukum perdata.
WANPRESTASI: CEDERA JANJI DALAM HUBUNGAN PERJANJIAN
Dalam hukum perdata, wanprestasi merupakan kondisi ketika salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana telah diperjanjikan.
Prestasi dalam sebuah hubungan hukum dapat berupa:
- Memberikan sesuatu;
- Melakukan sesuatu;
- Tidak melakukan sesuatu.
Wanprestasi dapat terjadi ketika seseorang:
- Tidak memenuhi kewajibannya sama sekali;
- Terlambat memenuhi kewajibannya;
- Memenuhi kewajiban tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan;
- Melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan berdasarkan perjanjian.
Dalam konteks ini, hubungan hukum antara para pihak tetap berangkat dari adanya perjanjian yang sah.
Karena itu, konsekuensi hukumnya pada umumnya bersifat keperdataan, seperti tuntutan pemenuhan perjanjian, pembayaran ganti kerugian, pembatalan perjanjian, maupun bentuk penyelesaian lain yang disepakati atau ditentukan oleh hukum.
Menurut kajian tersebut, kegagalan seseorang membayar utang atau memenuhi kewajiban bisnis tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.
Harus dilakukan penelitian lebih jauh mengenai sebab kegagalan tersebut.
Apakah terjadi karena kondisi ekonomi?
Apakah terjadi karena risiko bisnis?
Apakah terdapat keadaan memaksa?
Ataukah sejak awal memang terdapat rekayasa dan niat untuk memperoleh keuntungan dengan cara melawan hukum?
Di titik inilah pemisahan antara hukum perdata dan pidana menjadi sangat menentukan.
PENIPUAN PERDATA DAN CACAT KEHENDAK
Selain wanprestasi, kajian ini juga membahas konsep yang disebut sebagai penipuan perdata atau civil fraud.
Secara konseptual, persoalan ini berada dalam wilayah hukum perdata ketika seseorang memberikan gambaran yang tidak benar, menyembunyikan fakta penting, atau menciptakan keadaan tertentu yang menyebabkan pihak lain memberikan persetujuan yang sebenarnya tidak akan diberikan apabila mengetahui keadaan yang sebenarnya.
Situasi tersebut dapat berkaitan dengan:
- Cacat kehendak;
- Kesalahan dalam memberikan persetujuan;
- Penyembunyian fakta material;
- Perbuatan melawan hukum;
- Informasi yang menyesatkan dalam proses pembentukan perjanjian.
Akibat hukumnya dapat berupa tuntutan pembatalan perjanjian maupun ganti kerugian.
Namun demikian, kajian tersebut menekankan bahwa keberadaan unsur penipuan dalam hubungan perdata tidak otomatis menjadikan perkara tersebut sebagai tindak pidana.
Penilaian pidana tetap harus dilakukan secara terpisah berdasarkan terpenuhinya seluruh unsur delik yang diatur dalam peraturan pidana.
PENIPUAN PIDANA HARUS DIBUKTIKAN SECARA TEGAS
Berbeda dengan wanprestasi, penipuan pidana memiliki konstruksi hukum yang jauh lebih ketat.
Menurut kajian Tatang Ruslih, titik pembeda paling penting adalah keberadaan:
Mens rea dan actus reus.
Mens rea berkaitan dengan adanya niat atau kehendak jahat, sedangkan actus reus berkaitan dengan perbuatan nyata yang memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam perkara dugaan penipuan, aparat penegak hukum tidak cukup hanya membuktikan bahwa korban mengalami kerugian.
Harus pula dibuktikan adanya tindakan tertentu yang secara nyata memenuhi unsur penipuan.
Misalnya:
- Penggunaan nama palsu;
- Penggunaan kedudukan atau martabat palsu;
- Tipu muslihat;
- Rangkaian kebohongan;
- Perbuatan yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberikan utang, atau melakukan tindakan tertentu yang merugikan.
Menurut kajian tersebut, aspek yang sangat penting adalah kapan niat jahat itu muncul.
Jika seseorang sejak awal membuat perjanjian dengan niat baik, kemudian di tengah perjalanan mengalami kegagalan karena kondisi ekonomi, perubahan situasi bisnis, atau sebab lain yang dapat dijelaskan secara objektif, maka kondisi tersebut tidak dapat secara otomatis disamakan dengan penipuan.
Sebaliknya, apabila sejak awal telah terdapat skenario, kebohongan, identitas palsu, atau tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, maka unsur pidana dapat menjadi relevan untuk diuji.
HUKUM PIDANA BUKAN ALAT PENAGIH UTANG
Salah satu perhatian utama dalam kajian ini adalah kecenderungan penggunaan laporan pidana sebagai alat tekanan dalam sengketa bisnis atau utang-piutang.
Praktik tersebut dinilai berbahaya apabila dilakukan tanpa dasar unsur pidana yang jelas.
Hukum pidana, menurut doktrin hukum modern, tidak seharusnya digunakan sebagai bargaining tool atau alat tawar-menawar untuk memaksa seseorang memenuhi kewajiban perdata.
Jika setiap utang yang tidak dibayar langsung dilaporkan sebagai penipuan, maka batas antara hukum perdata dan hukum pidana akan menjadi kabur.
Kondisi tersebut dapat membuka ruang penyalahgunaan proses hukum.
Pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau sumber daya lebih besar dapat menggunakan ancaman pidana sebagai tekanan terhadap pihak lain dalam sengketa kontraktual.
Karena itu, prinsip ultimum remedium menjadi penting dalam menjaga proporsionalitas penggunaan hukum pidana.
Hukum pidana harus digunakan secara hati-hati dan tidak boleh menjadi instrumen untuk menyelesaikan seluruh persoalan sosial maupun sengketa bisnis.
PERJANJIAN YANG SAH MENGIKAT PARA PIHAK
Kajian ini juga menyoroti prinsip dasar dalam hukum perjanjian.
Sebuah perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatnya.
Karena itu, ketika terjadi perselisihan, langkah pertama yang harus dianalisis adalah:
- Apa isi perjanjiannya?
- Apa kewajiban masing-masing pihak?
- Apakah telah terjadi pelanggaran kontrak?
- Apakah telah dilakukan somasi?
- Apakah terdapat klausul penyelesaian sengketa?
- Apakah terdapat bukti adanya itikad buruk sejak awal?
Pendekatan ini penting agar proses penegakan hukum tidak hanya melihat akibat akhir berupa kerugian.
Sebab dalam hukum, kerugian tidak selalu identik dengan tindak pidana.
Kerugian dapat muncul akibat risiko bisnis, kesalahan manajemen, perubahan kondisi ekonomi, force majeure, maupun kegagalan pelaksanaan perjanjian.
KONTRAK ELEKTRONIK JUGA PERLU DILIHAT DALAM PERSPEKTIF PERDATA
Di era digital, hubungan kontraktual tidak lagi hanya dilakukan melalui dokumen fisik.
Banyak perjanjian kini dibuat melalui sistem elektronik, aplikasi, pesan digital, surat elektronik, maupun platform bisnis.
Kajian tersebut menekankan pentingnya melihat kontrak elektronik terlebih dahulu dalam perspektif hubungan hukum para pihak.
Keberadaan bukti elektronik memang dapat digunakan dalam proses hukum, tetapi penilaian terhadap sengketa harus tetap melihat substansi hubungan hukumnya.
Tidak setiap pelanggaran kontrak elektronik otomatis merupakan tindak pidana.
Harus tetap diuji apakah terdapat unsur pidana yang berdiri sendiri.
Dengan demikian, keberadaan teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk memperluas kriminalisasi terhadap setiap sengketa transaksi digital.
PERAN PENYIDIK DAN PRAPERADILAN DALAM MENYARING PERKARA
Pada tahap penegakan hukum, kajian ini menempatkan proses penyaringan perkara sebagai bagian yang sangat penting.
Penyidik harus mampu membedakan perkara yang memiliki karakter dominan keperdataan dengan perkara yang memang memiliki unsur pidana.
Sebelum sebuah sengketa dinaikkan ke tahap penanganan pidana yang lebih jauh, harus dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap dasar hubungan hukum para pihak.
Apakah terdapat kontrak?
Apakah hubungan tersebut lahir dari transaksi bisnis?
Apakah sebelumnya telah terjadi negosiasi atau somasi?
Apakah terdapat bukti tipu muslihat sejak awal?
Apakah kerugian muncul setelah perjanjian berjalan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus menjadi bagian dari proses objektivisasi perkara.
Kajian tersebut juga menyoroti pentingnya mekanisme kontrol hukum untuk mencegah tindakan yang dianggap sebagai kriminalisasi sengketa perdata.
Praperadilan dan mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga hak-hak warga negara.
YURISPRUDENSI SEBAGAI RUJUKAN PEMBEDAAN PERDATA DAN PIDANA
Dalam pembahasannya, Tatang Ruslih juga mengangkat pentingnya yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai referensi dalam memahami batas antara sengketa perdata dan tindak pidana.
Sejumlah putusan Mahkamah Agung sering dijadikan rujukan dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan hubungan utang-piutang dan perjanjian.
Prinsip penting yang berkembang dalam praktik peradilan adalah bahwa keberadaan hubungan kontraktual harus dianalisis secara serius.
Tidak cukup hanya berdasarkan fakta bahwa salah satu pihak mengalami kerugian.
Hakim dan aparat penegak hukum harus melihat keseluruhan konstruksi peristiwa.
Apakah hubungan tersebut sejak awal merupakan hubungan keperdataan?
Ataukah hubungan perdata tersebut hanya digunakan sebagai sarana untuk menjalankan tindak pidana?
Perbedaan ini menjadi kunci.
PERLINDUNGAN HAK ASASI DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM
Kesalahan dalam mengkualifikasikan perkara dapat membawa dampak serius terhadap kehidupan seseorang.
Ketika sengketa perdata langsung diproses sebagai perkara pidana, seseorang dapat menghadapi pemeriksaan, penyitaan, pembatasan kebebasan, hingga stigma sosial.
Padahal, apabila perkara tersebut ternyata murni merupakan sengketa kontraktual, maka penggunaan instrumen pidana dapat menimbulkan persoalan serius terhadap perlindungan hak warga negara.
Karena itu, kajian ini menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian.
Penegakan hukum tidak hanya harus mengejar kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Aparat Penegak Hukum dituntut tidak sekadar menerima laporan dan mencari kesalahan, melainkan harus mampu melakukan konstruksi hukum secara objektif.
TATANG RUSLIH: PEMAHAMAN HUKUM HARUS DITINGKATKAN
Sebagai praktisi hukum dan pemerhati persoalan penegakan hukum, Tatang Ruslih menilai bahwa peningkatan pemahaman terhadap perbedaan hukum perdata dan hukum pidana menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
Menurutnya, aparat penegak hukum, pelaku usaha, masyarakat, akademisi, dan lembaga bantuan hukum harus memiliki pemahaman yang sama mengenai batas penggunaan instrumen pidana.
“Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang sejatinya masih berada dalam ruang lingkup hubungan kontraktual dan keperdataan,” menjadi salah satu substansi penting dalam kajian tersebut.
Penyelesaian sengketa harus ditempuh secara proporsional.
Untuk sengketa perdata, tersedia berbagai mekanisme seperti:
- Negosiasi;
- Somasi;
- Mediasi;
- Gugatan perdata;
- Arbitrase;
- Mekanisme penyelesaian sengketa sesuai perjanjian.
Sedangkan hukum pidana harus diterapkan apabila memang ditemukan unsur tindak pidana yang jelas dan dapat dibuktikan berdasarkan hukum.
KESIMPULAN
Kajian hukum ini memberikan garis batas yang tegas antara tiga konsep yang selama ini kerap tercampur dalam praktik masyarakat, yaitu wanprestasi, penipuan perdata, dan penipuan pidana.
Wanprestasi merupakan persoalan cidera janji yang lahir dari hubungan kontraktual.
Penipuan perdata berkaitan dengan adanya tindakan menyesatkan atau cacat kehendak dalam hubungan keperdataan yang dapat menimbulkan hak pembatalan dan tuntutan ganti kerugian.
Sementara penipuan pidana mensyaratkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana secara nyata, termasuk adanya tindakan penipuan dan niat jahat yang dapat dibuktikan berdasarkan konstruksi hukum pidana.
Karena itu, kegagalan seseorang dalam memenuhi kewajiban tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kejahatan.
Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, unsur hukum, dan asas legalitas.
Pemisahan yang tegas antara ranah perdata dan pidana bukan berarti memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan.
Sebaliknya, pemisahan tersebut merupakan bagian dari prinsip negara hukum agar seseorang tidak dipidana atas perbuatan yang sebenarnya tidak memenuhi unsur tindak pidana.
SARAN DAN REKOMENDASI
Kajian ini merekomendasikan agar Aparat Penegak Hukum meningkatkan pemahaman mengenai hukum perjanjian, hukum bisnis, dan karakter sengketa keperdataan sebelum mengambil langkah penegakan hukum pidana.
Para pihak yang membuat perjanjian juga diharapkan memperkuat prinsip itikad baik serta membuat klausul perjanjian secara jelas dan terukur.
Pelaku usaha dan perusahaan diharapkan tidak menggunakan instrumen laporan pidana sebagai sarana tekanan psikologis untuk menyelesaikan persoalan wanprestasi.
Sementara masyarakat perlu memahami bahwa ketika menghadapi sengketa utang-piutang atau hubungan bisnis, terdapat jalur hukum yang berbeda sesuai dengan karakter persoalannya.
Pemahaman hukum yang baik diharapkan dapat mencegah kriminalisasi, melindungi hak warga negara, sekaligus memastikan bahwa hukum pidana benar-benar digunakan untuk menangani perbuatan yang memang memenuhi unsur tindak pidana.
JURNAL HUKUM PUBLIK – BAGIAN KE-1
Penulis / Corresponding Author:
TATANG RUSLIH, S.H., M.H., M.Si.
- Penasehat Redaksi Pusat ZONA TV NASIONAL
- Ketua Umum DPN Garda Anti Narkoba Indonesia
- Sekjen LBH PERISAI GARUDA
- Ketua LBH EM'80 Cabang Karawang
- Team Khusus KANTOR HUKUM ADI'80 Jakarta
- Pimpinan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Provinsi Jawa Barat
ZONA TV NASIONAL
Karawang, 9 September 2026
Penerbit: ZONA TV NASIONAL
