Hormati Proses Penyelesaian Sengketa di BPSK, Jangan Timbulkan Persoalan Baru Saat Sengketa Masih Berjalan
TASIKMALAYA — Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup Tasikmalaya menyatakan akan mengambil sikap terhadap perkembangan sengketa antara seorang debitur dengan pihak Maybank, khususnya menyusul adanya informasi mengenai surat pra-lelang yang diterima debitur setelah proses penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK Kota Tasikmalaya.
Sikap tersebut disampaikan menyusul adanya putusan BPSK Kota Tasikmalaya tertanggal Senin, 7 September 2026, dengan Nomor 008/Arb/BPSK-Kota.Tsm/IX/2026.
Ketua Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup Tasikmalaya, Asep Devo, menilai seluruh pihak perlu mengedepankan penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang sedang ditempuh sesuai koridor hukum.
Menurutnya, munculnya langkah pra-lelang terhadap objek jaminan ketika persoalan antara para pihak masih berkaitan dengan proses sengketa yang telah diperiksa melalui BPSK perlu mendapatkan perhatian serius.
“Kami mempertanyakan perkembangan tersebut. Ketika suatu persoalan telah masuk ke dalam mekanisme penyelesaian sengketa melalui BPSK dan telah terdapat proses serta keputusan yang dikeluarkan, maka seluruh pihak seharusnya menghormati mekanisme hukum yang sedang ditempuh,” ujar Asep Devo dalam konferensi pers, Rabu, 9 September 2026.
Asep menegaskan bahwa pernyataan sikap Aliansi bukan dimaksudkan untuk menghalangi hak pihak mana pun, termasuk hak kreditur dalam menjalankan prosedur yang diatur oleh ketentuan hukum.
Namun demikian, ia menekankan bahwa perlindungan konsumen, kepastian hukum dan penghormatan terhadap proses penyelesaian sengketa harus tetap menjadi perhatian utama.
“Jangan sampai langkah administratif atau tindakan lanjutan yang dilakukan justru menimbulkan persoalan hukum baru. Semua pihak harus berhati-hati dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak mengabaikan proses sengketa yang masih berkaitan dengan objek persoalan,” tegasnya.
Aliansi Akan Kaji Seluruh Dokumen
Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup Tasikmalaya menyatakan akan melakukan kajian secara menyeluruh terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Dokumen yang akan menjadi bahan kajian antara lain keputusan BPSK, surat pra-lelang, perjanjian kredit, dokumen jaminan, serta dasar hukum yang digunakan oleh masing-masing pihak.
Kajian tersebut, menurut Asep Devo, diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai posisi hukum para pihak dan status objek jaminan yang menjadi bagian dari sengketa.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan secara tergesa-gesa. Semua dokumen akan kami pelajari. Keputusan BPSK akan kami lihat secara menyeluruh, termasuk surat pra-lelang dan dokumen-dokumen lainnya,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah proses yang sedang berjalan telah memperhatikan seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan sengketa antara konsumen dan pihak perusahaan.
“Jangan sampai proses lelang dilakukan ketika masih terdapat persoalan hukum yang belum memperoleh kejelasan atau masih menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa. Ini yang akan kami kaji secara serius,” tambahnya.
Maybank Diminta Memberikan Penjelasan Terbuka
Dalam kesempatan tersebut, Aliansi juga meminta pihak Maybank untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan status hukum surat pra-lelang yang telah disampaikan kepada debitur.
Aliansi menilai penting adanya kejelasan mengenai bagaimana posisi keputusan BPSK dalam kaitannya dengan langkah-langkah yang sedang dilakukan terhadap objek jaminan.
“Kami berharap ada penjelasan yang transparan. Publik dan pihak yang bersengketa tentu membutuhkan kepastian mengenai dasar dari setiap langkah yang diambil,” ujar Asep.
Menurutnya, keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik antara para pihak dapat menjadi salah satu langkah untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman serta memperbesar peluang penyelesaian sengketa secara proporsional.
Aliansi juga menekankan pentingnya semua pihak untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama dalam persoalan yang berkaitan dengan hak konsumen dan objek jaminan.
Siap Tempuh Langkah Hukum dan Penyampaian Aspirasi
Asep Devo menambahkan bahwa Aliansi akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak dan lembaga terkait setelah proses kajian terhadap seluruh dokumen selesai dilakukan.
Apabila berdasarkan kajian ditemukan adanya persoalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian hukum, Aliansi menyatakan akan menempuh langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semua langkah akan kami tempuh melalui koridor hukum. Kami akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk melihat persoalan ini secara objektif,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila berdasarkan perkembangan situasi Aliansi menilai perlu dilakukan penyampaian aspirasi secara terbuka, pihaknya siap melakukan aksi sebagai bagian dari kontrol masyarakat.
“Kalau memang berdasarkan kajian kami terdapat persoalan yang perlu disuarakan kepada publik, kami siap mengambil langkah tegas, termasuk menyampaikan aspirasi secara terbuka di depan kantor Maybank. Namun kami tegaskan, semua dilakukan secara tertib, damai dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Asep Devo.
Ia menegaskan bahwa aksi yang direncanakan, apabila nantinya benar-benar dilakukan, merupakan bagian dari penyampaian aspirasi dan advokasi masyarakat.
“Tidak ada niat untuk melakukan tindakan anarkis atau mengganggu pelayanan publik. Yang kami perjuangkan adalah adanya kepastian hukum, transparansi dan penghormatan terhadap proses penyelesaian sengketa,” katanya.
BPSK Harus Mendapatkan Penghormatan
Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup Tasikmalaya juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap keberadaan lembaga penyelesaian sengketa konsumen.
Menurut Asep Devo, ketika masyarakat atau konsumen telah menggunakan jalur penyelesaian sengketa yang tersedia melalui mekanisme resmi, maka proses tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak yang terlibat.
“Kami meminta semua pihak menghormati lembaga dan mekanisme penyelesaian sengketa yang telah tersedia. Ketika suatu perkara telah dibawa ke lembaga yang memiliki kewenangan untuk menangani sengketa konsumen, maka proses dan hasilnya tentu harus diperhatikan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menilai persoalan sengketa antara konsumen dan perusahaan tidak seharusnya diselesaikan dengan pendekatan sepihak.
Menurutnya, setiap tindakan harus mempertimbangkan posisi hukum seluruh pihak serta memberikan ruang terhadap proses penyelesaian sengketa yang sedang berjalan.
“Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa pihak yang memiliki kekuatan ekonomi lebih besar dapat bergerak tanpa memperhatikan proses yang sedang ditempuh oleh konsumen. Negara menyediakan mekanisme hukum agar semua pihak memiliki ruang untuk memperoleh keadilan,” tegasnya.
Aliansi Siapkan Langkah Berikutnya
Dalam waktu dekat, Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup Tasikmalaya akan melanjutkan kajian terhadap keputusan BPSK dan seluruh dokumen yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
Selain itu, koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan juga akan dilakukan untuk menentukan langkah yang dinilai paling tepat.
Asep Devo menegaskan bahwa tujuan utama Aliansi adalah memastikan persoalan tersebut diselesaikan secara transparan, adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Intinya sederhana. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara transparan, adil dan sesuai hukum. Jangan sampai ada pihak yang merasa memiliki kekuatan lebih besar sehingga proses penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung tidak mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Aliansi menegaskan akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut dan menyampaikan sikap selanjutnya setelah kajian terhadap seluruh dokumen selesai dilakukan.
Sementara itu, pihak Maybank diharapkan dapat memberikan penjelasan atau tanggapan atas persoalan yang disampaikan Aliansi sebagai bagian dari keberimbangan informasi kepada publik.
Tasikmalaya, 09 September 2026
