TASIKMALAYA KOTA — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota kembali mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka, sementara seorang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan perkara itu disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar Polres Tasikmalaya Kota pada Senin, 31 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela, S.E., M.H.
Kasus tersebut berhasil diungkap dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2026. Melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penindakan, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengidentifikasi serta mengamankan sejumlah orang yang diduga memiliki keterlibatan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
Dari perkara yang berhasil diungkap, sebanyak lima tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sedangkan satu orang yang diduga turut terlibat masih menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian polisi.
18 Kendaraan Roda Dua Jadi Barang Bukti
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 unit kendaraan roda dua yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Selain kendaraan, petugas turut menyita sejumlah barang dan peralatan yang diduga digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih menyeluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Menurutnya, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan akan terus dilakukan, khususnya terhadap tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat seperti pencurian kendaraan bermotor.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan upaya pencegahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh rangkaian tindak pidana yang terjadi. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Selain itu, asal-usul 18 kendaraan roda dua yang diamankan sebagai barang bukti juga masih ditelusuri oleh penyidik guna memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Langkah pengembangan tersebut dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus memastikan setiap pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Di tengah masih maraknya potensi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Polres Tasikmalaya Kota mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aspek keamanan kendaraan.
Masyarakat diminta memilih lokasi parkir yang aman, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, serta mempertimbangkan penggunaan kunci pengaman tambahan sebagai langkah antisipasi.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi berkaitan dengan tindak pidana.
Polres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa terhadap kelima tersangka yang telah diamankan, proses hukum terus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung, termasuk upaya pencarian terhadap satu orang yang masuk dalam DPO.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjalankan seluruh tahapan penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Penerbit: www.zonatvnasional.com


