Lindungi Marwah Pendidikan, PGRI dan Pemprov Jabar Kompak Kawal Tuntas Kasus Hukum Oknum Wartawan Arogan

 

TASIKMALAYA — Lingkungan sekolah semestinya menjadi ruang yang aman, nyaman, dan kondusif bagi peserta didik untuk belajar sekaligus membangun karakter. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi menghadirkan ketakutan, tekanan, maupun intimidasi di lingkungan pendidikan patut mendapat perhatian serius.

Hal tersebut menjadi sorotan setelah terjadi insiden yang melibatkan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa tersebut bahkan berlangsung ketika para siswa tengah menikmati waktu istirahat.

Pelaku berinisial AS (46) disebut mengamuk, membentak tenaga pengajar hingga merampas ponsel milik seorang guru. Aksi tersebut kemudian terekam dan videonya beredar luas di media sosial sehingga memunculkan reaksi keras dari berbagai pihak.

Bagi dunia pendidikan, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut konflik antara individu dengan individu. Ketika tindakan intimidatif berlangsung di lingkungan sekolah dan disaksikan oleh peserta didik, persoalannya menjadi lebih luas karena menyentuh aspek keteladanan, keamanan sekolah, serta marwah profesi pendidik.

Gelombang kecaman kemudian datang dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Keduanya mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

PGRI Jabar: Jangan Rusak Ruang Pendidikan

Ketua PGRI Jawa Barat, H. Akhmad Juhana, menyayangkan terjadinya insiden tersebut, terlebih aksi itu disebut berlangsung di hadapan para siswa.

Menurutnya, tindakan intimidasi terhadap guru tidak dapat dibenarkan, apalagi terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter dan penanaman nilai-nilai adab.

“Kami merasa miris ketika oknum wartawan melakukan tindakan intimidasi terhadap guru pada saat siswa sedang istirahat, artinya tindakan arogansi oknum wartawan tersebut disaksikan oleh para siswa. Kami mengecam dengan keras karena tindakan tersebut melanggar norma tentang pendidikan di sekolah,” ujar H. Akhmad Juhana di Gedung PGRI Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (1/9/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perhatian PGRI tidak hanya tertuju pada dugaan tindakan terhadap guru, tetapi juga pada dampak yang mungkin dirasakan peserta didik.

Anak-anak yang berada di lingkungan sekolah berada dalam tahap penting pembentukan karakter. Apa yang mereka lihat dan alami di sekolah dapat menjadi bagian dari pengalaman pendidikan mereka. Karena itu, menurut pandangan organisasi profesi guru, sekolah harus dijaga agar tetap menjadi ruang yang mencerminkan ketertiban, penghormatan, dan penyelesaian persoalan secara beradab.

Akhmad Juhana menambahkan, PGRI saat ini tengah fokus menopang terbentuknya budaya ramah lingkungan sekolah agar anak-anak merasa nyaman dan aman.

“Tindakan tersebut benar-benar di luar nalar bagi PGRI sebagai organisasi profesi guru. Kalau ada persoalan dengan guru, kepala sekolah, dan sekolah, maka selayaknya dilakukan dengan cara-cara yang baik, tidak melakukan tindakan arogansi dan provokasi,” tegasnya.

Persoalan Harus Diselesaikan Melalui Jalur Hukum

PGRI Jawa Barat bersama jajaran PGRI di 27 kabupaten/kota disebut memiliki sikap yang sama agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

Sikap tersebut dinilai penting agar penyelesaian perkara tidak berkembang menjadi konflik terbuka antara profesi wartawan dan profesi guru. Yang perlu dipisahkan adalah tindakan individu dengan kehormatan profesi secara keseluruhan.

Seorang yang mengaku sebagai wartawan tentu memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hak tersebut berjalan beriringan dengan tanggung jawab, etika, dan penghormatan terhadap pihak yang menjadi objek peliputan.

Dengan demikian, apabila terdapat persoalan dengan guru, kepala sekolah maupun pihak sekolah, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui komunikasi, klarifikasi, dan mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui tindakan intimidasi atau provokasi.

Akhmad Juhana kembali menegaskan bahwa para guru saat ini sudah menghadapi tanggung jawab besar dalam memastikan anak-anak mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

“Kami bersama dengan teman-teman guru sudah cukup lelah untuk berfikir tentang pelaksanaan proses pendidikan agar anak-anak mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa tenaga pendidik membutuhkan lingkungan kerja yang mendukung, bukan tekanan tambahan yang dapat mengganggu proses pembelajaran.

PGRI Kabupaten Tasikmalaya Berikan Dukungan

Sikap PGRI Jawa Barat tersebut mendapat dukungan dari jajaran PGRI di daerah, termasuk PGRI Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya, H. Undang Arifin, menyatakan dukungannya agar perkara tersebut diproses secara tuntas melalui jalur hukum.

Dukungan tersebut menjadi bagian dari solidaritas organisasi profesi guru dalam menjaga lingkungan pendidikan agar tetap kondusif.

Sementara itu, Wakil Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya, H. Jajang Iskandar, menekankan bahwa sekolah memiliki fungsi yang jauh lebih besar daripada sekadar tempat berlangsungnya proses belajar mengajar.

Sekolah merupakan ruang untuk membangun adab, karakter, kedisiplinan, sekaligus memberikan contoh mengenai bagaimana sebuah persoalan seharusnya diselesaikan.

“Lingkungan sekolah merupakan tempat untuk menerapkan pendidikan adab dan karakter. Makanya apa yang terjadi di Sukabumi harus ditindak tegas secara hukum agar sekolah tidak tercemar dan menjadikan lingkungan sekolah sebagai lingkungan edukatif, lingkungan ramah, nyaman, dan aman,” ungkap H. Jajang Iskandar.

Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara tersebut bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan satu profesi dengan profesi lainnya, melainkan untuk memastikan bahwa setiap orang tunduk pada aturan dan norma yang berlaku.

YPLP: Harus Menjadi Pembelajaran Moral

Dukungan serupa disampaikan Ketua YPLP Kabupaten Tasikmalaya, Hadiat.

Ia berharap proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut nantinya dapat menjadi pembelajaran moral bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Lingkungan pendidikan, menurut pandangan tersebut, harus menjadi tempat anak-anak mengenal adab dan budaya positif. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak suasana aman di sekolah perlu menjadi perhatian bersama.

Persoalan ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan semua pihak bahwa penyelesaian masalah harus mengedepankan komunikasi dan aturan. Perbedaan pendapat, kritik, maupun persoalan yang berkaitan dengan sekolah seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan etika dan rasa aman peserta didik.

Gubernur Jabar Turun Tangan

Di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) juga merespons cepat persoalan tersebut dengan menerjunkan tim hukum khusus ke Sukabumi.

Langkah tersebut memperlihatkan bahwa kasus yang berlangsung di lingkungan sekolah mendapat perhatian pemerintah daerah.

Kehadiran tim hukum diharapkan dapat memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan dan tidak berhenti pada polemik di ruang publik maupun media sosial.

Terlebih, kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas setelah videonya viral.

Oknum Wartawan dan Tantangan Menjaga Marwah Profesi

Kasus ini pada akhirnya tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menyentuh persoalan etika profesi.

Profesi wartawan memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan bekerja untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas tersebut, terdapat prinsip-prinsip profesionalisme dan etika yang semestinya dijaga.

Karena itu, tindakan seorang individu yang mengaku sebagai wartawan tidak semestinya secara otomatis digeneralisasi sebagai gambaran keseluruhan profesi jurnalistik.

Sebaliknya, ketika benar terdapat tindakan yang melanggar hukum atau etika, proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta. Status sebagai wartawan bukan alasan untuk kebal terhadap hukum, sebagaimana profesi guru juga tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang tidak dapat dikritik.

Yang menjadi garis batas adalah cara menyampaikan kritik dan menyelesaikan persoalan.

Kritik dapat disampaikan. Pertanyaan dapat diajukan. Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan. Namun semuanya harus dilakukan melalui mekanisme yang tepat tanpa intimidasi, kekerasan, atau tindakan yang berpotensi menimbulkan ketakutan di lingkungan pendidikan.

Menjaga Sekolah Tetap Menjadi Ruang Aman

Insiden di SDN 2 Sukaraja menjadi pengingat bahwa sekolah harus dijaga bersama. Guru membutuhkan rasa aman untuk menjalankan tugas, sementara siswa membutuhkan suasana kondusif agar proses pendidikan berjalan optimal.

Karena itu, dukungan PGRI Jawa Barat, PGRI Kabupaten Tasikmalaya, YPLP, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap proses hukum perkara tersebut memiliki arti penting.

Harapannya, proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video atau informasi yang beredar di media sosial.

Prinsip presumption of innocence tetap harus dihormati sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Pada akhirnya, persoalan tersebut bukan sekadar tentang siapa yang menang atau kalah. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa hukum berjalan, guru terlindungi dalam menjalankan tugasnya, peserta didik tetap berada dalam lingkungan yang aman, dan setiap profesi tetap dijalankan dengan tanggung jawab serta etika.

Marwah pendidikan harus dijaga, tetapi marwah profesi jurnalistik juga harus ditempatkan pada koridor profesionalisme. Keduanya dapat berjalan berdampingan ketika setiap persoalan diselesaikan melalui komunikasi, etika, dan hukum—bukan melalui arogansi maupun intimidasi.


Lebih baru Lebih lama