GEGER! Guru SMAN 1 Tasikmalaya Terseret Kasus Rektor Unsoed, Rumahnya Digeledah KPK

 


KOTA TASIKMALAYA, 19 September 2026 — Kasus dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri dugaan keterlibatan pihak di luar lingkungan kampus, termasuk seorang guru SMA Negeri di Kota Tasikmalaya.

Guru tersebut diketahui bernama Wanti Yulianti, merupakan guru Bimbingan dan Konseling (BK) di SMAN 1 Kota Tasikmalaya.

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Wanti di kawasan Perumahan Pondok Karisma Regency, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Selasa, 8 September 2026. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Diduga Berperan sebagai Koordinator Pengepul Calon Mahasiswa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa seorang guru SMA di Tasikmalaya diduga berperan sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa.

Keterangan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan perkara karena penyidik tidak hanya menelusuri dugaan penerimaan uang di lingkungan internal Unsoed, tetapi juga alur pihak-pihak yang diduga berhubungan dengan calon mahasiswa maupun orang tua calon mahasiswa.

ANTARA melaporkan bahwa KPK menduga guru tersebut berkaitan dengan penerimaan uang yang kemudian mengalir kepada pihak internal Unsoed. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga menerima sekitar Rp1,12 miliar dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru selama periode 2025–2026.

Namun demikian, status guru tersebut perlu dibedakan dari para tersangka yang telah ditetapkan KPK. Berdasarkan informasi yang tersedia hingga 19 September 2026, Wanti Yulianti diberitakan sebagai saksi yang diperiksa, bukan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK Temukan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Penggeledahan di Tasikmalaya menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidik KPK di sejumlah lokasi.

KPK menyampaikan bahwa dari rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru, termasuk dugaan penitipan calon mahasiswa di Unsoed.

Keterangan mengenai barang yang dibawa dari rumah guru tersebut juga muncul dari pihak lingkungan setempat. Ketua RT yang mendampingi proses penggeledahan membenarkan adanya kegiatan penyidik KPK. Sementara Ketua RW setempat menyebut dirinya datang setelah proses penggeledahan berlangsung dan mengetahui adanya koper yang dibawa dari rumah tersebut.

Guru Kembali Dipanggil sebagai Saksi

Perkembangan berikutnya terjadi pada Kamis, 17 September 2026. KPK kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed tahun 2025–2026.

Sebanyak tujuh orang diperiksa, terdiri atas PPPK, wiraswasta, dua dokter, seorang guru dan dua ASN.

Nama Wanti Yulianti tercantum dalam daftar saksi yang diperiksa KPK. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polresta Banyumas. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi.

Pemeriksaan terhadap Wanti menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri.

Berawal dari OTT Rektor Unsoed

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2026 yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.

KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq, serta pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Norman melalui Dian dan Adhi diduga melakukan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa dengan nilai mencapai Rp650 juta, dengan tujuan agar calon mahasiswa dapat masuk Fakultas Kedokteran Unsoed. Namun, dalam kasus yang diungkap KPK, calon mahasiswa tersebut disebut tetap tidak diloloskan.

KPK juga menduga Akhmad Sodiq memerintahkan Mulyono menerima pemberian dari orang tua calon mahasiswa dengan nilai sekitar Rp680 juta sepanjang 2025–2026. Uang tersebut, menurut konstruksi KPK, kemudian digunakan untuk pembelian tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono.

Sementara itu, Eko Sumanto diduga mendapatkan sekitar Rp1,12 miliar dari pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa. KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan pemberian akses persetujuan kelulusan calon mahasiswa.

KPK Dalami Dugaan “Mahasiswa Titipan”

Penyidikan kemudian berkembang pada dugaan adanya calon mahasiswa yang memperoleh perlakuan khusus atau “titipan”.

Pada 16 September 2026, KPK memeriksa sejumlah pejabat dan dosen Unsoed. Pemeriksaan terhadap tiga wakil rektor dan sejumlah dosen dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai mekanisme penerimaan mahasiswa baru, terutama jalur mandiri, sekaligus mendalami dugaan adanya calon mahasiswa yang mendapatkan rekomendasi atau titipan tertentu.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap pihak luar kampus, termasuk guru di Tasikmalaya, menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengetahui bagaimana jaringan atau mekanisme pengumpulan calon mahasiswa dan aliran uang diduga berlangsung.

Enam Lokasi Sebelumnya Turut Digeledah

Selain rumah guru di Tasikmalaya, KPK juga melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan terhadap sejumlah rumah wakil rektor Unsoed serta ruang kerja Sekretaris Daerah Banyumas. Dari kegiatan tersebut, KPK menyita dan mengamankan dokumen maupun barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK juga menduga pihak tertentu mengetahui adanya praktik pemberian rekomendasi terhadap calon mahasiswa yang telah menyerahkan sejumlah uang.

Rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pejabat kampus yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi terus diperluas untuk mengurai pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.

Dunia Pendidikan Menjadi Sorotan

Munculnya nama seorang guru SMA dalam penyidikan perkara penerimaan mahasiswa baru Unsoed turut menjadi perhatian publik, khususnya di Tasikmalaya.

Namun, perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan oleh KPK tidak secara otomatis berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Wanti Yulianti dalam perkembangan yang diberitakan hingga 19 September 2026 tercatat sebagai pihak yang diperiksa sebagai saksi.

KPK masih memiliki kewenangan untuk menggali keterangan, mencocokkan dokumen, menelusuri komunikasi serta transaksi keuangan, dan menentukan perkembangan status hukum masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Kasus ini sekaligus membuka perhatian lebih luas terhadap transparansi proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri. Pemeriksaan KPK terhadap unsur kampus maupun pihak eksternal memperlihatkan bahwa penyidik sedang berupaya membangun gambaran utuh mengenai bagaimana dugaan praktik penerimaan mahasiswa melalui jalur khusus tersebut berlangsung.

ZONA TV — Kota Tasikmalaya, 19 September 2026


Lebih baru Lebih lama