TASIKMALAYA — Kebijakan rotasi dan mutasi kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya menuai sorotan dan pertanyaan dari sejumlah pihak. Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai siapa yang mendapatkan jabatan, melainkan bagaimana proses penempatan tersebut dilakukan, apa parameter yang digunakan, serta apakah seluruh calon yang memenuhi pertimbangan administratif dan kompetensi telah diperlakukan secara objektif.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah adanya sejumlah nama yang disebut memiliki peluang untuk mengisi posisi kepala sekolah maupun Pelaksana Tugas (Plt), tetapi pada akhirnya justru dikembalikan menjadi guru.
Sorotan tersebut disampaikan Asep Devo, Ketua PAC Bungursari PDI Perjuangan. Ia mempertanyakan dasar, parameter, serta mekanisme yang digunakan dalam menentukan penempatan para kepala sekolah maupun calon Plt.
Menurut Asep, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat 11 orang yang semestinya dapat dipertimbangkan untuk menjadi kepala sekolah atau Plt. Namun, dari jumlah tersebut terdapat 3 orang yang justru dikembalikan menjadi guru.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Kalau memang ada kebutuhan kepala sekolah atau Plt, kenapa ada tiga orang yang justru dikembalikan menjadi guru? Minimal kalau memang belum ditetapkan sebagai kepala sekolah, kenapa tidak dipertimbangkan sebagai Plt?” ujar Asep Devo.
Pertanyakan Dasar dan Parameter Penempatan
Asep menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi asumsi maupun persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap sejumlah tenaga pendidik.
Menurutnya, kebijakan penempatan pejabat atau tenaga pendidik pada posisi tertentu seharusnya memiliki dasar yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, kepala sekolah memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pengelolaan satuan pendidikan.
Asep menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan berarti dirinya menuding telah terjadi pelanggaran. Justru, menurutnya, pertanyaan tersebut perlu disampaikan agar seluruh pihak memperoleh kejelasan dan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
“Kalau memang ada aturan dari pusat, tentu kami ingin tahu aturan seperti apa, kriterianya bagaimana dan bagaimana aturan tersebut diterapkan kepada 11 orang tersebut. Jangan sampai masyarakat hanya menerima keputusan akhirnya tanpa mengetahui proses dan pertimbangannya,” tegas Asep.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, menurut Asep, keputusan yang menyangkut kepentingan publik idealnya tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga dapat dijelaskan secara rasional kepada masyarakat.
Artinya, ketika terdapat perbedaan hasil penempatan terhadap sejumlah tenaga pendidik, publik wajar mempertanyakan parameter yang digunakan. Penjelasan tersebut diperlukan agar keputusan tidak dipersepsikan berdasarkan kedekatan, kepentingan tertentu, atau pertimbangan lain di luar parameter yang semestinya.
Disdik: Kami Hanya Menjalankan Tugas dari Pusat
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya yang juga merangkap sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan tugas sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.
“Kami hanya menjalankan tugas dari pusat,” demikian jawaban pihak Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya ketika dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut justru menjadi perhatian Asep.
Menurutnya, apabila kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat, maka publik tetap berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana aturan tersebut diterapkan di tingkat daerah.
Pasalnya, adanya aturan dari pemerintah pusat tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan akan transparansi dalam proses implementasinya di daerah.
“Kalau memang ini instruksi pusat, mari kita buka bersama. Apa dasar hukumnya, bagaimana mekanismenya, dan mengapa ada tiga orang yang dikembalikan menjadi guru sementara yang lainnya mendapatkan penugasan sebagai kepala sekolah atau Plt. Ini yang akan kami tanyakan,” katanya.
Jangan Hanya Berhenti pada Kalimat “Perintah Pusat”
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, frasa “menjalankan tugas dari pusat” memang dapat menjadi penjelasan awal. Namun, menurut Asep, jawaban tersebut belum cukup untuk menjawab pertanyaan mengenai proses dan parameter penempatan di tingkat daerah.
Publik tentu dapat memahami apabila suatu kebijakan merupakan bagian dari kebijakan nasional. Namun, masyarakat juga membutuhkan informasi mengenai bagaimana kebijakan tersebut diterjemahkan dan diterapkan secara konkret.
Apalagi ketika terdapat perbedaan perlakuan atau hasil penempatan terhadap sejumlah individu yang berada dalam lingkungan dan proses yang sama.
Menurut Asep, transparansi bukan berarti seluruh informasi pribadi seseorang harus dibuka kepada publik. Yang perlu dijelaskan adalah mekanisme, dasar kebijakan, parameter, serta alasan administratif dan objektif yang menjadi dasar keputusan.
Dengan demikian, tidak muncul kesan bahwa ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa, sementara pihak lainnya justru berada pada posisi yang dirugikan.
Akan Audiensi ke Dinas Pendidikan
Asep Devo memastikan persoalan tersebut tidak akan berhenti pada pernyataan di media. Ia mengatakan akan membawa persoalan rotasi dan mutasi kepala sekolah tersebut ke forum audiensi dengan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.
“Minggu ini akan saya audiensikan langsung ke Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya. Kami ingin meminta penjelasan secara resmi dan terbuka,” ujar Asep.
Dalam audiensi tersebut, Asep berencana mempertanyakan sejumlah hal, antara lain:
- Dasar hukum penempatan kepala sekolah maupun Plt.
- Mekanisme dan parameter penilaian.
- Kriteria penunjukan kepala sekolah maupun Plt.
- Dasar pertimbangan terhadap 11 orang yang disebut dapat dipertimbangkan.
- Alasan tiga orang yang disebut justru dikembalikan menjadi guru.
- Apakah terdapat ketentuan khusus dari pemerintah pusat yang menjadi dasar keputusan tersebut.
- Bagaimana penerapan ketentuan tersebut secara objektif di Kota Tasikmalaya.
Menurut Asep, pertanyaan tersebut penting untuk memperoleh gambaran utuh sehingga tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Jangan Sampai Muncul Kesan Ada Perlakuan Berbeda atau Seolah Ada yang Ditumbalkan
Asep menilai persoalan ini harus dilihat secara objektif dan tidak boleh dibiarkan menjadi polemik tanpa penjelasan.
“Yang kami persoalkan bukan semata-mata soal jabatan. Kami ingin memastikan prosesnya objektif, transparan dan tidak ada perlakuan yang berbeda. Kalau memang ada alasan administratif atau ketentuan dari pusat, silakan dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesan seolah-olah ada pihak tertentu yang harus menanggung dampak dari sebuah kebijakan tanpa mendapatkan penjelasan yang memadai.
Menurutnya, apabila keputusan tersebut memang telah melalui prosedur dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka penjelasan yang transparan justru akan memberikan perlindungan bagi semua pihak, termasuk Dinas Pendidikan sendiri.
Sebaliknya, minimnya penjelasan dapat membuka ruang munculnya berbagai persepsi di tengah masyarakat.
“Jangan sampai ada kesan perlakuan berbeda atau muncul kesan seolah ada yang ditumbalkan. Kalau memang semuanya berdasarkan aturan dan pertimbangan objektif, justru itu yang harus dijelaskan supaya tidak ada prasangka,” tegas Asep.
Kepala Sekolah Bukan Sekadar Persoalan Jabatan
Dalam pandangan Asep, posisi kepala sekolah bukan sekadar jabatan struktural atau administratif. Kepala sekolah memiliki peran penting dalam memastikan proses pendidikan berjalan secara efektif, profesional dan berpihak pada kepentingan peserta didik.
Karena itu, proses pengisian jabatan kepala sekolah maupun penunjukan Plt semestinya mempertimbangkan aspek kompetensi, rekam jejak, kebutuhan satuan pendidikan, serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Prinsip tersebut penting agar kebijakan rotasi dan mutasi tidak hanya dipandang sebagai proses pergantian personel, tetapi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan.
Jika mekanisme penempatan dapat dijelaskan dengan baik, maka para tenaga pendidik maupun masyarakat akan memiliki kepastian mengenai alasan di balik sebuah keputusan.
Sebaliknya, apabila proses tersebut tidak dipahami secara terbuka, maka ruang interpretasi akan semakin besar.
Audiensi Akan Menjadi Momentum Klarifikasi
Asep berharap audiensi nantinya dapat menjadi forum klarifikasi, bukan sekadar perdebatan.
“Kami datang bukan untuk mencari kesalahan siapa pun. Kami ingin mendapatkan kejelasan. Pendidikan ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, setiap kebijakan mengenai kepala sekolah harus dapat dijelaskan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Menurut Asep, pihaknya terbuka terhadap penjelasan Dinas Pendidikan apabila seluruh keputusan tersebut memang memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
Dengan demikian, persoalan yang berkembang dapat diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi berdasarkan data, bukan melalui asumsi.
Pada akhirnya, kepentingan utama dari persoalan rotasi dan mutasi kepala sekolah bukan hanya menyangkut siapa yang menduduki sebuah jabatan, tetapi bagaimana proses tersebut mampu menghasilkan kepemimpinan sekolah yang profesional dan memberikan dampak positif terhadap kualitas pendidikan di Kota Tasikmalaya.
Publik pun menunggu penjelasan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya mengenai dasar dan mekanisme kebijakan tersebut, khususnya terkait pertanyaan mengapa dari 11 orang yang disebut memiliki peluang untuk dipertimbangkan sebagai kepala sekolah atau Plt, terdapat tiga orang yang justru dikembalikan menjadi guru.
Wartawan: Randi Yunantan
