MUAMAR KHADAPI SOROTI DATA PAJAK REKLAME KOTA TASIKMALAYA: “JANGAN HANYA BUKA TARGET, BUKA POTENSINYA”

 


TASIKMALAYA, 06/10/2026 — Persoalan Pajak Reklame di Kota Tasikmalaya kembali menjadi perhatian publik. Di tengah tuntutan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), transparansi mengenai jumlah objek reklame, perizinan, penetapan pajak hingga realisasi penerimaan dinilai perlu dibuka secara terang oleh pemerintah daerah.

Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Muamar Khadapi, mempertanyakan sejauh mana Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui perangkat daerah terkait telah memastikan seluruh potensi Pajak Reklame terdata, ditetapkan, dipungut, dan benar-benar masuk ke kas daerah.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berbicara mengenai pencapaian target tahunan. Yang jauh lebih penting adalah mengetahui berapa sebenarnya potensi riil Pajak Reklame Kota Tasikmalaya dan berapa yang telah berhasil dihimpun menjadi penerimaan daerah.

“Jangan hanya bicara target. Kita juga harus bicara potensi. Kalau target tercapai, bukan berarti seluruh potensi pendapatan daerah sudah tergali secara maksimal,” ujar Muamar.

DATA TITIK REKLAME PERLU DIBUKA

Perhatian tersebut semakin menguat setelah muncul informasi awal mengenai perubahan jumlah titik reklame yang tercatat berizin, dari sekitar 150 titik pada 2020 menjadi sekitar 6 titik pada 2025.

Apabila angka tersebut benar, berarti terjadi penurunan jumlah titik reklame berizin sekitar 96 persen.

Namun, pada saat yang sama, keberadaan dan aktivitas reklame masih dapat ditemukan di berbagai ruas jalan Kota Tasikmalaya.

Kondisi tersebut, menurut Muamar, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kalau benar jumlah reklame berizin turun sangat drastis, sementara di lapangan reklame masih banyak ditemukan, tentu harus dijelaskan. Apakah semuanya sudah terdata? Apakah semuanya berizin? Apakah sudah memiliki NPWPD? Apakah kewajiban pajaknya sudah ditetapkan dan dibayar?” katanya.

Pertanyaan tersebut, lanjutnya, bukanlah tuduhan, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap pengelolaan PAD.

TARGET PAJAK BUKAN SATU-SATUNYA UKURAN

Muamar menilai pemerintah daerah tidak cukup hanya menyampaikan angka target dan realisasi Pajak Reklame.

Sebab, terdapat perbedaan antara target penerimaan dengan potensi penerimaan yang sebenarnya.

Sebagai gambaran, apabila potensi Pajak Reklame sebenarnya mencapai Rp10 miliar, tetapi target pemerintah ditetapkan Rp6 miliar, kemudian realisasinya mencapai Rp6 miliar, maka secara administratif target memang tercapai 100 persen.

Namun secara substantif, masih terdapat potensi sekitar Rp4 miliar yang belum tergali.

Karena itu, menurut Muamar, publik perlu mengetahui dasar pemerintah dalam menetapkan target Pajak Reklame.

Di antaranya, berapa jumlah objek reklame yang menjadi dasar penghitungan, berapa nilai sewa reklame, berapa jumlah wajib pajak, bagaimana tingkat kepatuhan, berapa piutang pajak, serta berapa objek reklame yang ditemukan di lapangan tetapi belum masuk dalam basis data perpajakan.

“Kalau datanya jelas, masyarakat juga bisa memahami bagaimana pemerintah menghitung target dan realisasi. Transparansi justru akan menghilangkan prasangka,” tegasnya.

KETIKA DATA PERIZINAN DAN DATA PAJAK PERLU DIREKONSILIASI

Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah kemungkinan adanya ketidaksinkronan antara data perizinan dengan data perpajakan.

Misalnya, apabila terdapat reklame yang telah memiliki izin tetapi kewajiban pajaknya belum terpenuhi, atau sebaliknya terdapat objek reklame yang diduga belum memiliki izin namun tercatat dalam pembayaran pajak.

Jika kondisi tersebut benar-benar ditemukan, pemerintah perlu memberikan penjelasan sekaligus melakukan rekonsiliasi data.

Sebab, perizinan dan perpajakan merupakan dua aspek yang berbeda, tetapi dalam pengawasan objek reklame keduanya harus dapat saling terhubung.

“Jangan sampai ada objek reklame yang secara nyata berdiri dan menghasilkan keuntungan bagi penyelenggara, tetapi tidak tercatat secara baik dalam sistem pemerintah daerah,” kata Muamar.

DATA ANTAR-OPD JANGAN BERJALAN SENDIRI

Menurut Muamar, pengelolaan reklame tidak hanya menjadi persoalan satu perangkat daerah.

Ada aspek pendapatan, perizinan, tata ruang, pengawasan hingga penertiban.

Karena itu, diperlukan koordinasi dan rekonsiliasi data lintas perangkat daerah.

Data BAPENDA, misalnya, perlu dapat dibandingkan dengan data perizinan. Data perizinan perlu disandingkan dengan kondisi faktual di lapangan. Sementara data objek reklame juga harus dapat dikaitkan dengan data pembayaran pajaknya.

Dengan demikian, terdapat kesinambungan yang jelas mulai dari:

Potensi → Pendataan → Penetapan → Pembayaran → Penerimaan Kas Daerah.

Apabila terdapat perbedaan pada salah satu tahapan tersebut, maka harus diketahui penyebabnya dan dijelaskan secara terbuka.

PENGUSAHA REKLAME JUGA PERLU DIHADIRKAN

Muamar juga mendorong agar pembahasan mengenai Pajak Reklame tidak hanya melibatkan pemerintah dan kelompok masyarakat.

Para pengusaha atau penyelenggara reklame di Kota Tasikmalaya juga dinilai perlu dihadirkan dalam forum klarifikasi.

Menurutnya, pemerintah memiliki data administratif, sementara pelaku usaha memiliki informasi faktual mengenai aktivitas penyelenggaraan reklame.

Dengan mempertemukan keduanya, berbagai persoalan seperti status perizinan, NPWPD, nilai sewa, penetapan pajak, hingga pembayaran dapat diklarifikasi secara langsung.

“Jangan hanya pemerintah yang bicara berdasarkan data administrasi. Pelaku usaha juga harus diberi ruang untuk menjelaskan kondisi di lapangan. Dari sana bisa dilakukan pencocokan data,” ujarnya.

MUAMAR: SAYA TIDAK MENUDUH ADA KORUPSI

Muamar menegaskan bahwa sorotan terhadap Pajak Reklame tidak boleh langsung diarahkan pada tuduhan tindak pidana.

“Saya tidak mengatakan telah terjadi korupsi. Saya juga tidak menyimpulkan telah terjadi kerugian keuangan daerah. Kesimpulan seperti itu harus berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang sah,” tegasnya.

Namun demikian, potensi penerimaan daerah yang belum tergali tetap harus dihitung dan diverifikasi.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh objek reklame telah terdata, seluruh kewajiban pajak telah dipenuhi dan seluruh penerimaan telah masuk ke kas daerah, maka pemerintah tinggal menunjukkan data tersebut kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan objek reklame yang belum terdata, pajak yang belum tertagih, piutang yang belum diselesaikan, atau ketidaksesuaian antara data perizinan dan perpajakan, maka pemerintah perlu melakukan pembenahan.

Sebab, setiap potensi penerimaan yang tidak tergali pada akhirnya berkaitan dengan kemampuan daerah membiayai pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“KALAU SUDAH TERTIB, TUNJUKKAN DATANYA”

Di tengah tantangan fiskal daerah, optimalisasi PAD seharusnya dilakukan dengan memastikan seluruh potensi penerimaan yang memang menjadi hak daerah dapat diidentifikasi dan dikelola secara transparan.

Optimalisasi PAD, menurut Muamar, bukan berarti semata-mata menaikkan beban masyarakat atau pelaku usaha.

Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada potensi penerimaan yang terlewat akibat lemahnya pendataan, koordinasi maupun pengawasan.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk membuka data Pajak Reklame secara proporsional dan transparan, melakukan pendataan ulang objek reklame, merekonsiliasi data antar-OPD, serta melakukan pemeriksaan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian.

“Kalau semua sudah tertib, tunjukkan datanya. Kalau masih ada yang belum tertib, benahi. Kalau ada selisih, jelaskan. Kalau pemeriksaan menemukan pelanggaran, biarkan mekanisme hukum bekerja berdasarkan bukti,” kata Muamar.

Menurutnya, mengawal PAD bukan berarti menuduh pemerintah.

Sebaliknya, pengawasan terhadap PAD merupakan bagian dari upaya memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah benar-benar dikelola secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Narasumber:
Muamar Khadapi
Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya

Penulis: A. Igin Ginanjar
Editor  : CEVI SUPRIATNA


Lebih baru Lebih lama