TASIKMALAYA, Zona TV — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu, 30 September 2026. Dalam perkara ini, penyidik mengamankan tiga orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial CK, D, dan OC. Berdasarkan hasil pengungkapan yang disampaikan kepolisian, CK diduga berperan sebagai eksekutor, D sebagai joki, sedangkan OC diduga berperan sebagai penadah.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 14.50 WIB. Setelah menerima informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota kemudian berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat hingga mengamankan ketiga tersangka.
Dari proses pengungkapan perkara tersebut, polisi juga mengamankan lima barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan roda dua tersebut. Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap secara lebih utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Peran Berbeda dalam Rangkaian Perkara
Dari keterangan yang disampaikan dalam press release, penyidik menduga masing-masing tersangka mempunyai peran dalam rangkaian peristiwa tersebut. CK disebut sebagai pihak yang menjalankan aksi sebagai eksekutor, sementara D diduga berperan membantu sebagai joki.
Sementara itu, OC diduga berperan sebagai pihak yang menerima atau menampung kendaraan hasil kejahatan atau barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Pengungkapan terhadap dugaan keterlibatan sejumlah pihak ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum, mengingat perkara pencurian kendaraan bermotor tidak hanya berkaitan dengan pelaku di lapangan, tetapi juga dapat melibatkan pihak lain dalam mata rantai setelah kendaraan berhasil dikuasai.
Meski demikian, status hukum para tersangka tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.
Dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan ketentuan pasal yang dipersangkakan sebagaimana disampaikan dalam press release, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Penerapan pasal tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya. Penyidik juga berkewajiban memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta didukung alat bukti yang sah.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa penanganan perkara pencurian kendaraan bermotor membutuhkan penelusuran secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku yang diduga melakukan eksekusi di lapangan, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga mempunyai keterkaitan dengan keberadaan maupun perpindahan kendaraan hasil tindak pidana.
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota masih melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan konstruksi hukum terhadap masing-masing tersangka berdasarkan peran serta alat bukti yang diperoleh.
Zona TV Nasional — Mengungkap Fakta, Berimbang dalam Pemberitaan.
