Memahami Struktur Kekuasaan Kehakiman, Kewenangan Pengadilan, Administrasi Pemerintahan, Pelayanan Publik, hingga Transformasi Digital Negara Hukum
Penulis:
TATANG RUSLIH, S.H., M.H., M.Si.
KARAWANG, 23 SEPTEMBER 2026
Spesial Redaksi | ZONA TV
PENDAHULUAN
Indonesia dibangun sebagai negara hukum.
Prinsip tersebut bukan sekadar semboyan konstitusional, melainkan menjadi fondasi dalam seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Konsekuensi dari prinsip tersebut sangat luas.
Negara tidak boleh menjalankan kekuasaan secara semata-mata berdasarkan kehendak penguasa, melainkan harus berdasarkan hukum. Setiap tindakan pemerintahan harus mempunyai dasar kewenangan, setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan hukum, dan setiap sengketa yang timbul harus mempunyai mekanisme penyelesaian melalui lembaga yang berwenang.
Dalam kerangka itulah kekuasaan kehakiman memperoleh kedudukan yang sangat penting.
Pasal 24 UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman tersebut dilaksanakan oleh Mahkamah Agung beserta badan peradilan yang berada di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi salah satu landasan penting dalam penyelenggaraan sistem peradilan Indonesia. Undang-undang tersebut menegaskan antara lain prinsip peradilan yang dilakukan untuk menegakkan hukum dan keadilan serta dilaksanakan secara sederhana, cepat dan biaya ringan.
Dengan demikian, memahami jenis pengadilan bukan hanya penting bagi mahasiswa hukum, advokat, aparat penegak hukum maupun aparatur pemerintahan.
Pemahaman tersebut juga penting bagi masyarakat umum.
Sebab, ketika seseorang menghadapi persoalan hukum, pertanyaan pertama yang harus dijawab bukan semata-mata “siapa yang salah dan siapa yang benar”, melainkan juga:
Pengadilan mana yang berwenang memeriksa perkara tersebut?
Pertanyaan mengenai kewenangan mengadili menjadi sangat penting karena kesalahan menentukan forum peradilan dapat berpengaruh terhadap proses penyelesaian perkara.
Di sisi lain, masyarakat juga berhadapan dengan administrasi publik hampir setiap hari.
Mulai dari pembuatan dokumen kependudukan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perizinan, pertanahan, pajak, bantuan sosial, pelayanan pemerintahan daerah, hingga berbagai bentuk keputusan pejabat pemerintahan.
Dengan kata lain, kehidupan masyarakat modern berada pada titik pertemuan antara hukum, peradilan, pemerintahan dan administrasi publik.
BAB I
MEMAHAMI BANGUNAN KEKUASAAN KEHAKIMAN INDONESIA
1. Negara Hukum dan Jaminan Keadilan
Negara hukum mengandung konsekuensi bahwa kekuasaan negara harus dibatasi dan dijalankan berdasarkan hukum.
Hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk memberikan sanksi kepada seseorang yang melakukan pelanggaran, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang.
Dalam perspektif tersebut, pengadilan menjadi salah satu institusi penting dalam memberikan perlindungan hukum.
Pengadilan merupakan tempat di mana sengketa hukum diperiksa berdasarkan hukum acara dan hukum materiil yang berlaku. Hakim menjalankan fungsi yudisial dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, ketentuan hukum, serta prinsip-prinsip keadilan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menegaskan bahwa badan peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri atas empat lingkungan peradilan, yaitu:
- Peradilan Umum;
- Peradilan Agama;
- Peradilan Militer; dan
- Peradilan Tata Usaha Negara.
Keempat lingkungan tersebut berada di bawah Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan dalam sistem peradilan Indonesia.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang berdiri dalam cabang tersendiri sesuai dengan UUD 1945.
Karena itu, secara sistematis lebih tepat menyebut empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman tersendiri, bukan menyebut terdapat lima lingkungan peradilan.
BAB II
MAHKAMAH AGUNG DAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN
A. PERADILAN UMUM
Peradilan Umum merupakan lingkungan peradilan yang pada dasarnya menangani perkara pidana dan perkara perdata yang menjadi kewenangannya.
Struktur peradilan umum terdiri atas:
- Pengadilan Negeri;
- Pengadilan Tinggi; dan
- Mahkamah Agung sebagai pengadilan pada tingkat kasasi serta dalam kewenangan tertentu menangani Peninjauan Kembali.
Pengadilan Negeri pada prinsipnya menjadi pengadilan tingkat pertama bagi perkara yang termasuk kewenangan peradilan umum.
Apabila pihak yang berperkara tidak menerima putusan tingkat pertama dan memenuhi persyaratan hukum untuk mengajukan upaya hukum, tersedia mekanisme banding ke Pengadilan Tinggi.
Selanjutnya, dalam kondisi yang ditentukan oleh hukum acara, perkara dapat berlanjut melalui kasasi ke Mahkamah Agung.
Sistem berjenjang tersebut menunjukkan bahwa hukum menyediakan mekanisme pemeriksaan berlapis untuk menjaga konsistensi penerapan hukum dan memberikan ruang bagi pihak yang berperkara menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan.
Pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum
Di dalam lingkungan peradilan umum juga dikenal berbagai pengadilan khusus.
Pengadilan khusus merupakan pengadilan yang mempunyai kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu serta dibentuk berdasarkan undang-undang dalam salah satu lingkungan peradilan.
Di antaranya terdapat:
1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor mempunyai kewenangan khusus dalam menangani perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberadaan Pengadilan Tipikor menunjukkan bahwa hukum Indonesia membentuk mekanisme peradilan khusus untuk perkara yang memiliki karakteristik tertentu.
2. Pengadilan Niaga
Pengadilan Niaga berkaitan dengan perkara-perkara tertentu dalam bidang bisnis dan kepailitan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Dalam dunia ekonomi modern, mekanisme tersebut menjadi penting karena kegiatan perdagangan dan perusahaan mempunyai kompleksitas hukum tersendiri.
3. Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan Hubungan Industrial menangani perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perselisihan hubungan industrial dapat menyangkut persoalan antara pekerja dan pengusaha, termasuk perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja maupun perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam kondisi yang ditentukan hukum.
4. Pengadilan Perikanan
Pengadilan Perikanan dibentuk untuk menangani perkara tindak pidana tertentu di bidang perikanan.
Keberadaan pengadilan khusus tersebut berkaitan dengan kebutuhan penegakan hukum pada sektor perikanan yang memiliki karakteristik khusus.
5. Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
6. Perkara anak
Perkara anak juga memiliki mekanisme peradilan khusus melalui sistem peradilan pidana anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Hal tersebut memperlihatkan bahwa sistem hukum tidak selalu menggunakan pendekatan yang sama untuk seluruh perkara.
Perkara yang menyangkut anak, misalnya, mempunyai prinsip dan mekanisme khusus yang mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Mahkamah Agung sendiri menjelaskan bahwa pengadilan khusus dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan dan antara lain mencakup pengadilan anak, niaga, HAM, Tipikor, perikanan serta Pengadilan Pajak dalam lingkungan yang ditentukan oleh hukum.
BAB III
PERADILAN AGAMA DAN RUANG LINGKUP KEWENANGANNYA
Peradilan Agama mempunyai karakteristik yang berbeda dengan peradilan umum.
Peradilan Agama menangani perkara tertentu bagi orang yang beragama Islam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satu ketentuan penting adalah Pasal 49 Undang-Undang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Ruang lingkup perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama antara lain meliputi:
- perkawinan;
- waris;
- wasiat;
- hibah;
- wakaf;
- zakat;
- infak;
- sedekah; dan
- ekonomi syariah.
Termasuk pula berbagai persoalan yang berhubungan dengan akibat hukum perkawinan, sepanjang memenuhi kewenangan absolut dan relatif pengadilan.
Dalam struktur peradilan, terdapat:
Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama.
Kemudian:
Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding.
Untuk wilayah Aceh terdapat kekhususan kelembagaan melalui Mahkamah Syar'iyah sesuai kerangka hukum yang berlaku di Aceh.
Peradilan agama menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia mengakui adanya bidang-bidang hukum tertentu yang mempunyai karakteristik khusus berdasarkan subjek dan objek perkara.
BAB IV
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN mempunyai kedudukan penting dalam negara hukum modern karena berhubungan langsung dengan tindakan dan keputusan administrasi pemerintahan.
Pada dasarnya, Peradilan TUN memberikan ruang bagi warga masyarakat atau badan hukum perdata untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap keputusan dan/atau tindakan pemerintahan yang menjadi objek sengketa sesuai dengan ketentuan hukum.
Di sinilah hubungan antara administrasi publik dan kekuasaan kehakiman terlihat sangat jelas.
Pemerintah menjalankan administrasi.
Pejabat pemerintahan membuat keputusan atau melakukan tindakan berdasarkan kewenangannya.
Apabila keputusan atau tindakan tersebut memenuhi kriteria sebagai objek sengketa dan merugikan pihak yang mempunyai kedudukan hukum untuk menggugat, maka tersedia mekanisme penyelesaian melalui peradilan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Struktur peradilan TUN mencakup:
- Pengadilan Tata Usaha Negara;
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; dan
- Mahkamah Agung pada tingkat kasasi serta kewenangan upaya hukum lainnya sesuai hukum acara.
Dalam praktiknya, sengketa administrasi pemerintahan dapat bersentuhan dengan berbagai bidang kehidupan masyarakat.
Contohnya:
- perizinan;
- keputusan kepegawaian;
- pertanahan;
- pelayanan administrasi;
- keputusan pemerintahan;
- kebijakan administratif tertentu;
- serta berbagai keputusan atau tindakan pemerintahan lainnya yang masuk dalam lingkup kewenangan peradilan administrasi.
BAB V
PENGADILAN PAJAK DAN PERKARA PAJAK
Dalam sistem peradilan Indonesia juga dikenal Pengadilan Pajak.
Pengadilan Pajak memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa pajak melalui mekanisme banding dan gugatan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Karakteristik Pengadilan Pajak menunjukkan bahwa sistem penyelesaian sengketa negara dan warga mempunyai spesialisasi tertentu.
Persoalan pajak tidak hanya berkaitan dengan kewajiban membayar pajak, tetapi juga dapat berkaitan dengan penetapan, penagihan dan keputusan administratif perpajakan yang kemudian menimbulkan sengketa.
Oleh karena itu, masyarakat maupun badan usaha perlu memahami bahwa sengketa pajak memiliki jalur penyelesaian khusus dan tidak dapat disamakan begitu saja dengan perkara perdata atau pidana biasa.
BAB VI
PERADILAN MILITER
Peradilan Militer merupakan salah satu dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Peradilan ini mempunyai kewenangan yang berkaitan dengan perkara tertentu yang dilakukan oleh prajurit TNI dan pihak-pihak yang tunduk pada yurisdiksi peradilan militer sesuai dengan ketentuan hukum.
Dasar utama yang mengatur peradilan militer adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dalam struktur peradilan militer dikenal:
- Pengadilan Militer;
- Pengadilan Militer Tinggi;
- Pengadilan Militer Utama; dan
- Pengadilan Militer Pertempuran.
Kewenangan masing-masing tingkat pengadilan ditentukan oleh hukum yang berlaku, termasuk berdasarkan kepangkatan dan jenis perkara dalam ruang lingkup yurisdiksi militer.
Peradilan militer merupakan bagian dari sistem kekuasaan kehakiman nasional, sehingga prinsip peradilan yang merdeka, proses hukum dan penghormatan terhadap hukum tetap menjadi bagian penting dalam penyelenggaraannya.
BAB VII
MAHKAMAH KONSTITUSI: PENJAGA KONSTITUSI DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN
Mahkamah Konstitusi mempunyai posisi yang berbeda dengan empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk untuk menjaga supremasi konstitusi.
Pasal 24C UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk:
- menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
- memutus pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain empat kewenangan tersebut, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Posisi Mahkamah Konstitusi menjadi sangat penting karena undang-undang merupakan salah satu instrumen utama negara dalam menjalankan pemerintahan.
Apabila suatu norma undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan permohonan memenuhi persyaratan hukum, pengujian konstitusionalitas dapat diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, konstitusi menjadi parameter tertinggi dalam pengujian undang-undang.
BAB VIII
MENGAPA MASYARAKAT HARUS MEMAHAMI KEWENANGAN PENGADILAN?
Hukum tidak hanya menjadi urusan aparat penegak hukum.
Masyarakat sebagai pemegang hak dan kewajiban hukum juga perlu memahami dasar-dasar sistem peradilan.
Pengetahuan tersebut setidaknya memberikan tiga manfaat.
Pertama, masyarakat mengetahui ke mana harus mencari keadilan.
Sengketa keluarga tidak selalu diselesaikan melalui pengadilan yang sama dengan perkara pidana.
Sengketa administrasi pemerintahan mempunyai mekanisme tersendiri.
Sengketa pajak mempunyai jalur tertentu.
Perkara pidana militer mempunyai yurisdiksi tersendiri.
Pemahaman mengenai kewenangan pengadilan membantu masyarakat menentukan jalur hukum yang sesuai.
Kedua, masyarakat dapat memahami proses hukum.
Proses peradilan memiliki tahapan.
Ada pemeriksaan tingkat pertama, upaya hukum banding, kasasi, dan dalam perkara tertentu Peninjauan Kembali.
Tidak setiap putusan dapat langsung dianggap sebagai akhir dari seluruh proses hukum, karena sistem hukum menyediakan mekanisme upaya hukum berdasarkan jenis perkara dan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, masyarakat dapat membedakan antara pengaduan administratif dan gugatan di pengadilan.
Tidak setiap ketidakpuasan terhadap pelayanan pemerintah secara otomatis menjadi perkara pengadilan.
Dalam berbagai kondisi terdapat mekanisme pengaduan, keberatan administratif atau prosedur lain yang harus ditempuh terlebih dahulu sesuai jenis persoalannya.
Karena itu, pemahaman hukum harus ditempatkan secara proporsional.
BAB IX
ADMINISTRASI PUBLIK: WAJAH PEMERINTAHAN YANG LANGSUNG DIRASAKAN MASYARAKAT
Jika pengadilan merupakan salah satu instrumen untuk menyelesaikan sengketa dan menegakkan hukum, maka administrasi publik merupakan salah satu instrumen utama negara dalam menjalankan pelayanan dan kebijakan pemerintahan.
Administrasi publik pada dasarnya berbicara mengenai bagaimana pemerintah mengorganisasikan kewenangan, sumber daya, kebijakan, aparatur dan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Masyarakat mungkin tidak setiap hari datang ke pengadilan.
Namun masyarakat hampir setiap hari bersentuhan dengan administrasi publik.
Saat seseorang mengurus KTP.
Saat keluarga mengurus akta kelahiran.
Saat warga memperoleh pelayanan kesehatan.
Saat pelaku usaha mengurus izin.
Saat masyarakat membayar pajak.
Saat warga mengurus pendidikan.
Saat pemerintah memberikan pelayanan sosial.
Semua itu merupakan bagian dari wajah administrasi publik.
Karena itu, kualitas administrasi publik sangat menentukan kualitas pengalaman masyarakat terhadap negara.
BAB X
ADMINISTRASI PUBLIK SEBAGAI PELAKSANA KEBIJAKAN NEGARA
Kebijakan pemerintah tidak akan mempunyai arti apabila berhenti sebagai dokumen.
Sebuah kebijakan membutuhkan administrasi untuk diterjemahkan menjadi program, pelayanan, keputusan, anggaran dan tindakan nyata.
Dalam konteks tersebut, administrasi publik mempunyai beberapa fungsi utama.
1. Pelaksana kebijakan negara
Administrasi publik menerjemahkan kebijakan pemerintah menjadi program dan kegiatan.
Undang-undang dan kebijakan membutuhkan aparatur, anggaran, prosedur dan sistem kerja agar dapat dilaksanakan.
2. Pengelola sumber daya negara
Pemerintah mengelola berbagai sumber daya:
- anggaran;
- aset;
- aparatur;
- data;
- infrastruktur;
- pelayanan;
- serta berbagai sumber daya publik lainnya.
Pengelolaan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum.
3. Mendorong good governance
Administrasi publik modern tidak cukup hanya bekerja secara administratif.
Ia dituntut untuk memperhatikan:
- transparansi;
- akuntabilitas;
- profesionalitas;
- kepastian hukum;
- efektivitas;
- efisiensi;
- dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memang dirancang sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan untuk meningkatkan good governance, mencegah penyalahgunaan wewenang serta meningkatkan kualitas keputusan dan tindakan badan atau pejabat pemerintahan.
4. Menjaga kesinambungan pemerintahan
Pemerintahan harus terus berjalan meskipun terjadi pergantian pejabat, kepala daerah, menteri atau kepemimpinan nasional.
Administrasi publik menyediakan sistem, prosedur dan kelembagaan agar pelayanan masyarakat tidak berhenti hanya karena terjadi pergantian kepemimpinan.
BAB XI
ADMINISTRASI PUBLIK DAN HAK MASYARAKAT
Administrasi publik pada akhirnya harus kembali kepada kepentingan masyarakat.
Pemerintahan tidak boleh hanya dinilai dari banyaknya dokumen yang diterbitkan atau banyaknya rapat yang dilakukan.
Ukuran yang lebih nyata adalah apakah masyarakat mendapatkan pelayanan yang diperlukan secara tepat, transparan, mudah diakses dan sesuai hukum.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan kewajiban negara untuk melayani warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak serta kebutuhan dasarnya melalui pelayanan publik. Undang-undang tersebut juga mengatur hak dan kewajiban, standar pelayanan, peran masyarakat, pengaduan serta mekanisme lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Artinya, pelayanan publik bukan sekadar kebaikan hati pemerintah.
Pelayanan publik merupakan bagian dari kewajiban negara.
BAB XII
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN KEPASTIAN IDENTITAS WARGA
Administrasi kependudukan merupakan salah satu contoh paling nyata mengenai pentingnya administrasi publik.
Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP-el dan akta pencatatan sipil mempunyai fungsi penting dalam kehidupan warga.
Dokumen tersebut berkaitan dengan berbagai pelayanan:
- pendidikan;
- kesehatan;
- bantuan sosial;
- perbankan;
- perpajakan;
- pekerjaan;
- pemilu;
- jaminan sosial;
- dan pelayanan pemerintahan lainnya.
Karena itu, administrasi kependudukan tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif yang sederhana.
Di dalamnya terdapat identitas hukum seseorang.
Administrasi kependudukan yang tertib memberikan kepastian mengenai siapa seseorang, hubungan keluarganya, status sipilnya dan berbagai data administratif lain yang dibutuhkan negara.
BAB XIII
PEMERINTAHAN DAERAH DAN PELAYANAN PUBLIK
Administrasi publik juga tidak dapat dipisahkan dari pemerintahan daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembagian urusan pemerintahan antara tingkat pemerintahan sesuai kerangka hukum yang berlaku. UU tersebut berstatus berlaku dengan sejumlah perubahan dan pencabutan sebagian ketentuan berdasarkan undang-undang lain.
Pemerintah daerah memiliki posisi penting karena banyak pelayanan masyarakat berada sangat dekat dengan pemerintah daerah.
Masyarakat berinteraksi langsung dengan:
- pemerintah provinsi;
- pemerintah kabupaten;
- pemerintah kota;
- kecamatan;
- kelurahan;
- desa;
- dan perangkat pelayanan publik lainnya.
Oleh karena itu, kualitas administrasi daerah secara langsung memengaruhi kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.
BAB XIV
HUBUNGAN PERADILAN DENGAN ADMINISTRASI PUBLIK
Pada titik inilah kita dapat melihat hubungan yang sangat erat antara peradilan dan administrasi publik.
Administrasi publik dapat disebut sebagai salah satu bagian penting dari hulu penyelenggaraan negara.
Sedangkan pengadilan dapat menjadi salah satu mekanisme hilir ketika terjadi sengketa atau ketika diperlukan kontrol hukum terhadap tindakan tertentu.
Namun hubungan tersebut tidak berarti bahwa setiap keputusan administrasi pasti akan menjadi perkara pengadilan.
Sebaliknya, prinsip yang harus dibangun adalah:
administrasi yang baik diharapkan mencegah munculnya sengketa yang tidak perlu, sedangkan peradilan memberikan mekanisme penyelesaian apabila sengketa hukum benar-benar terjadi.
BAB XV
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN SEBAGAI HULU SENGKETA ADMINISTRATIF
Setiap keputusan pemerintahan idealnya dibuat melalui prosedur yang benar.
Pejabat pemerintahan harus memperhatikan:
- kewenangan;
- prosedur;
- substansi;
- kepastian hukum;
- kepentingan masyarakat;
- dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
UU Nomor 30 Tahun 2014 menempatkan administrasi pemerintahan sebagai instrumen untuk menciptakan keputusan dan tindakan pemerintahan yang demokratis, objektif dan profesional sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat maupun pejabat pemerintahan.
Dengan demikian, administrasi publik sebenarnya bukan musuh dari masyarakat.
Administrasi publik justru merupakan instrumen perlindungan hukum apabila dilaksanakan dengan benar.
Masalah muncul ketika kewenangan tidak digunakan sesuai batasnya, prosedur tidak dijalankan, pelayanan tidak diberikan secara semestinya atau keputusan administratif menimbulkan kerugian yang dapat dipersoalkan secara hukum.
BAB XVI
PENGADILAN SEBAGAI MEKANISME KONTROL
Peradilan mempunyai fungsi penting sebagai mekanisme kontrol dalam negara hukum.
Ketika terdapat sengketa, pengadilan memeriksa perkara berdasarkan kewenangan dan hukum acara yang berlaku.
Dalam perkara tertentu, pengadilan dapat memberikan koreksi terhadap tindakan atau keputusan yang menjadi objek sengketa apabila berdasarkan pemeriksaan yudisial memang terdapat dasar hukum untuk itu.
Fungsi kontrol tersebut tidak boleh dipahami sebagai bentuk permusuhan antara pengadilan dan pemerintah.
Sebaliknya, kontrol yudisial merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dan perlindungan hukum.
Pemerintahan membutuhkan kontrol agar kewenangan tidak keluar dari koridor hukum.
Masyarakat membutuhkan pengadilan agar memiliki jalur hukum ketika haknya dipersoalkan atau dirugikan.
BAB XVII
KETIKA ADMINISTRASI PUBLIK BERTEMU PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Hubungan paling jelas antara administrasi publik dengan lembaga peradilan terdapat dalam sengketa administrasi pemerintahan.
Sebuah keputusan pemerintahan lahir melalui proses administrasi.
Keputusan tersebut kemudian dapat menjadi objek sengketa apabila memenuhi persyaratan sebagai objek yang dapat diuji melalui mekanisme Peradilan TUN.
Karena itu, kualitas administrasi pemerintahan sejak awal sangat penting.
Semakin tertib administrasi, semakin jelas dasar kewenangan, prosedur dan alasan suatu keputusan.
Hal tersebut membantu menciptakan kepastian hukum baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
Sebaliknya, administrasi yang tidak tertib dapat menciptakan ketidakpastian.
Ketidakpastian dapat berkembang menjadi keberatan, pengaduan, sengketa administratif dan pada kondisi tertentu perkara di pengadilan.
BAB XVIII
TRANSFORMASI DIGITAL: DARI ADMINISTRASI KONVENSIONAL MENUJU PEMERINTAHAN MODERN
Perubahan teknologi membawa konsekuensi besar terhadap administrasi publik.
Masyarakat saat ini terbiasa dengan layanan digital.
Informasi dapat diperoleh dalam hitungan detik.
Transaksi dapat dilakukan tanpa datang langsung ke kantor.
Dokumen dapat dikirim secara elektronik.
Pembayaran dapat dilakukan secara digital.
Perubahan tersebut juga mendorong pemerintahan untuk bertransformasi.
Digitalisasi administrasi publik pada dasarnya bertujuan meningkatkan efisiensi, mempercepat layanan, meningkatkan keterlacakan proses serta membuka peluang peningkatan transparansi.
Namun transformasi digital bukan sekadar memindahkan formulir kertas menjadi formulir elektronik.
Transformasi digital harus diikuti perubahan budaya kerja.
Birokrasi harus mampu bekerja berdasarkan data, sistem informasi, keamanan data, interoperabilitas, standar pelayanan serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
BAB XIX
E-COURT DAN MODERNISASI PERADILAN
Transformasi digital juga berlangsung di lingkungan peradilan.
Mahkamah Agung telah mengembangkan sistem e-Court yang menyediakan berbagai layanan elektronik, antara lain:
- e-Filing;
- e-Payment;
- e-Summons;
- e-Litigation;
- dan layanan terkait dokumen serta putusan elektronik.
Portal resmi e-Court Mahkamah Agung menjelaskan bahwa layanan tersebut memungkinkan pendaftaran perkara secara online, pembayaran panjar perkara secara elektronik, pemanggilan melalui saluran elektronik serta persidangan elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. Dasar hukum yang dicantumkan pada portal tersebut adalah PERMA Nomor 7 Tahun 2022.
Modernisasi tersebut memperlihatkan bahwa teknologi bukan hanya menjadi instrumen pemerintahan.
Teknologi juga telah menjadi bagian dari pembaruan peradilan.
Bahkan dalam perkembangan administrasi perkara pidana, Mahkamah Agung juga mengembangkan e-Berpadu untuk mengintegrasikan berkas pidana antarpenegak hukum dan berbagai layanan terkait perkara pidana secara elektronik.
BAB XX
DIGITALISASI BUKAN BERARTI MENGHILANGKAN PRINSIP KEADILAN
Kemajuan teknologi harus tetap berada di bawah hukum.
Digitalisasi tidak boleh menyebabkan masyarakat yang tidak mempunyai kemampuan teknologi menjadi kehilangan akses terhadap keadilan.
Karena itu, transformasi digital harus tetap memperhatikan:
- akses masyarakat;
- keamanan data;
- perlindungan informasi pribadi;
- keterjangkauan;
- kepastian prosedur;
- transparansi;
- akuntabilitas;
- keamanan sistem;
- pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Teknologi harus menjadi jembatan, bukan penghalang.
Pemerintahan digital yang baik bukan hanya pemerintahan yang memiliki banyak aplikasi.
Pemerintahan digital yang baik adalah pemerintahan yang mampu menggunakan teknologi untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, terukur, aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB XXI
ADMINISTRASI PUBLIK, GOOD GOVERNANCE DAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Salah satu tantangan utama pemerintahan modern adalah memastikan bahwa kewenangan digunakan sesuai hukum.
UU Nomor 30 Tahun 2014 menempatkan administrasi pemerintahan sebagai salah satu dasar untuk membangun pemerintahan yang baik dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Prinsip tersebut mempunyai arti yang sangat penting.
Jabatan bukanlah kekuasaan tanpa batas.
Kewenangan pejabat pemerintahan merupakan kewenangan yang diberikan oleh hukum.
Karena itu, setiap penggunaan kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks administrasi modern, pertanggungjawaban tersebut bukan hanya kepada atasan.
Ada pertanggungjawaban kepada hukum, institusi, masyarakat dan pada kondisi tertentu kepada lembaga pengawasan maupun lembaga peradilan.
BAB XXII
PELAYANAN PUBLIK DAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak lahir semata-mata dari slogan.
Kepercayaan dibangun melalui pengalaman.
Jika masyarakat memperoleh pelayanan yang jelas, petugas memberikan informasi yang benar, proses dapat dilacak, biaya transparan dan pengaduan ditangani secara serius, maka kualitas hubungan negara dengan masyarakat akan semakin baik.
Sebaliknya, prosedur yang tidak jelas, pelayanan yang lambat, diskriminasi, ketidakpastian dan tidak adanya respons terhadap keluhan dapat memperbesar jarak antara masyarakat dan pemerintah.
UU Nomor 25 Tahun 2009 menempatkan pembangunan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik sebagai salah satu bagian penting dari pengaturan pelayanan publik.
Karena itu, pelayanan publik harus dilihat sebagai wajah negara.
BAB XXIII
KETIKA MASYARAKAT MENCARI KEADILAN
Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum sering kali berada dalam situasi yang tidak mudah.
Tidak semua orang memahami istilah hukum.
Tidak semua masyarakat mengetahui pengadilan mana yang berwenang.
Tidak semua masyarakat memahami perbedaan antara laporan pidana, gugatan perdata, gugatan tata usaha negara, keberatan administratif maupun mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
Karena itu, literasi hukum masyarakat menjadi bagian yang sangat penting.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa mencari keadilan harus dilakukan melalui jalur yang sah.
Tidak boleh mengambil tindakan sendiri dengan cara-cara yang justru melanggar hukum.
Prinsip negara hukum memberikan ruang kepada setiap orang untuk memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum.
Di sinilah keberadaan advokat, lembaga bantuan hukum, pengadilan dan lembaga pelayanan publik menjadi penting.
BAB XXIV
PERADILAN DAN ADMINISTRASI PUBLIK: DUA SISI DALAM NEGARA HUKUM
Apabila seluruh pembahasan tersebut dirangkai, maka dapat dilihat adanya hubungan yang erat antara tiga unsur:
hukum — administrasi publik — peradilan.
Hukum memberikan aturan.
Administrasi publik menjalankan aturan dan memberikan pelayanan.
Peradilan menyelesaikan sengketa serta menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman sesuai kewenangannya.
Ketiganya tidak seharusnya berjalan sendiri-sendiri.
Administrasi publik membutuhkan hukum sebagai batas kewenangan.
Masyarakat membutuhkan administrasi publik sebagai pintu pelayanan.
Administrasi publik membutuhkan pengawasan.
Pengadilan membutuhkan administrasi perkara yang profesional.
Dan masyarakat membutuhkan seluruh sistem tersebut untuk memperoleh kepastian hukum.
BAB XXV
CATATAN PENTING DALAM MEMAHAMI SISTEM PERADILAN
Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian masyarakat.
Pertama, tidak semua persoalan hukum diselesaikan oleh pengadilan yang sama.
Kewenangan pengadilan ditentukan oleh jenis perkara, subjek, objek, wilayah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi yang berbeda.
Mahkamah Agung merupakan puncak peradilan bagi empat lingkungan peradilan di bawahnya.
Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.
Ketiga, pengadilan khusus bukan lingkungan peradilan tersendiri.
Pengadilan khusus dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sesuai undang-undang.
Keempat, administrasi pemerintahan bukan sekadar pekerjaan surat-menyurat.
Administrasi pemerintahan berkaitan dengan kewenangan, keputusan, tindakan, prosedur dan pelayanan yang mempunyai konsekuensi hukum.
Kelima, digitalisasi tidak menghapus prinsip hukum.
Teknologi hanya instrumen.
Prinsip legalitas, kepastian hukum, keadilan, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi dasar.
BAB XXVI
TANTANGAN TRANSFORMASI MODERN
Transformasi modern membawa peluang sekaligus tantangan.
Digitalisasi dapat mempercepat pelayanan, tetapi juga membawa risiko baru.
Sistem digital dapat meningkatkan transparansi, tetapi membutuhkan keamanan data.
Pelayanan online dapat menghemat waktu, tetapi harus tetap memperhatikan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses teknologi.
Pengambilan keputusan berbasis data dapat meningkatkan ketepatan kebijakan, tetapi data harus akurat dan dikelola secara bertanggung jawab.
Karena itu, transformasi administrasi publik tidak cukup hanya dengan membeli perangkat teknologi.
Dibutuhkan:
- sumber daya manusia;
- regulasi;
- sistem keamanan;
- integrasi data;
- standar pelayanan;
- pengawasan;
- keterbukaan informasi;
- serta budaya birokrasi yang profesional.
BAB XXVII
MEMBANGUN ADMINISTRASI PUBLIK YANG RESPONSIF
Administrasi publik masa depan harus mampu mendengar masyarakat.
Keluhan warga bukan semata-mata gangguan terhadap birokrasi.
Keluhan dapat menjadi sumber informasi untuk memperbaiki sistem.
Jika banyak masyarakat mengeluhkan prosedur yang sama, pemerintah perlu melihat apakah terdapat persoalan dalam prosedur tersebut.
Jika masyarakat berulang kali mengeluhkan layanan yang sama, perlu dilakukan evaluasi.
Jika sebuah keputusan administratif berulang kali menimbulkan sengketa, pemerintah perlu mempelajari penyebabnya.
Dengan demikian, sengketa hukum tidak hanya dilihat sebagai persoalan antara dua pihak.
Sengketa juga dapat menjadi sumber pembelajaran kelembagaan.
BAB XXVIII
PERADILAN SEBAGAI BAGIAN DARI EKOSISTEM PEMERINTAHAN HUKUM
Peradilan yang independen merupakan salah satu fondasi negara hukum.
Namun independensi peradilan bukan berarti peradilan berjalan tanpa aturan.
Justru independensi harus disertai profesionalisme, integritas, transparansi dan akuntabilitas.
Mahkamah Agung dan badan peradilan terus melakukan pembaruan administrasi dan teknologi.
Perkembangan e-Court merupakan salah satu contoh bahwa sistem peradilan juga harus beradaptasi dengan perkembangan masyarakat modern.
Dalam perkembangan terbaru, Mahkamah Agung juga menerbitkan pedoman teknis administrasi dan peradilan yang diperbarui pada 2026 untuk empat lingkungan peradilan. Perkembangan ini menunjukkan bahwa administrasi peradilan merupakan bagian yang terus diperbarui mengikuti kebutuhan penyelenggaraan peradilan modern.
BAB XXIX
MENUJU NEGARA HUKUM YANG MELAYANI
Negara hukum tidak hanya berbicara mengenai penegakan hukum setelah terjadi pelanggaran.
Negara hukum juga berbicara tentang bagaimana negara mencegah terjadinya ketidakadilan sejak awal.
Di sinilah administrasi publik mempunyai posisi strategis.
Pelayanan yang baik dapat mencegah konflik.
Prosedur yang jelas dapat mengurangi ketidakpastian.
Keputusan yang transparan dapat meningkatkan kepercayaan.
Pengawasan dapat mencegah penyalahgunaan.
Dan peradilan memberikan jalan keluar ketika sengketa tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif.
Dengan demikian, pembangunan negara hukum tidak dapat hanya dibebankan kepada hakim, jaksa, polisi atau advokat.
Pemerintah, aparatur negara dan masyarakat juga mempunyai peranan.
BAB XXX
KESIMPULAN
Sistem peradilan Indonesia dibangun dalam kerangka kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Di bawah Mahkamah Agung terdapat empat lingkungan peradilan, yaitu:
Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Selain itu terdapat Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman dengan kewenangan konstitusional tersendiri.
Masing-masing mempunyai yurisdiksi dan karakteristik yang berbeda.
Peradilan Umum pada dasarnya menangani perkara pidana dan perdata.
Peradilan Agama menangani perkara tertentu bagi masyarakat yang masuk dalam kewenangan absolutnya, khususnya dalam bidang hukum keluarga dan ekonomi syariah.
Peradilan Militer menangani perkara yang berada dalam yurisdiksi militer.
Peradilan Tata Usaha Negara memberikan mekanisme penyelesaian sengketa tertentu terhadap tindakan atau keputusan pemerintahan.
Sementara Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan konstitusional untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik dan perselisihan hasil pemilu, serta mempunyai kewajiban konstitusional terkait pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Di sisi lain, administrasi publik merupakan mesin yang menerjemahkan kebijakan negara menjadi pelayanan dan tindakan pemerintahan.
UU Nomor 30 Tahun 2014 memberikan landasan penting bagi penyelenggaraan administrasi pemerintahan, termasuk dalam upaya membangun pemerintahan yang baik dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Sementara UU Nomor 25 Tahun 2009 menempatkan pelayanan publik sebagai kewajiban negara dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam perkembangan modern, seluruh sistem tersebut memasuki era digital.
Pemerintah mengembangkan layanan elektronik.
Pengadilan mengembangkan e-Court.
Administrasi perkara semakin terdigitalisasi.
Informasi hukum semakin mudah diakses.
Namun modernisasi harus tetap berpijak pada prinsip hukum.
Teknologi tidak boleh menghilangkan keadilan.
Efisiensi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat.
Kecepatan pelayanan tidak boleh menghilangkan ketelitian.
Digitalisasi tidak boleh menciptakan diskriminasi baru.
Pada akhirnya, tujuan seluruh sistem tersebut adalah satu hal yang sangat mendasar:
membangun negara yang bekerja berdasarkan hukum, memberikan pelayanan kepada masyarakat, memberikan kepastian, dan menyediakan mekanisme yang sah bagi setiap orang untuk memperoleh keadilan.
Administrasi publik yang tertib dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan sengketa.
Peradilan yang independen memberikan mekanisme penyelesaian ketika sengketa terjadi.
Digitalisasi dapat mempertemukan keduanya dalam sistem pelayanan yang lebih modern.
Dengan demikian, hubungan antara hukum, peradilan dan administrasi publik harus dipahami sebagai bagian dari satu ekosistem negara hukum.
Negara hukum yang kuat bukan hanya negara yang mampu menghukum pelanggaran.
Negara hukum juga adalah negara yang mampu mencegah kesewenang-wenangan, memberikan pelayanan secara adil, menghormati hak masyarakat, membuka akses terhadap keadilan dan memastikan setiap penggunaan kewenangan dapat dipertanggungjawabkan.
PENUTUP
Tulisan ini disusun sebagai bahan literasi hukum dan pemahaman masyarakat mengenai struktur lembaga peradilan, kewenangan mengadili perkara, administrasi pemerintahan, pelayanan publik serta transformasi digital dalam penyelenggaraan negara.
Pemahaman terhadap hukum bukan hanya menjadi kebutuhan kalangan akademisi atau praktisi.
Masyarakat umum juga perlu memahami hak, kewajiban, prosedur administrasi dan jalur penyelesaian sengketa yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia.
Sebab, semakin baik pemahaman masyarakat terhadap hukum dan administrasi negara, semakin terbuka pula ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara sadar dalam kehidupan bernegara.
Pada saat yang sama, aparatur pemerintahan dituntut menjalankan kewenangan secara profesional, transparan, akuntabel dan sesuai hukum.
Sedangkan lembaga peradilan harus terus menjaga independensi dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.
Sinergi antara masyarakat, pemerintahan dan lembaga peradilan pada akhirnya menjadi bagian penting dalam membangun kehidupan bernegara yang berdasarkan hukum.
Demikian tulisan ini disusun untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mengenal sistem peradilan Indonesia, memahami jalur hukum yang tersedia serta memahami pentingnya administrasi publik dalam menghadapi transformasi pemerintahan modern.
Terima kasih.
PENULIS
TATANG RUSLIH, S.H., M.H., M.Si.
- Penasehat Redaksi Pusat ZONA TV NASIONAL
- Team Khusus KANTOR HUKUM ADI'80 Jakarta
- Pengurus LPKNI
- Sekretaris Jenderal LBH PERISAI GARUDA
Karawang, 23 September 2026
CATATAN REDAKSI
Naskah ini merupakan artikel edukasi/literasi hukum. Uraian mengenai kewenangan pengadilan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai pendapat hukum untuk menggantikan konsultasi atau pendampingan profesional dalam perkara tertentu.
Dalam praktik, kewenangan mengadili dapat bergantung pada jenis perkara, subjek, objek, wilayah hukum, hukum acara, serta perkembangan peraturan dan putusan pengadilan yang berlaku.
Untuk memastikan ketepatan informasi hukum yang aktual, pembaca dianjurkan merujuk pada peraturan perundang-undangan dan sumber resmi lembaga terkait.
Penerbit: www.zonatvnasional.com
