Majalengka, Zona TV Nasional — Persoalan sampah rumah tangga tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengandalkan petugas kebersihan maupun pemerintah. Perubahan perilaku dari tingkat rumah tangga, kesadaran masyarakat, serta konsistensi pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan yang berkelanjutan menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Hal tersebut menjadi salah satu pesan utama dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga yang digelar Pemerintah Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, di Aula Desa Liangjulang, belum lama ini.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Muspika Kecamatan Kadipaten, termasuk Camat Kadipaten Johansyah, S.E., pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga Desa Liangjulang.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah desa meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya, terutama dari lingkungan rumah tangga.
Kepala Desa: Sampah Merupakan Tanggung Jawab Bersama
Kepala Desa Liangjulang, Yendi Sugiana, dalam sambutannya menegaskan bahwa persoalan sampah tidak dapat dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah memiliki kewajiban membangun tata kelola dan fasilitas pendukung, sementara masyarakat memiliki peran penting dalam mengurangi serta menangani sampah yang dihasilkan sehari-hari.
“Kita semua harus berperan aktif. Mulai dari memilah sampah di rumah masing-masing, mengurangi penggunaan barang sekali pakai, hingga ikut menjaga kebersihan lingkungan. Keberhasilan pengelolaan sampah di desa ini ada di tangan kita semua,” ujar Yendi.
Menurutnya, perubahan pola pikir masyarakat merupakan fondasi penting. Sampah seharusnya tidak lagi dipandang semata-mata sebagai barang yang harus segera dibuang, tetapi perlu dipilah berdasarkan jenis dan karakteristiknya sehingga sebagian dapat dimanfaatkan kembali.
Langkah sederhana seperti memisahkan sampah organik dan anorganik dari rumah, menurutnya, dapat menjadi awal terbentuknya sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib.
Pengelolaan Sampah Memiliki Landasan Hukum
Dalam kegiatan tersebut, salah satu narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Majalengka memberikan pemaparan mengenai tata kelola sampah yang baik, terpadu, dan berkelanjutan.
Masyarakat diberikan pemahaman bahwa pengelolaan sampah bukan semata persoalan kebersihan, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan yang memiliki dasar hukum.
Beberapa ketentuan yang menjadi landasan antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, di samping ketentuan daerah yang berlaku.
Kerangka regulasi tersebut pada prinsipnya menempatkan pengurangan dan penanganan sampah sebagai tanggung jawab yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Karena itu, pengelolaan sampah idealnya dilakukan secara sistematis mulai dari pengurangan timbulan sampah, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemrosesan akhir.
Dari Masalah Lingkungan Menjadi Potensi Ekonomi
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam sosialisasi adalah potensi ekonomi yang dapat muncul apabila sampah dikelola dengan tepat.
Sampah anorganik seperti plastik, kertas, kardus, dan kaleng yang masih memiliki nilai guna dapat dipilah dan dikumpulkan untuk kemudian disalurkan kepada bank sampah atau pihak pengolah.
Sementara sampah organik dari sisa makanan dan aktivitas rumah tangga dapat dimanfaatkan melalui proses pengomposan sehingga tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan akhir.
Dengan pola tersebut, pengelolaan sampah tidak hanya berdampak terhadap kebersihan lingkungan, tetapi juga berpotensi membuka ruang pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sebaliknya, sampah yang dibuang sembarangan atau tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai persoalan. Tumpukan sampah dapat mengganggu estetika lingkungan, menimbulkan bau, menyumbat saluran air, serta menciptakan kondisi lingkungan yang berpotensi mendukung berkembangnya berbagai sumber penyakit.
“Sampah yang tidak dikelola bukan sekadar pemandangan yang tidak enak dipandang. Ia adalah sumber kerusakan lingkungan dan ancaman bagi kesehatan keluarga kita sendiri,” tegas narasumber.
Warga Antusias, Pengelolaan Dimulai dari Rumah
Antusiasme warga terlihat selama kegiatan berlangsung. Sejumlah peserta aktif menyampaikan pertanyaan mengenai praktik pemilahan sampah, pembuatan pupuk kompos, hingga mekanisme pemanfaatan sampah yang memiliki nilai jual.
Diskusi tersebut menunjukkan bahwa persoalan sampah bukan hanya membutuhkan aturan, tetapi juga pengetahuan praktis yang dapat diterapkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Pemerintah Desa Liangjulang diharapkan dapat terus memperkuat edukasi dan membangun kolaborasi dengan berbagai pihak agar sosialisasi tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi berlanjut menjadi gerakan nyata di tingkat masyarakat.
Pengelolaan sampah yang efektif pada akhirnya membutuhkan kesinambungan antara kebijakan pemerintah, kesadaran masyarakat, dukungan fasilitas, serta partisipasi seluruh unsur desa.
Jika dimulai dari rumah masing-masing, kebiasaan memilah dan mengurangi sampah dapat berkembang menjadi budaya lingkungan yang lebih luas.
Desa Liangjulang pun diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif bahwa menjaga kebersihan bukan hanya kewajiban pemerintah desa maupun petugas kebersihan, melainkan bagian dari tanggung jawab setiap warga.
Dengan kolaborasi yang konsisten, pengelolaan sampah dapat menjadi instrumen untuk menciptakan lingkungan Desa Liangjulang yang lebih bersih, sehat, tertib, sekaligus membuka peluang pemanfaatan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.
(Tim Redaksi Zona TV Nasional / Majalengka)
