Tasikmalaya, Zona TV – Upaya memutus mata rantai penularan Tuberkulosis (TB) pada anak terus diperkuat. Puskesmas Bantar Kota Tasikmalaya menghadirkan inovasi "Tuntas Balita TB" (Temukan, Obati, Awasi Balita Tuberkulosis), sebuah program pelayanan kesehatan yang tidak lagi hanya menunggu pasien datang ke fasilitas kesehatan, melainkan aktif menjemput bola hingga ke rumah-rumah warga.
Program inovatif tersebut disampaikan oleh Kasubag Tata Usaha Puskesmas Bantar, Laela Nurlaela, S.Kep., Ners., didampingi Anggita Very Pratama, A.Md.Kep., selaku pengelola Program TB Puskesmas Bantar, Rabu (6/8/2026).
Melalui kolaborasi bersama kader kesehatan dan Posyandu, petugas turun langsung ke tengah masyarakat melakukan skrining aktif terhadap balita yang berisiko terpapar Tuberkulosis. Langkah ini menjadi strategi penting untuk menemukan kasus sedini mungkin sebelum berkembang menjadi kondisi yang lebih serius.
"Petugas kesehatan bersama kader melakukan pemeriksaan terhadap balita yang mengalami batuk selama dua minggu atau lebih, berat badan tidak naik atau mengalami gangguan gizi, serta balita yang memiliki riwayat kontak erat dengan penderita TB," ujar Laela.
Tidak hanya melakukan skrining, petugas juga memberikan pelayanan kesehatan terpadu berupa pemeriksaan status gizi, imunisasi sesuai jadwal, hingga edukasi kepada orang tua mengenai gejala TB, cara penularan, upaya pencegahan, serta pentingnya menjalani pengobatan secara tuntas.
Balita yang terindikasi sebagai suspek TB akan segera dirujuk ke Puskesmas untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, pasien yang telah dipastikan menderita TB akan mendapatkan pendampingan intensif agar disiplin menjalani pengobatan hingga dinyatakan sembuh.
Wujud Nyata Amanat Undang-Undang
Laela menegaskan bahwa inovasi Tuntas Balita TB merupakan implementasi nyata dari berbagai regulasi pemerintah dalam bidang kesehatan, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal, sementara pemerintah berkewajiban melakukan pencegahan, pengendalian, serta penanggulangan penyakit menular melalui pelayanan yang mudah dijangkau masyarakat.
"Kami berkewajiban menjamin hak kesehatan setiap warga tanpa terkecuali. Pelayanan tidak boleh hanya menunggu pasien datang ke Puskesmas, terutama bagi balita yang belum mampu menyampaikan keluhannya sendiri," tegasnya.
Targetkan Penemuan Kasus Lebih Cepat
Melalui inovasi ini, Puskesmas Bantar menargetkan meningkatnya penemuan kasus TB pada balita secara dini, mencegah keterlambatan diagnosis yang dapat berujung pada komplikasi, serta meningkatkan keberhasilan pengobatan hingga mencapai hasil yang optimal.
Selain menekan angka penularan, program ini juga memperkuat pelayanan kesehatan terpadu melalui pemantauan status gizi, imunisasi, serta tumbuh kembang anak secara berkelanjutan.
Dengan semangat "Temukan, Obati, Awasi", Puskesmas Bantar berharap inovasi ini mampu menjadi garda terdepan dalam melindungi generasi muda Kota Tasikmalaya dari ancaman Tuberkulosis.
"Harapan kami, tidak ada lagi balita yang terlambat mendapatkan diagnosis maupun pengobatan TB. Semakin cepat ditemukan, semakin besar peluang anak untuk tumbuh sehat dan terbebas dari penyakit ini," pungkas Laela Nurlaela, yang telah mengabdikan diri di Puskesmas Bantar selama kurang lebih 20 tahun dan dikenal dekat dengan masyarakat berkat pelayanannya yang ramah.
Reporter: Gilang Ferdian
