ZonaTV, Makassar — Personel Resmob Polda Sulawesi Selatan bersama Jatanras Polrestabes Makassar, Unit Reskrim/Jatanras Polsek Biringkanaya, serta mendapat dukungan dari Resmob Polres Maros dan Personel Polsek Mandai, melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pengembangan tersebut dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, di wilayah hukum Polsek Mandai. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Biringkanaya KOMPOL SETIAWAN A. MALIK, S.I.K.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut sebelumnya terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 03.35 WITA, di Jl. Perintis Kemerdekaan KM.19, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Dari hasil pengembangan, aparat mengamankan 19 orang pemuda yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan tersebut. Para pemuda berikut barang bukti untuk sementara diamankan di Polsek Mandai untuk kepentingan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Adapun identitas 19 pemuda yang diamankan sebagai berikut:
- Ahmad Fauzan, 16 tahun, pelajar, beralamat di Kandeapi.
- Gilang Prasetyo, 14 tahun, pelajar, beralamat di BTN Cipta Mandai Indah.
- Alvino Haddam Jaelanai, 16 tahun, pelajar, beralamat di BTN Tamarampu.
- Abiyail, 16 tahun, pelajar, beralamat di Komplex Perhubungan.
- Muhammad, 17 tahun, pelajar, beralamat di Jl. Siswa.
- Prayudi, 16 tahun, pelajar, beralamat di Desa Damai Tanralili.
- Muh. Farid H., 15 tahun, pelajar, beralamat di BTN Cipta Mandai Indah.
- Reza Raditia, 16 tahun, pelajar, beralamat di Komplex Perhubungan.
- Andi Manggal, 16 tahun, pelajar, beralamat di Perum Griya Maros Indah Tamarampu.
- Muh. Akbar Syarian, 15 tahun, pelajar, beralamat di Lingkungan Tamarampu.
- Safran Nur, 15 tahun, pelajar, beralamat di BTN Griya Maros Indah Tamarampu.
- Muh. Candra Kirana Saputra, 16 tahun, pelajar, beralamat di Lingkungan Tamarampu.
- Reinhar, 16 tahun, pelajar, beralamat di BTN Solindo.
- Muh Ainur Ridho, 17 tahun, pelajar, beralamat di Batangase.
- Daffa Arraya, 16 tahun, pelajar, beralamat di Lingkungan Tete Batu.
- Muh. Firdaus, 16 tahun, pelajar, beralamat di Lingkungan Tamarampu.
- Ramadhan, 16 tahun, pelajar, beralamat di Jl. Siswa.
- Muh. Ibrahim Kadafi, 16 tahun, pelajar, beralamat di Pasar Batangase.
- Habib Burahman, 16 tahun, pelajar, beralamat di Dusun Makkaraeng, Desa Tenrigangkae.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan dan pengembangan kasus tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 2 buah parang
- 2 buah pisau dapur
Selanjutnya, pada pukul 11.10 WITA, para pemuda yang diamankan bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Biringkanaya untuk menjalani proses pendalaman dan pengembangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian masih melakukan proses pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap secara lebih lanjut rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Demikian laporan pengungkapan dan pengembangan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Wartawan: Sarip Hidayat