KPK Independen DPC Kabupaten Ciamis Segera Terbentuk, Perkuat Kontrol Publik Berlandaskan UU Ormas dan UU KIP

 

CIAMIS, ZONA TV NASIONAL — Upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memasuki tahap pembentukan struktur organisasi. Organisasi Kontrol Publik dan Kebijakan Independen (KPK Independen) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Ciamis segera dibentuk sebagai bagian dari pengembangan jaringan organisasi di wilayah Priangan Timur.

Kehadiran KPK Independen di Kabupaten Ciamis diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, mengkaji kebijakan pemerintah, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Pembentukan organisasi ini sekaligus menjadi langkah untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah. Namun, fungsi kontrol publik tersebut harus dijalankan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab, dengan tetap menghormati hukum serta hak-hak seluruh pihak.

Mandataris Ketua DPC KPK Independen Kabupaten Ciamis, Ronggala, membenarkan bahwa pembentukan kepengurusan organisasi di wilayah tersebut sedang dipersiapkan. Menurutnya, keberadaan KPK Independen tidak semestinya berhenti pada pembentukan struktur atau pencantuman nama pengurus, melainkan perlu diwujudkan melalui program kerja yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami hadir di Kabupaten Ciamis bukan sekadar catatan, tetapi aksi nyata. KPK Independen hadir sebagai wadah aspirasi masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal, dengan tetap berpijak pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ronggala saat dikonfirmasi awak media.

Ia menegaskan, semangat pengawasan masyarakat harus dibangun melalui komunikasi yang baik, pengumpulan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta keberanian menyampaikan persoalan publik secara proporsional.

Menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah perlu dikaji berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pengawasan tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar, melainkan menjadi bagian dari upaya mendorong perbaikan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Sinergi UU Ormas dan UU Keterbukaan Informasi Publik

Dalam menjalankan perannya, KPK Independen DPC Kabupaten Ciamis merujuk pada dua kerangka hukum yang relevan dengan kehidupan organisasi kemasyarakatan dan partisipasi masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

Pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi ini menjadi salah satu dasar pengaturan mengenai keberadaan, hak, kewajiban, dan aktivitas organisasi kemasyarakatan di Indonesia.

Kedua, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Kedua regulasi tersebut memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi dapat saling melengkapi dalam mendukung partisipasi masyarakat. UU Ormas berkaitan dengan kedudukan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan, sedangkan UU KIP mengatur hak memperoleh informasi publik beserta mekanisme dan pengecualiannya.

Melalui pemahaman terhadap kedua regulasi tersebut, KPK Independen diharapkan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara terarah. Pengawasan dapat dilakukan melalui kajian kebijakan, penelaahan dokumen publik, penyampaian aspirasi, dialog dengan pemangku kepentingan, serta pelaporan persoalan kepada instansi yang memiliki kewenangan.

Meski demikian, hak atas informasi publik bukan berarti seluruh dokumen pemerintahan dapat diakses tanpa batas. Informasi yang dikecualikan tetap harus diperlakukan sesuai ketentuan hukum, sementara permohonan informasi perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan badan publik.

Demikian pula, keberadaan organisasi kemasyarakatan tidak memberikan kewenangan penegakan hukum seperti yang dimiliki aparat penegak hukum. Karena itu, posisi KPK Independen perlu ditempatkan secara tepat sebagai bagian dari partisipasi masyarakat yang menjalankan pengawasan sosial sesuai kapasitas dan kewenangannya.

Kontrol Publik Harus Objektif, Bukan Sekadar Kritik

Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, kontrol publik memiliki peran penting untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dengan proses pengambilan keputusan pemerintah.

Kebijakan yang menyangkut pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pengelolaan anggaran, bantuan sosial, hingga pemanfaatan sumber daya daerah pada dasarnya memiliki dampak langsung maupun tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memiliki ruang untuk mengetahui bagaimana kebijakan disusun, apa dasar pertimbangannya, bagaimana pelaksanaannya, dan sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh warga.

Namun, pengawasan yang bertanggung jawab tidak cukup hanya dengan menyampaikan kritik. Setiap persoalan perlu ditelusuri melalui data, dokumen, keterangan pihak terkait, serta ketentuan hukum yang relevan.

Prinsip tersebut penting agar aspirasi masyarakat tidak kehilangan substansi akibat informasi yang belum terverifikasi. Di sisi lain, instansi pemerintah juga perlu memberikan tanggapan yang proporsional terhadap masukan dan pengaduan yang disampaikan masyarakat melalui saluran resmi.

KPK Independen DPC Kabupaten Ciamis diharapkan dapat mengambil bagian dalam membangun pola komunikasi tersebut. Organisasi ini diharapkan tidak hanya hadir ketika muncul persoalan, tetapi juga mampu mendorong edukasi publik, pencegahan masalah, dan dialog yang konstruktif antara masyarakat dengan pemangku kepentingan.

Dengan demikian, pengawasan publik dapat menjadi sarana perbaikan, bukan sekadar ruang pertentangan.

Pembentukan DPC Ciamis Bagian dari Pengembangan Priangan Timur

Secara terpisah, Pembina Organisasi KPK Independen, Gilang Ferdian, S.Pd., menjelaskan bahwa pembentukan DPC Kabupaten Ciamis merupakan bagian dari tahapan pengembangan struktur organisasi di wilayah Priangan Timur.

Menurut Gilang, proses pembentukan kepengurusan daerah dilaksanakan secara bertahap dan terencana berdasarkan instruksi Dewan Pengawas Pusat, Taufik, S.H., serta selaras dengan arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KPK Independen.

“Pembentukan di setiap daerah di wilayah Priangan Timur terus kami laksanakan secara bertahap dan terencana. Ciamis adalah satu wilayah penting dalam jangkauan kami,” ungkap Gilang melalui sambungan telepon.

Ia menyampaikan bahwa pembentukan organisasi di tingkat daerah membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, koordinasi internal, penyusunan administrasi, dan kesamaan pemahaman mengenai tujuan organisasi.

Menurutnya, struktur kepengurusan yang terbentuk harus diikuti dengan pembagian tugas yang jelas agar setiap pengurus memahami tanggung jawab masing-masing. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga konsistensi gerak organisasi sekaligus menghindari tumpang tindih pelaksanaan program.

Gilang, yang akrab disapa Ferdi dan dikenal sebagai peraih Anugerah Pemuda Pelopor, turut menyampaikan apresiasi serta ucapan selamat kepada para mandataris dan calon pengurus DPC Kabupaten Ciamis yang bersedia mengambil bagian dalam pengembangan organisasi.

Ia berharap kepercayaan yang diberikan dapat dijawab melalui kerja nyata, kedisiplinan organisasi, dan komitmen untuk mengedepankan kepentingan masyarakat.

Lebih jauh, pembentukan jaringan organisasi di wilayah Priangan Timur diharapkan membuka ruang koordinasi antardaerah dalam membahas persoalan publik yang memiliki keterkaitan lintas wilayah.

Meski demikian, setiap daerah tetap perlu memiliki program yang disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, dan persoalan masyarakat setempat.

Susunan Pengurus Mandataris DPC KPK Independen Kabupaten Ciamis

Berdasarkan informasi yang dihimpun, susunan tim mandataris DPC KPK Independen Kabupaten Ciamis pada tahap pembentukan adalah sebagai berikut:

  • Pembina I: Purn. S. Hadiyoto
  • Pembina II: Gilang Ferdian, S.Pd.
  • Pengawas: M. Taufik, S.H.
  • Ketua: Ronggala
  • Wakil Ketua: Angga Munandar, S.Pd.
  • Sekretaris: Nita Novianti, S.KM.
  • Bendahara: Rina

Susunan tersebut menjadi bagian dari persiapan pembentukan organisasi di tingkat kabupaten. Tahapan berikutnya diarahkan pada pemantapan struktur, pembagian tanggung jawab, penyelesaian administrasi, serta penyusunan agenda kerja yang akan dijalankan setelah organisasi siap beroperasi.

Status sebagai mandataris juga menunjukkan bahwa proses pembentukan masih perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal organisasi dan ketentuan administrasi yang berlaku.

Lima Agenda Awal Menjadi Prioritas

Untuk memperkuat kesiapan organisasi, sejumlah program kerja jangka pendek telah direncanakan. Agenda tersebut menjadi tahapan awal sebelum pelaksanaan kegiatan pengawasan publik secara lebih luas.

1. Konsolidasi pengurus

Konsolidasi menjadi langkah pertama untuk menyatukan pemahaman mengenai visi, misi, tujuan, serta mekanisme kerja organisasi. Melalui kegiatan ini, setiap pengurus diharapkan memahami tugas dan tanggung jawabnya.

Pembagian bidang kerja juga diperlukan agar pelaksanaan program dapat berjalan lebih terukur, efektif, dan mudah dievaluasi.

2. Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Momentum Hari Sumpah Pemuda direncanakan menjadi sarana memperkuat semangat persatuan, kebangsaan, dan partisipasi generasi muda dalam kehidupan bermasyarakat.

Peringatan tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi ruang untuk menegaskan pentingnya integritas, kepedulian sosial, serta tanggung jawab warga negara dalam mengawal kepentingan bersama.

3. Pemenuhan administrasi di Kesbangpol Kabupaten Ciamis

Pemenuhan administrasi menjadi bagian penting dalam proses pembentukan dan penataan organisasi. Pengurus akan mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ciamis.

Tahapan ini perlu dilakukan secara cermat agar dokumen organisasi, susunan pengurus, dan persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelesaian administrasi tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam membangun tertib organisasi.

4. Musyawarah daerah

Musyawarah daerah direncanakan sebagai forum untuk membahas arah kebijakan internal, merumuskan program kerja, serta mengidentifikasi persoalan masyarakat yang dapat menjadi perhatian organisasi.

Melalui forum tersebut, program yang disusun diharapkan tidak semata-mata berdasarkan pertimbangan internal pengurus, tetapi juga memperhatikan aspirasi warga dan kebutuhan nyata di Kabupaten Ciamis.

5. Evaluasi program kerja

Evaluasi diperlukan untuk menilai pelaksanaan setiap agenda, mengidentifikasi hambatan, serta menentukan langkah perbaikan.

Dengan evaluasi yang dilakukan secara berkala, organisasi diharapkan dapat mengukur manfaat kegiatan berdasarkan hasil yang dicapai, bukan hanya dari banyaknya agenda yang dilaksanakan.

Kelima agenda tersebut menjadi landasan awal untuk membangun pola kerja yang sistematis. Pelaksanaannya tentu perlu disesuaikan dengan kesiapan pengurus, ketersediaan sumber daya, serta tahapan pembentukan organisasi.

Menjaga Independensi dan Kepercayaan Masyarakat

Tantangan bagi organisasi kontrol publik tidak hanya terletak pada pembentukan struktur, tetapi juga pada kemampuan menjaga independensi, integritas, dan kepercayaan masyarakat.

Independensi perlu tercermin dalam cara organisasi menyikapi setiap persoalan. Kritik terhadap kebijakan harus didasarkan pada fakta, sementara dukungan terhadap program pemerintah juga perlu disertai penilaian objektif mengenai manfaat dan pelaksanaannya.

Organisasi kontrol publik yang kredibel tidak seharusnya membangun kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang memadai. Konfirmasi kepada pihak terkait, pemeriksaan dokumen, serta pemisahan antara fakta, dugaan, dan pendapat merupakan bagian penting dari kerja pengawasan yang bertanggung jawab.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa pengawasan publik bukanlah upaya untuk menggantikan fungsi pemerintah atau lembaga penegak hukum. Pengawasan merupakan mekanisme partisipasi warga untuk memastikan persoalan publik memperoleh perhatian dan ditangani melalui prosedur yang semestinya.

Dalam kerangka tersebut, KPK Independen DPC Kabupaten Ciamis diharapkan dapat membangun hubungan kerja yang konstruktif dengan masyarakat, pemerintah daerah, badan publik, serta unsur lain yang berkepentingan terhadap kemajuan daerah.

Apabila dijalankan secara konsisten, organisasi ini berpeluang menjadi ruang penyaluran aspirasi sekaligus sarana pendidikan masyarakat mengenai hak atas informasi, tata kelola pemerintahan, dan mekanisme pengaduan yang tersedia.

Menunggu Pembentukan Resmi dan Realisasi Program

Rencana pembentukan DPC KPK Independen Kabupaten Ciamis menandai dimulainya tahapan organisasi untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik di wilayah Priangan Timur.

Tahapan konsolidasi, pemenuhan administrasi, musyawarah daerah, dan evaluasi program akan menjadi bagian penting dalam menentukan kesiapan organisasi menjalankan aktivitasnya.

Ke depan, ukuran keberhasilan organisasi tidak hanya ditentukan oleh terbentuknya kepengurusan atau terpenuhinya dokumen administrasi. Hal yang tidak kalah penting adalah sejauh mana organisasi mampu menjalankan program secara konsisten, menyampaikan aspirasi berdasarkan fakta, serta memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Keterbukaan informasi, kepatuhan terhadap hukum, dan penghormatan terhadap hak seluruh pihak perlu menjadi prinsip yang dijaga dalam setiap kegiatan.

Dengan landasan tersebut, pembentukan KPK Independen DPC Kabupaten Ciamis diharapkan dapat berkembang menjadi bagian dari penguatan kontrol sosial yang beretika dan berkeadilan, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Reporter: Santi Nurmayanti

ZONA TV NASIONAL — Dari Lokal untuk Nusantara


Lebih baru Lebih lama