MENUJU SIDANG PEMBUKTIAN PERKARA ROY SURYO: TIGA PILAR PENEGAKAN HUKUM, KEPASTIAN, KEADILAN, DAN KEMANFAATAN

 


TATANG RUSLIH, S.H.: PEMBUKTIAN MATERIIL, KEABSAHAN ALAT BUKTI, DAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH HARUS MENJADI PERHATIAN UTAMA

KARAWANG, SELASA, 20 OKTOBER 2026 — ZONA TV NASIONAL

Memasuki tahap pembuktian dalam perkara pidana yang menjerat Roy Suryo, perhatian publik kembali tertuju pada bagaimana hukum harus ditegakkan berdasarkan alat bukti yang sah, pemeriksaan yang objektif, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

Tahap pembuktian merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana. Pada tahap inilah dakwaan penuntut umum harus diuji melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, bukti elektronik, serta fakta-fakta lain yang relevan menurut hukum acara pidana.

Dalam konteks tersebut, tiga pilar utama penegakan hukum, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, perlu menjadi landasan pemikiran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

TATANG RUSLIH, S.H., selaku Penasehat Redaksi Pusat Zona TV Nasional sekaligus Pengurus Kantor Hukum ADI'80 Perwakilan Cabang Karawang dan mahasiswa aktif Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta serta Program Studi Magister Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya penerapan asas-asas hukum dalam menghadapi tahapan pembuktian perkara tersebut.

Menurutnya, proses peradilan tidak semestinya hanya dipahami sebagai upaya untuk menentukan apakah seseorang dapat dipidana atau tidak. Lebih dari itu, peradilan harus menjadi mekanisme untuk menguji kebenaran berdasarkan hukum, melindungi hak-hak para pihak, serta memastikan bahwa setiap putusan mempunyai dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan aturan yang berlaku, pembuktian yang objektif, dan proses peradilan yang adil. Tidak boleh ada pihak yang dianggap bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah,” demikian pokok pandangan hukum yang disampaikan dalam naskah keterangan tertulis tersebut.

I. TIGA PILAR UTAMA PENEGAKAN HUKUM

1. Pilar Kepastian Hukum (Rechtssicherheit)

Kepastian hukum merupakan prinsip yang menghendaki agar setiap proses penegakan hukum berjalan berdasarkan ketentuan yang jelas, dapat dipahami, dan dapat diprediksi. Prinsip ini juga berfungsi membatasi kewenangan aparat agar tidak bertindak sewenang-wenang.

Dalam perkara pidana, kepastian hukum berkaitan erat dengan kejelasan rumusan tindak pidana, ketepatan penerapan pasal, prosedur pemeriksaan, serta penggunaan ketentuan hukum yang berlaku pada waktu perbuatan yang didakwakan terjadi.

Sejumlah asas yang berkaitan dengan kepastian hukum antara lain:

a. Asas legalitas

Asas legalitas pada pokoknya menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku dan dapat diterapkan terhadap perbuatannya menurut hukum.

Asas ini tercermin dalam Pasal 1 KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam penerapannya, penegak hukum harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan, ketentuan pidana yang relevan, serta aturan peralihan yang berlaku.

Dengan demikian, penerapan pasal terhadap Roy Suryo perlu diuji berdasarkan rumusan dakwaan, waktu perbuatan yang dituduhkan, dan ketentuan hukum yang berlaku terhadap perkara tersebut.

b. Asas non-retroaktif

Asas non-retroaktif berkaitan dengan larangan memberlakukan hukum pidana secara surut secara tidak sah. Seseorang tidak boleh dijatuhi pidana berdasarkan aturan yang baru dibentuk setelah perbuatan dilakukan, dengan tetap memperhatikan ketentuan pengecualian atau aturan transisi yang secara sah berlaku.

Dalam penerapan KUHP Nasional, ketentuan mengenai perubahan peraturan perundang-undangan dan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang relevan, termasuk Pasal 3 KUHP Nasional apabila memenuhi persyaratannya.

Oleh sebab itu, analisis hukum terhadap perkara ini tidak cukup hanya dengan menyebut nomor pasal. Harus dipastikan pula kapan perbuatan yang didakwakan terjadi, bagaimana rumusan pasal yang berlaku pada saat itu, dan apakah terdapat ketentuan peralihan yang memengaruhi penerapannya.

c. Larangan analogi dalam hukum pidana

Asas ini menegaskan pentingnya batas-batas penerapan ketentuan pidana. Penafsiran tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang untuk memperluas pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang tidak tercakup dalam ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik, unsur tindak pidana harus diperiksa sesuai rumusan pasal yang didakwakan. Hakim perlu menilai apakah perbuatan, bentuk tuduhan, unsur kesalahan, serta unsur lain yang disyaratkan undang-undang benar-benar terbukti.

Penilaian tersebut tidak boleh hanya didasarkan pada kemiripan suatu peristiwa dengan perkara lain, melainkan harus bertumpu pada ketentuan hukum yang relevan dan fakta yang terungkap di persidangan.

d. Asas ne bis in idem

Asas ne bis in idem pada prinsipnya melindungi seseorang agar tidak dituntut atau diadili kembali atas perkara yang sama apabila persyaratan hukum mengenai putusan terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap terpenuhi.

Namun, penerapan asas ini tidak dapat disimpulkan hanya karena terdapat kesamaan isu atau objek pembicaraan. Harus diperiksa apakah perkara sebelumnya benar-benar merupakan perkara yang sama, bagaimana status putusannya, serta apakah unsur-unsur yang disyaratkan ketentuan hukum telah terpenuhi.

Dengan demikian, apabila muncul argumentasi mengenai perkara terdahulu yang berkaitan dengan isu ijazah, relevansi hukumnya perlu dinilai berdasarkan dokumen putusan dan fakta yang dapat diverifikasi.

2. Pilar Keadilan (Gerechtigkeit)

Keadilan merupakan prinsip yang menuntut agar hukum diterapkan secara objektif, proporsional, dan tidak diskriminatif. Dalam peradilan pidana, keadilan tidak hanya menyangkut kepentingan negara untuk menegakkan hukum, tetapi juga perlindungan hak terdakwa, saksi, korban, dan masyarakat.

Asas-asas yang perlu diperhatikan meliputi:

a. Asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld)

Seseorang tidak semestinya dijatuhi pidana tanpa adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

Dalam perkara pidana, penuntut umum harus membuktikan unsur tindak pidana yang didakwakan, termasuk unsur kesalahan apabila disyaratkan oleh rumusan delik. Kesengajaan, kealpaan, atau bentuk kesalahan lainnya harus dinilai berdasarkan ketentuan yang relevan dan fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam perkara Roy Suryo, penilaian mengenai unsur kesengajaan maupun unsur lainnya harus dilakukan berdasarkan dakwaan yang tepat, alat bukti yang sah, serta keterangan yang diperiksa di hadapan majelis hakim.

b. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)

Asas praduga tak bersalah merupakan salah satu jaminan mendasar dalam sistem peradilan pidana. Seseorang yang berstatus tersangka atau terdakwa tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah terbukti bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya sesuai hukum.

Prinsip tersebut berkaitan dengan jaminan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Penerapannya mengharuskan semua pihak menjaga objektivitas. Penilaian publik, pemberitaan media, maupun pernyataan para pihak tidak boleh menggantikan fungsi pembuktian yang menjadi kewenangan pengadilan.

Oleh karena itu, Roy Suryo tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah selama proses peradilan berlangsung.

c. Asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law)

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.

Prinsip ini menuntut agar setiap pihak diperlakukan berdasarkan standar hukum yang sama, tanpa keistimewaan maupun diskriminasi karena jabatan, kedudukan sosial, atau latar belakangnya.

Dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas, baik terdakwa maupun saksi yang keterangannya relevan harus ditempatkan dalam kerangka hak dan kewajiban sesuai hukum acara pidana.

Persamaan di hadapan hukum juga berarti bahwa setiap keterangan dan dokumen yang diajukan harus dinilai berdasarkan relevansi, keabsahan, serta kekuatan pembuktiannya, bukan berdasarkan popularitas atau kedudukan orang yang menyampaikannya.

d. Asas proporsionalitas

Proporsionalitas menghendaki agar konsekuensi hukum sebanding dengan tingkat kesalahan, sifat perbuatan, dan keadaan yang relevan menurut undang-undang.

Apabila kesalahan terdakwa terbukti, penentuan pidana tetap harus memperhatikan ketentuan pemidanaan yang berlaku, faktor-faktor yang memberatkan atau meringankan, serta tujuan pemidanaan.

Dalam KUHP Nasional, tujuan pemidanaan diatur antara lain dalam Pasal 51. Ketentuan ini perlu dibaca bersama pasal-pasal lain yang mengatur pedoman pemidanaan dan keadaan yang relevan.

Dengan demikian, pembahasan mengenai proporsionalitas tidak boleh dimaknai sebagai penentuan hukuman sebelum perkara selesai diperiksa. Penilaian tersebut baru dapat dilakukan dalam kerangka hukum dan berdasarkan keadaan yang terbukti.

3. Pilar Kemanfaatan (Zweckmäßigkeit)

Kemanfaatan hukum menekankan bahwa penerapan hukum harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menjaga ketertiban, melindungi hak-hak warga negara, dan mendukung penyelesaian konflik secara bertanggung jawab.

Penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada formalitas prosedur. Proses tersebut juga harus mempertimbangkan tujuan hukum dan akibat penerapannya, tanpa mengabaikan kepastian hukum serta keadilan.

Asas-asas yang relevan antara lain:

a. Asas ultimum remedium

Asas ultimum remedium memandang hukum pidana sebagai sarana yang perlu diterapkan secara proporsional dan, dalam konteks tertentu, sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan sarana hukum lain yang tersedia.

Akan tetapi, asas ini bukan berarti seluruh perkara yang berkaitan dengan dokumen, pernyataan, atau persoalan administratif harus terlebih dahulu diselesaikan melalui jalur perdata atau administrasi sebelum dapat diproses secara pidana.

Penentuan jalur hukum bergantung pada karakter perbuatan, unsur tindak pidana yang diduga terpenuhi, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam persoalan yang berkaitan dengan keaslian dokumen pendidikan dan pernyataan mengenai dokumen tersebut, perlu dibedakan antara pengujian administrasi atau autentisitas dokumen dengan penilaian apakah suatu pernyataan memenuhi unsur tindak pidana.

Keduanya dapat berkaitan, tetapi tidak otomatis merupakan persoalan hukum yang identik.

b. Asas oportunitas

Asas oportunitas berkaitan dengan kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Kewenangan tersebut bukan hak yang dapat digunakan secara otomatis oleh setiap pihak untuk menghentikan penuntutan hanya karena menganggap suatu perkara tidak bermanfaat. Penerapannya harus memenuhi dasar hukum, kewenangan, dan persyaratan yang ditentukan.

c. Keadilan restoratif (restorative justice)

Keadilan restoratif menekankan pemulihan, penyelesaian konflik, dan tanggung jawab para pihak sesuai kerangka hukum yang berlaku.

Mekanisme ini dapat menjadi alternatif dalam perkara tertentu apabila jenis tindak pidana, syarat, serta tahapan proseduralnya memungkinkan.

Namun, tidak setiap perkara pencemaran nama baik atau perkara yang menyita perhatian publik otomatis memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif. Kelayakannya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku dan keadaan konkret perkara.

Ketiga pilar tersebut, menurut pandangan hukum yang disampaikan Tatang Ruslih, S.H., harus dipertimbangkan secara seimbang. Kepastian hukum tanpa keadilan berisiko menjadi penerapan aturan yang kaku, sementara pertimbangan kemanfaatan tanpa dasar hukum dapat membuka ruang bagi keputusan yang tidak konsisten.

Pada akhirnya, keseimbangan tersebut harus diwujudkan melalui proses peradilan yang objektif, terbuka sesuai hukum, serta menghormati hak semua pihak.

II. TAHAP PEMBUKTIAN MENJADI MOMEN PENTING DALAM PERKARA ROY SURYO

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam naskah keterangan tertulis narasumber, perkara Nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur dengan terdakwa Roy Suryo telah memasuki tahap lanjutan setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi pada putusan sela tanggal 19 Oktober 2026.

Informasi mengenai nomor perkara, isi putusan sela, dan agenda sidang berikutnya tetap perlu dicocokkan dengan dokumen resmi pengadilan sebelum dipublikasikan.

Secara umum, penolakan eksepsi berarti pemeriksaan perkara berlanjut sesuai hukum acara. Putusan sela tersebut bukan putusan yang menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah atas pokok perkara.

Dengan demikian, tahap pembuktian menjadi kesempatan bagi penuntut umum untuk mengajukan dan menguji alat bukti guna mendukung dakwaannya. Pihak terdakwa juga memiliki hak untuk memberikan tanggapan, mengajukan pembelaan, serta menggunakan hak-hak prosedural yang dijamin undang-undang.

Dalam perkara yang berhubungan dengan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, atau persoalan keaslian dokumen, pembuktian harus difokuskan pada unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Pertanyaan hukumnya tidak cukup hanya berhenti pada apakah sebuah dokumen dipersoalkan atau apakah sebuah pernyataan telah disampaikan kepada publik. Pengadilan perlu menilai konteks pernyataan, bentuk tuduhan, unsur kesalahan, relevansi dokumen, serta hubungan antara fakta yang diajukan dan unsur pasal yang harus dibuktikan.

Di sinilah kualitas pembuktian menjadi sangat penting.

Setiap alat bukti harus diperiksa berdasarkan hukum acara pidana, termasuk cara memperolehnya, autentisitasnya apabila relevan, keterkaitannya dengan perkara, serta kekuatan pembuktiannya secara keseluruhan.

Pembuktian tidak boleh dibangun semata-mata berdasarkan asumsi, opini publik, atau pengulangan suatu tuduhan di ruang digital.

III. KEABSAHAN DAN AUTENTISITAS ALAT BUKTI HARUS DIUJI

Tatang Ruslih, S.H., menyoroti pentingnya pembuktian materiil dalam proses peradilan pidana. Menurut pandangannya, pembuktian harus dapat menjelaskan hubungan antara fakta yang diajukan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Dalam perkara yang mempersoalkan keaslian ijazah, pemeriksaan dokumen dan sumber informasi yang relevan dapat memiliki arti penting. Namun, bentuk pemeriksaan yang diperlukan harus ditentukan berdasarkan isu pembuktian yang benar-benar dipersengketakan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila autentisitas dokumen menjadi persoalan yang relevan, pemeriksaan dapat melibatkan dokumen asli atau salinan yang dapat dipertanggungjawabkan, keterangan pihak yang berwenang, data penerbitan, serta pendapat ahli apabila diperlukan.

Pemeriksaan forensik dokumen juga dapat dipertimbangkan apabila terdapat pertanyaan teknis yang membutuhkan keahlian khusus.

Meski demikian, keharusan menghadirkan dokumen asli dalam setiap perkara tidak dapat disimpulkan secara mutlak tanpa melihat ketentuan hukum acara, jenis dokumen, relevansi terhadap dakwaan, serta alat bukti lain yang tersedia.

Demikian pula, tidak setiap perkara yang berkaitan dengan pernyataan mengenai ijazah otomatis mengharuskan pengadilan menyelesaikan seluruh persoalan administrasi pendidikan. Majelis hakim perlu menilai bukti sesuai ruang lingkup perkara yang diperiksa.

Dalam kerangka tersebut, penting bagi semua pihak untuk membedakan tiga persoalan.

Pertama, apakah dokumen yang dipersoalkan autentik.

Kedua, apakah pernyataan atau tindakan yang didakwakan benar-benar dilakukan oleh terdakwa dan dalam konteks seperti apa.

Ketiga, apakah seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan terbukti melalui alat bukti yang sah dan penilaian yang memenuhi hukum acara pidana.

Ketiga persoalan itu dapat saling berhubungan, tetapi tidak selalu memiliki jawaban hukum yang sama.

IV. DELAPAN JENIS ALAT BUKTI DALAM KUHAP NASIONAL

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memuat pengaturan mengenai jenis alat bukti dalam Pasal 235 ayat (1). Ketentuan tersebut mencakup delapan kategori alat bukti yang menjadi bagian dari pembaruan hukum acara pidana nasional. UU ini berlaku sejak 2 Januari 2026. Rujukan tersebut perlu dibaca bersama keseluruhan ketentuan mengenai pembuktian dan persyaratan keabsahan alat bukti.

1. Keterangan saksi

Keterangan saksi merupakan alat bukti yang dapat menerangkan fakta relevan berdasarkan apa yang diketahui saksi sesuai ketentuan hukum acara.

Dalam perkara yang menjadi perhatian publik, keterangan seseorang perlu diuji berdasarkan sumber pengetahuannya, konsistensi, relevansi, dan kesesuaiannya dengan alat bukti lain.

Kedudukan seseorang sebagai saksi tidak dengan sendirinya membuat seluruh keterangannya benar atau menentukan hasil akhir perkara. Kekuatan pembuktiannya harus dinilai secara cermat oleh majelis hakim.

2. Keterangan ahli

Keterangan ahli diperlukan untuk menjelaskan persoalan yang membutuhkan keahlian khusus, misalnya mengenai autentisitas dokumen, analisis digital, atau aspek hukum tertentu.

Pendapat ahli harus dinilai berdasarkan kompetensi, dasar analisis, metode yang digunakan, serta kesesuaiannya dengan fakta yang diperiksa.

Keterangan ahli membantu pengadilan memahami persoalan teknis, tetapi tidak menggantikan kewenangan hakim dalam menilai keseluruhan alat bukti dan menentukan kesimpulan hukum.

3. Surat

Surat dapat menjadi alat bukti apabila memenuhi ketentuan yang berlaku dan memiliki hubungan dengan perkara.

Dalam isu yang berkaitan dengan dokumen pendidikan, surat atau dokumen yang relevan dapat diperiksa untuk mengetahui asal-usul, isi, autentisitas, dan keterkaitannya dengan tuduhan yang sedang diuji.

Nilai pembuktian dokumen harus dilihat berdasarkan keabsahan, relevansi, serta hubungannya dengan bukti lain.

4. Keterangan terdakwa

Keterangan terdakwa merupakan keterangan yang disampaikan dalam persidangan mengenai perbuatan yang dilakukan, diketahui, atau dialami sendiri sesuai batasan hukum acara pidana.

Hak terdakwa untuk membela diri dan menggunakan hak-hak proseduralnya harus dihormati. Terdakwa tidak boleh dipaksa untuk membuktikan ketidakbersalahannya dengan mengabaikan prinsip perlindungan hak dalam proses pidana.

Keterangan terdakwa juga harus dinilai dalam keseluruhan konteks pembuktian, bukan secara terpisah dari alat bukti lainnya.

5. Barang bukti

Barang bukti merupakan benda yang memiliki hubungan relevan dengan tindak pidana yang diperiksa.

Dalam perkara yang mempersoalkan suatu dokumen, benda atau dokumen yang dipermasalahkan dapat menjadi objek pemeriksaan apabila memenuhi ketentuan hukum acara.

Status dan nilai pembuktian barang bukti perlu dibedakan dari alat bukti dalam pengertian teknis hukum acara. Penilaiannya harus mengacu pada rumusan undang-undang yang berlaku.

6. Bukti elektronik

Bukti elektronik dapat mencakup informasi elektronik, dokumen elektronik, rekaman, dan hasil cetak yang memenuhi persyaratan hukum.

Dalam perkara yang berkaitan dengan pernyataan di ruang digital, bukti elektronik dapat relevan untuk menilai isi, waktu, sumber, konteks, serta keterkaitan suatu informasi dengan perbuatan yang didakwakan.

Autentisitas, integritas, dan cara memperoleh bukti tersebut perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Pengamatan hakim

Pengamatan hakim merupakan kategori yang disebut dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP Nasional.

Pengamatan terhadap hal-hal yang berlangsung dalam persidangan harus ditempatkan sesuai batasan hukum acara. Pengamatan tersebut bukan kewenangan untuk menggantikan pembuktian dengan penilaian subjektif, melainkan bagian dari mekanisme pemeriksaan yang diatur undang-undang.

8. Alat bukti lain yang diperoleh secara sah

KUHAP Nasional juga mengatur kategori segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Ketentuan ini perlu dipahami bersama persyaratan autentikasi, keabsahan, relevansi, serta ketentuan lain mengenai penggunaan alat bukti.

Dengan demikian, tidak semua informasi yang tersedia dapat langsung diperlakukan sebagai alat bukti yang sah. Cara perolehan dan keterkaitannya dengan perkara tetap harus diuji.

Keabsahan alat bukti dan tanggung jawab pembuktian

Pasal 235 ayat (3) KUHAP Nasional perlu diperhatikan dalam pembahasan mengenai persyaratan alat bukti, termasuk autentikasi dan cara perolehannya sesuai ketentuan hukum.

Prinsip tersebut menegaskan pentingnya memastikan bahwa alat bukti yang diajukan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak diperoleh melalui cara yang bertentangan dengan hukum.

Akan tetapi, kesimpulan bahwa suatu bukti otomatis tidak sah atau seluruh perkara otomatis cacat hukum harus didasarkan pada pemeriksaan ketentuan yang tepat serta keadaan konkret perkara.

Pada akhirnya, majelis hakim perlu menilai alat bukti secara menyeluruh untuk menentukan apakah dakwaan terbukti sesuai standar pembuktian dalam hukum acara pidana.

V. BEBAN PEMBUKTIAN DAN HAK TERDAKWA

Salah satu prinsip penting dalam perkara pidana adalah bahwa terdakwa tidak wajib membuktikan dirinya tidak bersalah. Penuntut umum berkewajiban membuktikan dakwaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Prinsip ini sejalan dengan asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak terdakwa dalam sistem peradilan pidana.

Dalam pandangan Tatang Ruslih, S.H., pembuktian yang kuat harus mampu menjelaskan hubungan antara alat bukti yang diajukan, fakta yang terungkap, dan setiap unsur tindak pidana yang didakwakan.

Namun, perlu dipahami bahwa istilah “beban pembuktian sepenuhnya berada pada JPU” harus diterapkan sesuai konteks dan ketentuan hukum acara yang berlaku. Hak terdakwa untuk mengajukan bukti atau pembelaan tidak menghilangkan kewajiban penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya.

Demikian pula, ketentuan mengenai jumlah, jenis, dan kekuatan alat bukti harus dibaca berdasarkan KUHAP yang berlaku, termasuk pengaturan baru yang efektif sejak 2 Januari 2026.

Karena itu, pernyataan bahwa standar minimal dua alat bukti sama sekali tidak berlaku untuk penjatuhan pidana harus dihindari apabila belum didukung analisis menyeluruh terhadap norma pembuktian yang berlaku. Jumlah alat bukti, keabsahan, relevansi, dan kecukupan pembuktian merupakan persoalan yang harus dibedakan.

Dalam praktiknya, hakim tidak hanya melihat berapa banyak bukti yang diajukan, tetapi juga menilai apakah bukti tersebut sah, saling berkaitan, relevan, dan cukup untuk mendukung kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.

Apabila dakwaan tidak terbukti menurut standar hukum yang berlaku, majelis hakim wajib mengambil putusan sesuai ketentuan yang relevan. Jenis putusan dan dasar hukumnya harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta norma yang berlaku pada saat perkara diputus.

VI. DAKWAAN PRIMAIR DAN SUBSIDER HARUS DIUJI BERDASARKAN UNSURNYA

Dalam naskah pendapat hukum yang disampaikan, terdapat pembahasan mengenai dakwaan yang dikaitkan dengan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tatang Ruslih, S.H., menekankan bahwa pengujian dakwaan harus dilakukan dengan menelaah rumusan pasal yang benar-benar digunakan penuntut umum.

Apabila dakwaan merujuk pada Pasal 433 ayat (1) KUHP Nasional dan ketentuan lain yang berkaitan dengan penghinaan atau fitnah, unsur-unsur yang disyaratkan oleh masing-masing pasal harus diuraikan secara tepat.

Penilaian tidak boleh hanya bertumpu pada label perbuatan, melainkan harus memeriksa tindakan yang dituduhkan, konteks pernyataan, unsur kesalahan, dan persyaratan lain yang ditetapkan undang-undang.

Hal serupa berlaku apabila terdapat dakwaan yang merujuk pada ketentuan UU ITE. Penuntut umum harus membuktikan unsur pasal yang digunakan, termasuk unsur kesengajaan, sifat tanpa hak apabila disyaratkan, serta bentuk tindakan elektronik yang menjadi objek dakwaan.

Nomor pasal, bentuk dakwaan, dan hubungan antarketentuan tersebut harus dicocokkan dengan surat dakwaan resmi. Hal ini penting karena ketepatan rujukan hukum menentukan ruang lingkup pemeriksaan serta hak pembelaan terdakwa.

Dalam konteks perkara yang berkaitan dengan ijazah, keberadaan dokumen dan informasi mengenai dokumen tersebut dapat memiliki relevansi pembuktian. Akan tetapi, relevansi itu harus dinilai secara konkret dan tidak otomatis menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur fitnah, pencemaran nama baik, atau tindak pidana elektronik.

Karena itu, pengadilan perlu memisahkan persoalan mengenai kebenaran suatu informasi, keaslian dokumen yang menjadi pokok perdebatan, dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan.

VII. KAPAN PUTUSAN BEBAS ATAU LEPAS DAPAT DIJATUHKAN?

Dalam sistem peradilan pidana, putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum memiliki dasar serta konsekuensi hukum yang berbeda.

Putusan bebas pada pokoknya berkaitan dengan keadaan ketika kesalahan terdakwa atas tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai hukum acara yang berlaku.

Sementara itu, putusan lepas dari segala tuntutan hukum berkaitan dengan keadaan ketika perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana berdasarkan penilaian hukum yang berlaku.

Pembedaan tersebut penting agar diskusi mengenai hasil akhir perkara tidak mencampuradukkan kegagalan membuktikan dakwaan dengan keadaan ketika perbuatan terbukti tetapi tidak dapat dipidana sebagai tindak pidana.

Dalam perkara Roy Suryo, jenis putusan apa pun tidak seharusnya dipastikan sebelum seluruh proses pembuktian selesai dan majelis hakim melakukan penilaian terhadap dakwaan, alat bukti, serta pembelaan yang diajukan.

Pandangan mengenai kemungkinan putusan bebas atau lepas harus ditempatkan sebagai analisis hukum bersyarat, bukan sebagai kesimpulan bahwa terdakwa pasti bebas atau pasti bersalah.

Hal tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap independensi hakim dan asas praduga tak bersalah.

VIII. MENJAGA INTEGRITAS PERADILAN DAN KEPERCAYAAN PUBLIK

Perkara yang mendapat perhatian masyarakat luas memiliki tantangan tersendiri. Tekanan opini publik, perdebatan di media sosial, dan perbedaan pandangan antarkelompok dapat memengaruhi cara masyarakat memahami suatu proses hukum.

Dalam situasi seperti ini, media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara berimbang, memisahkan fakta dari pendapat, serta tidak mendahului putusan pengadilan.

Penegakan hukum yang baik bukan hanya tentang adanya dakwaan dan proses persidangan. Penegakan hukum juga harus menunjukkan bahwa negara menghormati hak-hak setiap orang, menerapkan ketentuan secara konsisten, dan menjatuhkan putusan berdasarkan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepastian hukum memberikan batas yang jelas. Keadilan memastikan bahwa setiap pihak diperlakukan secara patut. Kemanfaatan mengingatkan bahwa proses hukum harus membawa dampak yang baik bagi masyarakat dan kehidupan bernegara.

Ketiganya bukan nilai yang saling meniadakan, melainkan prinsip yang perlu dipertimbangkan secara terpadu dalam pelaksanaan hukum.

PENUTUP: PEMBUKTIAN HARUS MENJADI DASAR PENILAIAN, BUKAN ASUMSI

Menjelang tahap pembuktian perkara Roy Suryo, prinsip paling mendasar yang perlu dijaga adalah bahwa proses peradilan harus berlangsung berdasarkan hukum, alat bukti yang sah, dan pemeriksaan yang objektif.

Pernyataan mengenai keaslian dokumen, kebenaran informasi, atau dugaan tindak pidana harus diuji sesuai ruang lingkup dakwaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak satu pun pihak boleh dianggap telah memenangkan perkara hanya karena opini yang berkembang di ruang publik.

Majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai alat bukti dan menentukan apakah unsur tindak pidana terbukti. Penuntut umum berkewajiban membuktikan dakwaannya, sedangkan terdakwa berhak memperoleh proses peradilan yang adil dan menggunakan hak pembelaannya.

Pada akhirnya, kualitas penegakan hukum tidak hanya diukur dari hasil akhir suatu perkara, tetapi juga dari bagaimana proses tersebut dijalankan.

Kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan harus tetap menjadi landasan agar setiap putusan memiliki legitimasi, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Demikian pandangan hukum yang disampaikan Tatang Ruslih, S.H., sebagai bahan edukasi dan diskusi mengenai pentingnya pembuktian yang sah dalam proses peradilan pidana.

KARAWANG, 20 OKTOBER 2026

TATANG RUSLIH, S.H.
Penasehat Redaksi Pusat
Zona TV Nasional

Penerbit: Tim Redaksi Zona TV Nasional

Berita dan informasi lainnya: www.zonatvnasional.com


Lebih baru Lebih lama