Jakarta, 16 Oktober 2026
Penerbit Berita: Tim Redaksi Zona TV Nasional
Pendahuluan: Penagihan Utang Tidak Boleh Dilakukan dengan Cara Sewenang-wenang
Penagihan utang merupakan bagian dari hubungan hukum antara kreditur dan debitur. Dalam praktiknya, penagihan dapat dilakukan secara langsung oleh pihak pemberi pinjaman atau melalui pihak ketiga yang mendapatkan kuasa untuk melakukan penagihan, termasuk debt collector (DC) eksternal.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa keberadaan utang tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk melakukan penagihan dengan cara sewenang-wenang. Walaupun seseorang memiliki kewajiban membayar cicilan atau melunasi pinjaman yang telah jatuh tempo, haknya atas keamanan, kehormatan, privasi, serta perlakuan yang manusiawi tetap harus dihormati.
Di sinilah pentingnya membedakan antara penagihan utang yang dilakukan secara sah dan tindakan penagihan yang melanggar hukum.
Istilah DC ilegal sering digunakan masyarakat untuk menyebut penagih utang yang bekerja tanpa kewenangan yang jelas atau menggunakan cara-cara intimidatif. Akan tetapi, secara hukum, penilaian tidak cukup hanya berdasarkan sebutan tersebut. Harus dilihat apakah penagih memiliki kewenangan, siapa pihak yang memberikan kuasa, bagaimana proses penagihan dilakukan, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, tidak semua debt collector otomatis ilegal, dan tidak semua penagihan yang tegas merupakan tindakan pidana. Sebaliknya, penagih yang memiliki surat tugas sekalipun tetap dapat melanggar hukum apabila melakukan ancaman, kekerasan, pemaksaan, atau tindakan lain yang dilarang.
Untuk membantu masyarakat mengenali batas-batas tersebut, berikut tiga tanda utama penagihan utang yang patut diwaspadai.
1. Penagihan Disertai Ancaman, Intimidasi, Kekerasan, atau Pemaksaan
Tanda pertama penagihan yang berpotensi melanggar hukum adalah penggunaan ancaman, intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan untuk membuat debitur membayar utang.
Contohnya, penagih mengancam akan memukul debitur, mengancam keselamatan anggota keluarga, memaksa seseorang menyerahkan barang, menghalangi seseorang meninggalkan tempat, atau menggunakan kekuatan fisik agar debitur menyerahkan uang.
Tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan bahwa debitur mempunyai tunggakan.
A. Ancaman bukan hak penagih utang
Penagih utang pada dasarnya bertugas menyampaikan informasi mengenai kewajiban pembayaran, mengingatkan tanggal jatuh tempo, menjelaskan jumlah tunggakan, serta menyampaikan pilihan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Penagih dapat menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran memiliki konsekuensi berdasarkan perjanjian dan peraturan yang berlaku. Akan tetapi, penyampaian konsekuensi yang sah harus dibedakan dari ancaman untuk melakukan kekerasan atau tindakan melawan hukum.
Sebagai contoh, kalimat yang menjelaskan bahwa keterlambatan dapat memengaruhi riwayat kredit, apabila memang sesuai ketentuan, berbeda dengan ancaman akan mencederai debitur jika tidak membayar pada hari itu.
Demikian pula, pemberitahuan bahwa kreditur akan menempuh jalur hukum berbeda dengan ancaman untuk merusak rumah, mempermalukan keluarga, atau mengambil barang secara paksa.
Intinya, hak menagih tidak sama dengan hak mengancam atau memaksakan pembayaran menggunakan kekerasan.
B. Dasar hukum yang perlu dipahami
Perbuatan berupa ancaman, pemaksaan, atau kekerasan dapat beririsan dengan ketentuan pidana, bergantung pada bentuk tindakan dan unsur yang dapat dibuktikan.
Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketentuan mengenai pengancaman, pemaksaan, perampasan kemerdekaan, dan kekerasan perlu dinilai berdasarkan pasal yang sesuai dengan perbuatan konkret.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: dapat menjadi dasar penilaian pidana apabila unsur delik tertentu terpenuhi. Penentuan pasal tidak boleh hanya didasarkan pada pengakuan sepihak atau label yang diberikan kepada penagih.
- Peraturan sektoral jasa keuangan: untuk penagihan kredit atau pembiayaan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ketentuan mengenai perilaku penagihan dan perlindungan konsumen juga harus diperhatikan.
Penerapan pasal pidana harus memperhatikan unsur perbuatan, bentuk ancaman, maksud pelaku, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa setiap ucapan keras atau setiap perselisihan dengan debt collector otomatis merupakan tindak pidana.
C. Contoh situasi yang harus diwaspadai
Misalnya, seorang debitur mengalami keterlambatan pembayaran cicilan. Seorang penagih kemudian datang dan mengatakan bahwa debitur harus menyerahkan uang saat itu juga. Ketika debitur meminta waktu untuk memeriksa rincian tagihan, penagih justru mengancam akan memukulnya atau merusak barang miliknya.
Dalam situasi seperti ini, persoalannya bukan lagi sekadar penagihan utang. Tindakan ancaman atau kekerasan tersebut harus dinilai secara terpisah berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.
Contoh lainnya adalah penagih yang memaksa debitur menyerahkan telepon genggam, sepeda motor, atau barang pribadi tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang sah. Apabila terdapat unsur pemaksaan atau perampasan yang dilarang, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri.
D. Apa yang sebaiknya dilakukan masyarakat?
Apabila menghadapi penagihan yang disertai ancaman atau kekerasan, masyarakat sebaiknya:
- Mengutamakan keselamatan diri dan keluarga.
- Tidak membalas ancaman dengan kekerasan.
- Menyimpan pesan, rekaman, foto, atau video yang diperoleh secara sah dan aman.
- Mencatat waktu, tempat, identitas yang diketahui, serta kronologi kejadian.
- Menghubungi kepolisian apabila terdapat ancaman serius, kekerasan, atau dugaan tindak pidana.
- Menyampaikan pengaduan kepada kreditur atau lembaga pengawas terkait apabila penagihan dilakukan atas nama perusahaan jasa keuangan.
Masyarakat tidak perlu mempertaruhkan keselamatan hanya untuk membuktikan bahwa dirinya benar. Bukti sebaiknya dikumpulkan tanpa menimbulkan risiko tambahan.
2. Penagihan Mempermalukan Debitur, Menyebarkan Data Pribadi, atau Mengganggu Orang yang Tidak Berkaitan
Tanda kedua adalah penagihan yang dilakukan dengan mempermalukan debitur, menyebarkan informasi utang kepada pihak yang tidak berkepentingan, atau menggunakan data pribadi secara tidak semestinya.
Dalam perkembangan layanan keuangan digital, persoalan ini menjadi penting karena komunikasi penagihan tidak hanya berlangsung melalui kunjungan langsung, tetapi juga melalui telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, dan media sosial.
A. Menagih utang bukan berarti bebas mempermalukan seseorang
Debitur yang mempunyai tunggakan tetap memiliki hak atas kehormatan dan privasinya. Kewajiban membayar utang tidak menghapus hak tersebut.
Sebagai contoh, penagih mengirimkan pesan kepada keluarga besar, rekan kerja, tetangga, atau grup percakapan umum dengan tujuan mempermalukan debitur. Pesan tersebut dapat berisi tuduhan, rincian utang, foto, atau pernyataan yang merendahkan martabat orang yang ditagih.
Tindakan demikian perlu diperiksa berdasarkan konteks, tujuan, cara penyebaran informasi, dan aturan yang berlaku. Penyampaian informasi kepada pihak yang memang berwenang atau berkepentingan tidak sama dengan penyebaran data untuk mempermalukan seseorang.
Penagihan yang dilakukan secara profesional semestinya menggunakan saluran komunikasi yang patut dan tidak menjadikan tekanan sosial sebagai alat untuk memaksa pembayaran.
B. Perlindungan data pribadi memiliki dasar hukum
Salah satu peraturan penting yang perlu diketahui masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Undang-undang ini mengatur pemrosesan data pribadi, termasuk kewajiban dan tanggung jawab pihak yang mengendalikan atau memproses data dalam ruang lingkup penerapannya.
Informasi mengenai seseorang, termasuk data identitas dan informasi keuangan tertentu, harus ditangani sesuai dasar pemrosesan, tujuan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Artinya, fakta bahwa sebuah perusahaan memiliki data pelanggan tidak berarti setiap pegawai atau pihak ketiga bebas menyebarkannya kepada siapa saja.
Pemberian akses kepada pihak yang membantu penagihan juga tidak otomatis memberikan izin untuk menggunakan data di luar tujuan yang dibenarkan. Perusahaan dan pihak terkait tetap perlu memperhatikan ketentuan perlindungan data serta kewajiban menjaga keamanan informasi.
C. Bagaimana jika penagih menghubungi keluarga atau rekan kerja?
Masyarakat perlu memahami bahwa tidak setiap komunikasi dengan pihak lain otomatis melanggar hukum. Penilaian harus mempertimbangkan siapa yang dihubungi, apa tujuan komunikasi, informasi apa yang disampaikan, dan ketentuan khusus yang berlaku pada jenis layanan keuangan tersebut.
Namun, apabila pihak ketiga dihubungi semata-mata untuk mempermalukan debitur, ditekan agar membayar utang orang lain tanpa dasar kewajiban, atau diberi informasi pribadi yang tidak semestinya diungkapkan, tindakan tersebut patut dipersoalkan.
Keluarga, teman, tetangga, dan rekan kerja tidak otomatis menjadi pihak yang wajib melunasi utang seseorang hanya karena mereka mengenalnya. Kewajiban pihak lain harus dinilai berdasarkan perjanjian dan dasar hukum yang relevan, bukan semata-mata karena adanya hubungan keluarga atau pertemanan.
D. Bagaimana dengan penyebaran foto atau tuduhan di media sosial?
Jika penagih mengunggah foto debitur, menyebarkan identitas, atau membuat tuduhan di media sosial untuk mempermalukannya, masyarakat perlu menyimpan bukti dan menilai tindakan tersebut berdasarkan ketentuan perlindungan data pribadi serta aturan lain yang relevan.
Apabila terdapat dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, akses atau penyebaran data tanpa dasar yang sah, atau perbuatan lain yang dilarang, penentuan pelanggaran harus dilakukan berdasarkan unsur hukum masing-masing.
Tidak setiap penyebutan nama atau setiap publikasi otomatis merupakan tindak pidana. Konteks, kebenaran informasi, cara penyebaran, tujuan, dan unsur hukum yang berlaku tetap harus diperiksa.
E. Langkah perlindungan bagi debitur
Apabila mengalami penagihan yang diduga melanggar privasi, masyarakat dapat:
- Menyimpan tangkapan layar pesan, unggahan, dan riwayat komunikasi.
- Mencatat pihak yang menyebarkan informasi serta kepada siapa informasi tersebut dikirim.
- Meminta perusahaan menjelaskan dasar penggunaan data dan identitas pihak penagih.
- Mengajukan pengaduan kepada perusahaan terkait.
- Menggunakan saluran pengaduan OJK apabila perkara termasuk dalam ruang lingkup pengawasannya.
- Melaporkan dugaan pelanggaran data atau tindak pidana kepada instansi berwenang sesuai jenis perbuatannya.
Masyarakat sebaiknya tidak membalas dengan menyebarkan identitas, nomor telepon, foto, atau data pribadi penagih ke media sosial. Langkah tersebut dapat memperluas konflik dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
3. Penagih Tidak Memiliki Kewenangan yang Jelas atau Mengambil Barang Secara Paksa
Tanda ketiga adalah ketika seseorang mengaku sebagai debt collector, tetapi tidak dapat menjelaskan identitas, perusahaan pemberi tugas, dasar penugasan, atau kewenangannya; terlebih jika ia melakukan pemaksaan, mengambil barang, atau menguasai kendaraan tanpa prosedur yang sah.
Masyarakat perlu membedakan antara persoalan identitas dan kewenangan penagih dengan persoalan eksekusi jaminan. Keduanya berkaitan, tetapi tidak selalu sama.
A. Penagih perlu dapat menjelaskan identitas dan penugasannya
Saat seseorang datang untuk menagih utang, debitur dapat meminta penjelasan mengenai:
- Nama dan identitas penagih.
- Nama perusahaan atau kreditur yang diwakili.
- Surat tugas atau bukti penugasan yang relevan.
- Informasi mengenai tagihan, nomor kontrak, dan jumlah kewajiban.
- Saluran resmi untuk melakukan konfirmasi kepada perusahaan.
Untuk layanan jasa keuangan yang berada dalam pengawasan OJK, aturan sektoral mengenai penagihan dapat menetapkan persyaratan khusus terkait pihak penagih, dokumen penugasan, sertifikasi, atau tata cara penagihan. Persyaratan yang tepat harus diperiksa berdasarkan jenis produk dan peraturan yang berlaku.
Ketidakmampuan seseorang menunjukkan dokumen pada saat itu merupakan alasan yang wajar untuk menunda pemberian akses atau meminta verifikasi kepada perusahaan. Namun, kondisi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang itu telah melakukan tindak pidana.
Sebaliknya, dokumen penugasan yang lengkap juga bukan izin untuk melakukan ancaman, kekerasan, atau tindakan lain yang melanggar hukum.
B. Apakah debt collector boleh menarik kendaraan?
Pertanyaan ini sering menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Dalam pembiayaan kendaraan, perlu dibedakan antara penagihan, penguasaan sukarela atas objek jaminan, dan eksekusi jaminan fidusia. Ketiganya mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur jaminan fidusia. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan penting mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Secara garis besar, apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan dengan cara memaksakan penyerahan objek begitu saja. Mekanisme hukum yang berlaku, termasuk prosedur pengadilan apabila dipersyaratkan, harus diperhatikan.
Sebaliknya, apabila cidera janji telah diakui dan objek jaminan diserahkan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, keberadaan tunggakan cicilan tidak otomatis memberi hak kepada setiap penagih untuk merampas kendaraan di jalan, merebut kunci, atau menggunakan kekerasan.
Penentuan prosedur yang tepat harus mempertimbangkan isi perjanjian, status jaminan fidusia, keadaan cidera janji, sikap para pihak, dan aturan yang berlaku untuk kasus tersebut.
C. Bagaimana jika kendaraan diambil dengan paksa?
Misalnya, beberapa orang menghentikan pengendara di jalan, meminta kunci kendaraan, lalu mengancam akan membawa kendaraan apabila pengendara tidak menyerahkannya saat itu juga.
Dalam keadaan seperti ini, masyarakat sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh tindakan tersebut sah hanya karena orang-orang itu mengaku bekerja untuk perusahaan pembiayaan.
Identitas penagih, surat penugasan, dasar penguasaan objek jaminan, cara penyerahan, serta adanya ancaman atau kekerasan perlu diperiksa.
Jika terdapat pemaksaan, kekerasan, perampasan, atau dugaan tindak pidana lainnya, perbuatan tersebut harus dinilai berdasarkan ketentuan pidana yang sesuai. Penyelesaian sengketa mengenai jaminan tidak memberikan kekebalan hukum terhadap perbuatan melawan hukum.
D. Apakah surat kuasa atau surat tugas membuat penagih bebas bertindak?
Tidak.
Surat tugas atau kuasa pada dasarnya menjelaskan hubungan kewenangan antara pihak yang memberikan tugas dan pihak yang menerima tugas, sesuai ruang lingkup dokumen tersebut. Dokumen itu tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk mengesampingkan undang-undang.
Penagih yang menerima kuasa tetap harus bertindak dalam batas kewenangannya. Apabila ia melakukan perbuatan yang melampaui kuasa, menggunakan kekerasan, atau melakukan tindakan yang dilarang, keberadaan surat tugas tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum.
Demikian pula, debitur tetap mempunyai kewajiban yang sah berdasarkan perjanjian. Sengketa mengenai cara penagihan tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban membayar utang, sebagaimana adanya utang juga tidak membenarkan tindakan penagihan yang melanggar hukum.
E. Langkah yang dapat dilakukan masyarakat
Jika menghadapi penagih yang identitas atau kewenangannya tidak jelas:
- Minta identitas dan informasi perusahaan yang diwakili.
- Hubungi perusahaan melalui nomor atau saluran resmi yang diperoleh secara independen.
- Periksa rincian tagihan dan dasar perjanjian.
- Jangan menyerahkan uang tunai atau barang tanpa bukti pembayaran dan kejelasan prosedur.
- Jangan menandatangani dokumen kosong atau dokumen yang belum dipahami.
- Apabila terjadi pemaksaan atau ancaman keselamatan, utamakan keselamatan dan hubungi pihak berwenang.
- Simpan bukti dan kronologi untuk mendukung pengaduan atau proses penyelesaian sengketa.
Langkah tersebut bukan berarti menghindari kewajiban utang, melainkan memastikan bahwa penyelesaian kewajiban dilakukan melalui cara yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar Hukum Tambahan: Perlindungan Konsumen dan Aturan Jasa Keuangan
Selain ketentuan pidana, perlindungan data pribadi, dan jaminan fidusia, terdapat pula aturan perlindungan konsumen yang relevan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang ini menjadi salah satu dasar perlindungan konsumen dalam hubungan dengan pelaku usaha. Penerapannya pada persoalan penagihan perlu memperhatikan hubungan hukum dan ruang lingkup ketentuan yang digunakan.
Konsumen berhak memperoleh perlakuan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, penggunaan undang-undang ini dalam suatu sengketa harus didasarkan pada pasal yang relevan, bukan sekadar mencantumkan nama undang-undang dalam pengaduan.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Untuk sektor jasa keuangan, aturan OJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat serta penyelenggaraan layanan keuangan perlu diperiksa berdasarkan jenis lembaga dan produk yang bersangkutan.
Salah satu aturan yang relevan adalah Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Penerapannya harus dilihat bersama ketentuan sektoral lainnya dan perubahan peraturan yang berlaku.
Masyarakat dapat meminta penjelasan kepada perusahaan mengenai prosedur pengaduan, identitas pihak penagih, rincian kewajiban, dan dasar penugasan. Jika pengaduan tidak memperoleh penyelesaian yang memadai, konsumen dapat menggunakan saluran pengaduan resmi yang tersedia sesuai kewenangan lembaga pengawas.
Perlu dipahami bahwa aturan OJK tidak otomatis berlaku dengan cara yang sama kepada setiap orang atau setiap bentuk utang. Pinjaman pribadi antarindividu, pembiayaan perusahaan, pinjaman bank, dan pinjaman melalui penyelenggara pinjaman daring dapat memiliki kerangka hukum yang berbeda.
Apakah Debitur yang Menunggak Bisa Dipidana?
Tidak setiap keterlambatan pembayaran utang merupakan tindak pidana. Pada umumnya, ketidakmampuan membayar atau wanprestasi dalam hubungan perdata harus dibedakan dari perbuatan yang sejak awal memenuhi unsur tindak pidana.
Keterlambatan membayar cicilan dapat menimbulkan konsekuensi sesuai perjanjian dan hukum, seperti kewajiban pembayaran, denda yang sah, restrukturisasi, atau penyelesaian melalui mekanisme perdata yang tersedia.
Namun, apabila terdapat dugaan penipuan, pemalsuan, atau perbuatan pidana lain yang unsur-unsurnya terpenuhi, penilaian hukumnya berbeda dan harus didasarkan pada fakta serta alat bukti.
Sebaliknya, kreditur atau penagih tidak boleh menggunakan ancaman pidana secara sembarangan hanya untuk menekan seseorang agar membayar utang perdata.
Karena itu, masyarakat perlu memahami dua prinsip yang berjalan berdampingan: kewajiban membayar utang yang sah tetap harus diselesaikan, sedangkan cara penagihan wajib mematuhi hukum.
Cara Membedakan Penagihan yang Patut dan Penagihan yang Bermasalah
Penagihan yang patut pada umumnya dilakukan dengan menyampaikan identitas, informasi tagihan, dasar kewajiban, dan cara penyelesaian secara jelas. Komunikasi dilakukan secara profesional, tanpa ancaman kekerasan, tanpa penyebaran data secara tidak semestinya, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, penagihan perlu diwaspadai apabila disertai ancaman keselamatan, pemaksaan penyerahan barang, penyebaran informasi pribadi untuk mempermalukan debitur, atau tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangan penagih.
Walaupun demikian, penilaian akhir harus berdasarkan fakta. Masyarakat tidak perlu memberi label “ilegal” secara terburu-buru hanya karena penagih datang ke rumah, menghubungi debitur, atau meminta pembayaran. Yang perlu diperiksa adalah kewenangan, prosedur, perilaku, dan dasar hukumnya.
Panduan Membuat Pengaduan Penagihan
Agar pengaduan lebih mudah diperiksa, masyarakat dapat menyiapkan informasi berikut:
- Nama perusahaan atau kreditur yang berkaitan dengan utang.
- Tanggal, waktu, dan lokasi kejadian.
- Identitas penagih yang diketahui.
- Nomor kontrak atau informasi tagihan yang relevan, dengan tetap menjaga kerahasiaan data.
- Uraian tindakan yang dianggap bermasalah.
- Bukti berupa pesan, surat, foto, video, atau saksi, apabila tersedia dan diperoleh secara sah.
- Upaya penyelesaian yang sudah dilakukan dan jawaban dari perusahaan.
Pengaduan dapat disampaikan kepada perusahaan terkait, lembaga pengawas sektor jasa keuangan apabila berada dalam kewenangannya, atau kepolisian apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Hindari mengunggah dokumen yang memuat nomor identitas, alamat rumah, nomor rekening, tanda tangan, atau informasi sensitif lainnya secara terbuka. Bukti sebaiknya disampaikan melalui saluran pengaduan yang tepat.
Kesimpulan: Hak Menagih Ada, tetapi Hukum Tetap Menjadi Batas
Ada tiga tanda utama yang perlu dikenali masyarakat dalam menghadapi penagihan utang:
Pertama, penagihan disertai ancaman, intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan.
Kedua, penagihan dilakukan dengan mempermalukan debitur, menyebarkan data pribadi secara tidak semestinya, atau menekan pihak yang tidak berkewajiban membayar.
Ketiga, penagih tidak dapat menunjukkan kewenangan yang jelas atau melakukan pengambilan barang dan eksekusi jaminan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Ketiga tanda tersebut merupakan indikator untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, bukan kesimpulan otomatis bahwa suatu tindak pidana telah terjadi. Penentuan pelanggaran harus mempertimbangkan fakta, bukti, unsur hukum, jenis layanan keuangan, dan peraturan yang berlaku.
Masyarakat perlu memahami hak sekaligus kewajibannya. Debitur harus beritikad baik menyelesaikan kewajiban yang sah. Kreditur dan penagih pun harus menghormati hak debitur serta menjalankan penagihan sesuai hukum.
Penyelesaian utang seharusnya dilakukan melalui komunikasi, verifikasi tagihan, perundingan, restrukturisasi apabila tersedia, atau mekanisme hukum yang berlaku—bukan melalui kekerasan, penghinaan, atau tindakan sewenang-wenang.
Edukasi hukum bukan untuk membenarkan orang yang menghindari utang, melainkan untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban semua pihak dilaksanakan secara adil, tertib, dan bertanggung jawab.
PENERBIT BERITA
Tim Redaksi Zona TV Nasional
Jakarta, 16 Oktober 2026
Portal berita resmi: www.zonatvnasional.com
