Rugikan Nelayan, Pemkab Kepulauan Aru Berencana Hentikan Kebijakan Transhipment

 

ZonaTV, Kepulauan Aru, Maluku
Wartawan: Elisa Warkor

KEPULAUAN ARU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru melalui Dinas Perikanan berencana mencabut kebijakan relaksasi transhipment atau alih muat hasil tangkapan ikan di tengah laut. Kebijakan tersebut dinilai belum memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat setempat, terutama nelayan kecil dan pelaku usaha perikanan lokal.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, Hans Djerol, menyampaikan hal tersebut saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2026). Menurutnya, rencana pencabutan kebijakan tersebut didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan pada 2025 atas penugasan Bupati Kepulauan Aru.

Hans menjelaskan, salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah hasil tangkapan kapal perikanan yang dialihmuat di tengah laut, kemudian dibawa ke pelabuhan di luar wilayah Kepulauan Aru. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan perputaran uang dari aktivitas perikanan belum sepenuhnya memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal.

“Pada prinsipnya, kami mendukung pencabutan kebijakan ini karena sangat merugikan. Laut kita sudah dimanfaatkan, tetapi dampaknya terhadap perekonomian masyarakat belum dirasakan secara optimal,” ujar Hans.

Ribuan Kapal Beroperasi, Potensi Ekonomi Daerah Belum Optimal

Berdasarkan data dalam kajian yang disampaikan Hans, terdapat sekitar 1.800 kapal perikanan yang beroperasi dengan izin pemerintah pusat, belum termasuk kapal yang mengantongi izin pemerintah provinsi. Dari jumlah tersebut, sekitar 718 kapal tercatat memiliki pelabuhan pangkalan di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru.

Menurut Hans, besarnya jumlah kapal tersebut menunjukkan adanya potensi ekonomi yang cukup signifikan bagi daerah. Apabila kapal-kapal perikanan diwajibkan mendaratkan hasil tangkapannya di Kepulauan Aru, potensi perputaran uang di wilayah itu diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp200 miliar per tahun.

Potensi tersebut, jelasnya, tidak hanya berasal dari penjualan hasil tangkapan ikan, tetapi juga dari kebutuhan logistik, bahan pangan, transportasi, jasa pendukung operasional kapal, perdagangan, hingga berbagai aktivitas ekonomi lainnya yang melibatkan masyarakat setempat.

Ia menilai, aktivitas perikanan seharusnya mampu memberikan efek berganda bagi perekonomian masyarakat pesisir. Dengan meningkatnya aktivitas kapal yang bersandar dan membongkar hasil tangkapan di pelabuhan lokal, peluang usaha bagi pedagang, penyedia jasa, serta pelaku usaha kecil diharapkan semakin terbuka.

“Kalau kapal-kapal itu mendaratkan hasil tangkapannya di sini, perputaran uang pasti meningkat. Masyarakat yang berjualan di pasar, pelaku usaha perikanan, dan berbagai sektor lainnya juga bisa merasakan manfaatnya,” katanya.

Nelayan Kecil Jangan Hanya Menjadi Penonton

Selain persoalan perputaran uang, Dinas Perikanan Kepulauan Aru juga menyoroti persaingan antara kapal perikanan berukuran besar dan nelayan tradisional. Hans menilai, keberadaan kapal-kapal besar yang beroperasi relatif dekat dengan wilayah pesisir, ditambah penggunaan teknologi penangkapan ikan dengan bantuan cahaya, berpotensi menambah tantangan bagi nelayan kecil dalam memperoleh hasil tangkapan.

Bagi nelayan tradisional, laut bukan sekadar tempat mencari ikan, melainkan sumber penghidupan utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membiayai pendidikan anak, dan mempertahankan keberlangsungan ekonomi rumah tangga.

Karena itu, pengelolaan sumber daya perikanan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan usaha perikanan skala besar dan perlindungan terhadap nelayan lokal. Pemanfaatan sumber daya laut semestinya tidak hanya diukur dari besarnya produksi atau jumlah kapal yang beroperasi, tetapi juga dari sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir.

Hans berharap kebijakan pengelolaan perikanan ke depan mampu memberikan ruang usaha yang lebih adil bagi nelayan kecil sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya laut Kepulauan Aru.

Menurutnya, tanpa pengaturan yang tepat, masyarakat lokal berisiko hanya menyaksikan aktivitas ekonomi berskala besar di wilayah lautnya sendiri tanpa memperoleh manfaat yang sebanding.

Kewenangan Daerah Terbatas, Perlindungan Masyarakat Adat Didorong

Hans mengakui bahwa pemerintah kabupaten memiliki keterbatasan kewenangan dalam penerbitan izin dan pengelolaan sumber daya laut. Sebagian kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, ia melihat peluang untuk memperkuat perlindungan masyarakat lokal melalui pengakuan dan penguatan kedudukan masyarakat hukum adat.

Ia berharap proses pengakuan masyarakat hukum adat yang sedang diupayakan pemerintah daerah dapat segera dituntaskan dengan memperhatikan wilayah darat maupun laut yang menjadi ruang hidup masyarakat setempat.

Menurutnya, pengakuan tersebut penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi perlindungan hak masyarakat adat dan pengelolaan wilayah yang menjadi bagian dari kehidupan sosial, budaya, serta ekonomi mereka, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penguatan perlindungan masyarakat adat juga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pemanfaatan sumber daya laut. Dengan demikian, kepentingan masyarakat lokal dapat dipertimbangkan secara lebih terarah dalam kebijakan pengelolaan perikanan.

Pendaratan Ikan Berpeluang Menghidupkan Aktivitas Pelelangan

Selain meningkatkan perputaran uang, kewajiban pendaratan hasil tangkapan di Kepulauan Aru dinilai berpotensi membuka peluang pengembangan aktivitas pelelangan ikan dan memperkuat rantai perdagangan hasil laut di daerah.

Jika didukung fasilitas pelabuhan, sarana penyimpanan, transportasi, serta tata kelola yang memadai, pendaratan ikan di daerah berpeluang mendorong tumbuhnya usaha pengolahan, distribusi, dan pemasaran hasil perikanan.

Kondisi tersebut juga berpotensi menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat, baik secara langsung dalam kegiatan perikanan maupun melalui sektor pendukung, seperti perdagangan kebutuhan kapal, jasa angkutan, penyediaan es, dan usaha pengolahan hasil laut.

Namun, upaya tersebut memerlukan perencanaan dan koordinasi lintas sektor agar kebijakan yang diterapkan tidak berhenti pada kewajiban administratif, melainkan benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.

Dalam konteks regulasi daerah, Hans menyebut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perikanan serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kedua peraturan tersebut dapat menjadi bagian dari landasan pengelolaan sektor perikanan sesuai materi yang diatur dan kewenangan masing-masing pemerintah. Penerapannya tetap perlu diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk ketentuan mengenai perizinan, pendaratan hasil tangkapan, dan kewenangan pengelolaan perikanan.

PAD Bukan Tujuan Utama, Kesejahteraan Masyarakat Jadi Prioritas

Hans menegaskan, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) bukanlah tujuan utama yang ingin dicapai melalui perubahan kebijakan tersebut. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan aktivitas perikanan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kecil, khususnya nelayan dan keluarga yang menggantungkan hidup pada sektor kelautan dan perikanan.

“PAD bagi pemerintah daerah itu dampak berikutnya. Yang paling utama adalah bagaimana masyarakat kecil bisa mendapatkan manfaat dari aktivitas perikanan ini,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan perikanan semestinya tidak hanya dinilai dari besarnya penerimaan daerah, tetapi juga dari meningkatnya pendapatan masyarakat, terbukanya lapangan kerja, berkembangnya usaha lokal, dan semakin kuatnya kemampuan keluarga nelayan dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Bagi Kabupaten Kepulauan Aru yang memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan, pengelolaan yang tepat diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pemanfaatan sumber daya alam dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat mendorong sinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pelaku usaha perikanan, serta masyarakat nelayan agar kebijakan yang diambil dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Diharapkan Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Nelayan

Hans berharap perubahan kebijakan pengelolaan perikanan dapat membuka peluang bagi nelayan kecil di Kepulauan Aru untuk menjadi lebih mandiri secara ekonomi. Peningkatan pendapatan diharapkan mampu membantu keluarga nelayan memenuhi kebutuhan sehari-hari, membiayai pendidikan anak, memperbaiki kondisi tempat tinggal, serta meningkatkan kualitas hidup secara berkelanjutan.

Ia juga menilai peningkatan kesejahteraan keluarga pesisir berpotensi mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat, termasuk mendukung pencegahan dan penurunan angka stunting di Kabupaten Kepulauan Aru.

Meski demikian, penanganan stunting membutuhkan dukungan berbagai sektor, mulai dari pemenuhan gizi, layanan kesehatan ibu dan anak, sanitasi, hingga peningkatan pengetahuan keluarga. Penguatan ekonomi masyarakat pesisir dapat menjadi salah satu faktor pendukung agar keluarga memiliki kemampuan lebih baik dalam memenuhi kebutuhan pangan bergizi dan layanan kesehatan.

“Kami berharap ada peningkatan ekonomi masyarakat pesisir untuk mencukupi kebutuhan keluarga mereka nantinya,” harapnya.

Menata Kebijakan demi Keadilan Ekonomi Kelautan

Rencana penghentian relaksasi transhipment menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi bagaimana aktivitas perikanan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi Kepulauan Aru.

Besarnya potensi sumber daya laut perlu diimbangi dengan tata kelola yang mampu menghubungkan aktivitas produksi dengan perputaran ekonomi lokal. Pendaratan hasil tangkapan, pengembangan pelelangan ikan, penguatan usaha kecil, dan perlindungan nelayan tradisional dapat menjadi bagian dari langkah tersebut, sepanjang dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, tujuan pengelolaan perikanan bukan semata-mata meningkatkan aktivitas kapal atau nilai produksi, melainkan memastikan sumber daya laut mampu menopang kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.

Bagi nelayan kecil di Kepulauan Aru, harapan utamanya sederhana: laut tetap terjaga, kesempatan mencari nafkah terlindungi, dan kekayaan sumber daya daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang hidup berdampingan dengannya.

ZonaTV — Akurat Mengungkap Fakta
Berita selengkapnya pada portal berita resmi: www.zonatvnasional.com


Lebih baru Lebih lama