ZonaTV Nasional, Kepulauan Aru, Maluku
Wartawan: Elisa Warkor
KEPULAUAN ARU — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Aru menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Kepulauan Aru, Selasa (20/10/2026). Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Bawaslu guna menjaga netralitas ASN serta mendukung penyelenggaraan pemilihan yang tertib dan berintegritas.
MoU tersebut berkaitan dengan pengawasan netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta pemilihan kepala daerah sesuai dengan ketentuan dan tahapan pemilihan yang berlaku.
Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Marvin Salakay, menegaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dan Bawaslu setempat.
“MoU ini adalah yang pertama kali dilaksanakan antara Pemda dan Bawaslu,” tegas Marvin.
Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan menjadi landasan bagi kedua pihak untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih baik, khususnya dalam upaya pengawasan terhadap netralitas ASN menjelang pelaksanaan agenda pemilihan.
Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. ASN dituntut menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, tidak memihak kepada kepentingan politik tertentu, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa diskriminasi.
Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan Bawaslu dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban menjaga netralitas, mencegah potensi pelanggaran, serta memperkuat pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman tersebut. Ia berharap kerja sama antara pemerintah daerah dan Bawaslu dapat terus terjalin melalui komunikasi dan koordinasi yang efektif, terutama dalam mendukung kelancaran seluruh tahapan pemilihan.
“Ke depan, Bawaslu dan Pemda Aru selalu berkomunikasi dengan baik demi kelancaran seluruh tahapan Pilpres dan Pileg,” harap Kaidel.
Harapan tersebut menegaskan pentingnya membangun hubungan kelembagaan yang terbuka dan berkesinambungan. Melalui koordinasi yang baik, berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengawasan netralitas ASN diharapkan dapat ditangani secara tepat, dengan tetap mengedepankan aturan perundang-undangan dan prinsip profesionalitas.
Pengawasan netralitas ASN juga menjadi perhatian penting karena aparatur pemerintah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sikap netral diperlukan agar pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan secara objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan peserta pemilihan.
Dengan adanya kesepahaman tersebut, pemerintah daerah dan Bawaslu diharapkan dapat memperkuat langkah pencegahan serta meningkatkan kesadaran seluruh ASN mengenai batasan keterlibatan dalam aktivitas politik praktis.
Kegiatan penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Mohamad Djumpa; Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah, Adolof Pokar; Asisten I Setda, Gadafi Rumra; Asisten II Setda, Drs. Karel Huwae; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Buddhin Layuta; serta Kepala Bagian Kerja Sama Setda, Marvin Salakay.
Dari pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, hadir Ketua Bawaslu Alan Yakobus, anggota Bawaslu Novita Ohoiulun dan Yadi Salay, Kepala Sekretariat Fredek Sogalrey, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru.
Penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan menjadi awal penguatan sinergi antarlembaga dalam menjaga netralitas ASN dan mendukung proses demokrasi yang transparan, profesional, serta berintegritas di Kabupaten Kepulauan Aru.
ZonaTV Nasional
Berita selengkapnya pada portal berita resmi:
www.zonatvnasional.com
