ZONA TV NASIONAL
KARAWANG, 17 OKTOBER 2026 — Rentetan aksi demonstrasi yang terjadi di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang dalam beberapa pekan terakhir menjadi perhatian publik. Berbagai persoalan pertanahan yang belum memperoleh penyelesaian memuaskan, mulai dari tuntutan penyerahan sertifikat tanah warga, sengketa perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), hingga tuntutan transparansi pelayanan, menjadi latar belakang meningkatnya tekanan masyarakat terhadap institusi yang memiliki kewenangan strategis dalam administrasi pertanahan tersebut.
Situasi semakin menjadi perhatian setelah terjadinya kebakaran di gedung Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang pada Rabu malam, 14 Oktober 2026. Peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai keberlangsungan pelayanan publik, kondisi arsip pertanahan, serta nasib berkas permohonan yang sedang diproses oleh masyarakat.
Kebakaran itu terjadi ketika sejumlah persoalan pertanahan masih menjadi bahan perbincangan dan tuntutan warga. Keadaan tersebut membuat masyarakat membutuhkan penjelasan yang terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan dari pihak-pihak berwenang.
Meski demikian, hubungan antara rentetan demonstrasi dan peristiwa kebakaran tidak boleh disimpulkan secara prematur. Penyebab kebakaran, kemungkinan adanya unsur kesengajaan, serta kondisi dokumen yang terdampak harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum dan pemeriksaan forensik yang dapat diuji secara objektif.
Penasehat Zona TV Nasional sekaligus Pengurus Kantor Hukum ADI'80 Cabang Perwakilan Kabupaten Karawang, TATANG RUSLIH, S.H., menilai bahwa peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan pertanahan, perlindungan dokumen negara, kepastian hukum masyarakat, dan kualitas komunikasi antara penyelenggara pelayanan publik dengan warga.
Menurutnya, kebakaran gedung pelayanan tidak boleh menjadi alasan bagi terhentinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi, kepastian prosedur, serta penyelesaian permohonan pertanahan yang telah diajukan secara resmi.
“Persoalan utama yang harus dijawab adalah bagaimana negara menjamin hak masyarakat tetap terlindungi, bagaimana seluruh berkas yang terdampak dapat dipulihkan, dan bagaimana setiap persoalan pertanahan yang sudah lama dipersoalkan memperoleh penanganan yang jelas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pokok pandangan yang disampaikan dalam siaran pers ini.
TIGA PERSOALAN PERTANAHAN YANG MENJADI SOROTAN
1. Tuntutan Sertifikat PTSL Warga Poponcol yang Belum Memperoleh Kepastian
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah tuntutan warga Kampung Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kabupaten Karawang, mengenai sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.
Pada 7 Oktober 2026, ratusan warga disebut mendatangi Kantor BPN Karawang untuk meminta penjelasan mengenai sertifikat hak milik yang menurut mereka belum diserahkan hingga saat itu. Warga menginginkan kepastian mengenai status permohonan, tahapan penyelesaian, dan waktu penyerahan sertifikat yang telah mereka nantikan.
Bagi masyarakat, sertifikat tanah bukan sekadar lembaran dokumen administratif. Sertifikat memiliki arti penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah, mendukung kegiatan ekonomi keluarga, mengurangi potensi sengketa, serta memberikan perlindungan terhadap aset yang sering kali diperoleh melalui proses panjang dan diwariskan lintas generasi.
Karena itu, keterlambatan penyelesaian permohonan yang tidak disertai penjelasan memadai dapat memunculkan keresahan. Ketika warga tidak mengetahui apakah permohonannya masih dalam proses, memerlukan perbaikan dokumen, menghadapi kendala teknis, atau memiliki persoalan hukum tertentu, ketidakpastian tersebut dapat memperbesar ketidakpercayaan terhadap pelayanan pertanahan.
TATANG RUSLIH, S.H., yang juga merupakan mahasiswa aktif S2 Magister Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana, berpandangan bahwa setiap permohonan PTSL harus ditangani melalui pemeriksaan administratif dan substantif yang jelas. Apabila terdapat keterlambatan, instansi terkait perlu menyampaikan alasan, posisi berkas, hambatan yang dihadapi, dan langkah penyelesaian yang dapat dipahami masyarakat.
Dalam kerangka hukum, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi salah satu landasan penting dalam penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Namun, untuk menentukan apakah keterlambatan suatu permohonan benar-benar merupakan maladministrasi, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, kronologi pelayanan, persyaratan yang telah dipenuhi, serta alasan resmi dari instansi terkait.
Tatang menilai bahwa masyarakat Poponcol berhak memperoleh penjelasan tertulis dan mekanisme pengaduan yang dapat ditelusuri. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap berkas yang telah masuk ke sistem pelayanan dapat diidentifikasi, sehingga pemohon tidak dibebani kembali dengan proses yang tidak perlu akibat persoalan administrasi internal.
Ia mendorong Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang melakukan pendataan menyeluruh terhadap permohonan PTSL yang belum selesai, menyusun daftar status berkas, serta memberikan informasi individual kepada setiap pemohon sesuai ketentuan perlindungan data dan prosedur pelayanan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan administratif berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
2. Sengketa Perpanjangan HGB di Kawasan Industri KIIC dan Aspirasi Kelompok Tani
Persoalan kedua berkaitan dengan aksi kelompok tani pada September 2026. Dalam informasi yang disampaikan untuk siaran pers ini, Serikat Pekerja Tani Karawang disebut menggelar aksi pada 8 September 2026, disusul Serikat Tani Karawang pada 24 September 2026.
Kelompok tersebut menyuarakan keberatan terhadap proses perpanjangan Hak Guna Bangunan di kawasan industri Karawang International Industrial City (KIIC). Mereka meminta agar persoalan status dan batas-batas tanah diperiksa secara menyeluruh sebelum keputusan administratif yang berkaitan dengan perpanjangan hak dilanjutkan.
Aspirasi tersebut berkaitan dengan dugaan tumpang tindih lahan antara kawasan industri, kawasan yang menurut kelompok masyarakat berkaitan dengan kawasan hutan, dan tanah yang diklaim atau digarap masyarakat secara turun-temurun.
Dugaan itu harus diperiksa berdasarkan data resmi dan tidak dapat langsung diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penetapan status tanah, batas bidang, riwayat hak, peruntukan ruang, serta status kawasan hutan membutuhkan pemeriksaan terhadap peta, dokumen pertanahan, keputusan pejabat berwenang, dan kondisi faktual di lapangan.
Dalam perspektif hukum agraria, Hak Guna Bangunan merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang memenuhi persyaratan hukum. Pengaturan mengenai HGB antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Perpanjangan HGB tidak dapat dinilai hanya berdasarkan kepentingan investasi ataupun keberatan salah satu kelompok. Penanganannya perlu mempertimbangkan status hukum tanah, pemenuhan persyaratan perpanjangan, kesesuaian tata ruang, kewajiban pemegang hak, serta keberadaan klaim pihak lain yang memiliki dasar untuk diperiksa.
Menurut TATANG RUSLIH, S.H., apabila ditemukan indikasi tumpang tindih atau ketidaksesuaian data, instansi pertanahan perlu melakukan pemeriksaan secara cermat dan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan bukti serta keberatan melalui mekanisme yang tersedia.
“Investasi dan kepastian usaha merupakan hal penting, tetapi perlindungan hak masyarakat dan kepastian hukum pertanahan juga tidak boleh diabaikan. Seluruh pihak harus memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” menjadi prinsip yang ditekankan dalam pandangannya.
Tatang mendorong dilakukannya audit data pertanahan sesuai kewenangan, verifikasi lapangan, pencocokan peta bidang, penelusuran riwayat hak, dan koordinasi dengan instansi yang berwenang apabila terdapat persoalan status kawasan hutan atau kesesuaian tata ruang.
Apabila ditemukan kekeliruan administratif, koreksi harus dilakukan melalui prosedur hukum. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya perlu diteruskan kepada instansi berwenang berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pendekatan tersebut penting agar penyelesaian sengketa tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik, tetapi menghasilkan kejelasan status tanah dan perlindungan hukum yang nyata.
3. Transparansi Pelayanan dan Dugaan Praktik Mafia Tanah
Persoalan ketiga menyangkut tuntutan transparansi dalam pelayanan pertanahan. Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan praktisi hukum, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan siaran pers, menyoroti kesulitan memperoleh audiensi dengan pimpinan kantor untuk membahas persoalan yang mereka anggap mendesak.
Apabila komunikasi antara masyarakat dan pejabat pelayanan tidak berjalan dengan baik, persoalan yang seharusnya dapat dibahas melalui jalur administratif berpotensi berkembang menjadi aksi demonstrasi. Ketidakjelasan informasi juga dapat memperbesar prasangka, khususnya ketika menyangkut tanah yang memiliki nilai ekonomi tinggi atau berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Pelayanan publik yang baik tidak cukup hanya menyediakan loket dan prosedur formal. Pelayanan juga harus memberikan akses informasi yang layak, saluran pengaduan yang berfungsi, penjelasan mengenai hambatan penyelesaian, serta kepastian mengenai tindak lanjut setiap laporan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menempatkan keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, profesionalisme, dan perlakuan yang adil sebagai prinsip penting dalam penyelenggaraan pelayanan.
Sementara itu, dugaan praktik mafia tanah merupakan persoalan serius yang memerlukan penanganan berbasis bukti. Istilah mafia tanah sering digunakan untuk menggambarkan dugaan praktik terorganisasi yang berkaitan dengan manipulasi dokumen, pemalsuan alas hak, penyalahgunaan kewenangan, atau penguasaan tanah secara melawan hukum. Namun, keberadaan suatu praktik pidana tidak dapat disimpulkan hanya dari keterlambatan pelayanan atau sulitnya memperoleh audiensi.
TATANG RUSLIH, S.H. menilai bahwa setiap laporan masyarakat yang disertai indikasi pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang independen, proporsional, dan sesuai kewenangan.
Jika ditemukan bukti dugaan penyalahgunaan jabatan, pemalsuan dokumen, suap, atau tindak pidana lainnya, perkara tersebut perlu ditangani oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, apabila persoalan yang ditemukan berupa keterlambatan administrasi atau kelemahan komunikasi pelayanan, perbaikannya perlu dilakukan melalui evaluasi prosedur, penguatan pengawasan internal, dan pembenahan sistem pengaduan.
Tatang juga mendorong agar masyarakat memperoleh jalur komunikasi yang jelas dengan kantor pertanahan, termasuk jadwal audiensi, pejabat atau unit yang bertanggung jawab, nomor registrasi pengaduan, serta pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan.
Dengan demikian, tuntutan transparansi tidak hanya menjadi slogan, tetapi diwujudkan melalui mekanisme yang dapat diperiksa dan dievaluasi oleh publik.
KEBAKARAN KANTOR ATR/BPN KARAWANG: PENYEBAB HARUS DIUNGKAP SECARA OBJEKTIF
Kebakaran yang terjadi pada Rabu malam, 14 Oktober 2026, menambah kompleksitas persoalan pelayanan pertanahan di Karawang. Insiden tersebut dilaporkan berdampak pada sejumlah ruangan operasional dan area penyimpanan arsip.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena terjadi ketika beberapa persoalan pertanahan masih menunggu kejelasan. Kendati demikian, kedekatan waktu antara demonstrasi dan kebakaran bukan bukti bahwa kedua peristiwa tersebut mempunyai hubungan sebab-akibat.
Spekulasi mengenai kemungkinan sabotase atau upaya menghilangkan dokumen sengketa harus diperlakukan secara hati-hati. Tidak ada dasar untuk menetapkan kesimpulan tersebut tanpa hasil penyelidikan yang memadai.
Kepolisian dan tim laboratorium forensik perlu mengidentifikasi titik awal api, sumber penyalaan, pola penjalaran kebakaran, kondisi instalasi listrik, serta kemungkinan faktor lain yang relevan. Pemeriksaan juga perlu mempertimbangkan bukti rekaman kamera pengawas, keterangan saksi, kondisi pengamanan gedung, dan data lain yang sah serta tersedia.
Jika penyelidikan menemukan indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai prosedur. Sebaliknya, jika penyebabnya merupakan kecelakaan teknis atau faktor lain, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan kepada masyarakat secara terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat, kejelasan mengenai penyebab kebakaran penting untuk mengurangi keresahan. Bagi institusi, hasil investigasi yang objektif diperlukan untuk memperbaiki sistem keamanan gedung, perlindungan arsip, dan tata kelola risiko.
Dalam pandangan Tatang, penyelidikan harus dijalankan secara profesional tanpa tekanan opini, tanpa menyudutkan pihak tertentu sebelum waktunya, dan tanpa mengabaikan setiap petunjuk yang relevan.
DOKUMEN PERTANAHAN TERDAMPAK: PEMULIHAN HARUS TERUKUR DAN DAPAT DITELUSURI
Selain mengungkap penyebab kebakaran, langkah mendesak lainnya adalah memastikan kondisi arsip fisik dan data elektronik yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.
Dokumen pertanahan mempunyai kedudukan penting karena dapat digunakan untuk menelusuri riwayat hak, identitas bidang, proses pendaftaran, keputusan administrasi, serta berbagai tindakan hukum yang berkaitan dengan tanah.
Kebakaran yang mengenai ruang arsip dapat menimbulkan persoalan apabila dokumen tertentu rusak, hilang, atau tidak dapat langsung diakses. Namun, dampak terhadap setiap berkas harus diperiksa satu per satu. Tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh data pertanahan musnah hanya karena gedung kantor mengalami kebakaran.
Sebaliknya, keberadaan salinan digital juga tidak boleh otomatis dianggap menjamin bahwa semua dokumen telah tersimpan lengkap dan dapat dipulihkan tanpa kendala. Kondisi pencadangan data, kelengkapan rekaman elektronik, keabsahan dokumen, serta keterhubungan antara data digital dan arsip fisik harus diverifikasi oleh instansi yang bertanggung jawab.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN perlu menyampaikan hasil inventarisasi mengenai dokumen yang selamat, dokumen yang mengalami kerusakan, data yang berhasil dipulihkan, dan berkas yang masih membutuhkan rekonstruksi.
Pemulihan dokumen juga harus mempertahankan jejak audit agar setiap perubahan, penggantian, atau rekonstruksi dapat diketahui dasar dan prosesnya. Langkah ini penting untuk mencegah kesalahan administrasi baru sekaligus menjaga integritas data pertanahan.
TATANG RUSLIH, S.H. menekankan bahwa masyarakat tidak boleh dibiarkan menanggung ketidakpastian akibat gangguan yang terjadi di lingkungan institusi pelayanan.
Pemohon yang memiliki bukti pendaftaran, tanda terima berkas, salinan dokumen, atau bukti komunikasi resmi perlu memperoleh petunjuk yang jelas mengenai prosedur verifikasi. Bagi masyarakat yang dokumennya benar-benar terdampak, perlu disediakan mekanisme pemulihan yang transparan, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam hal penerbitan dokumen pengganti diperlukan, prosesnya harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan prosedur yang sah. Keaslian, status hak, serta kesesuaian data wajib dipastikan terlebih dahulu agar upaya pemulihan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
JAMINAN DATA DIGITAL DAN KEBERLANGSUNGAN PELAYANAN PERLU DIBUKTIKAN
Informasi yang disampaikan dalam bahan siaran pers menyebutkan bahwa Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan mengenai keamanan data digital, rekonstruksi berkas, kondisi sertifikat masyarakat, dan rencana pelayanan sementara setelah kebakaran.
Salah satu informasi yang beredar menyebutkan bahwa sekitar 80 persen data pertanahan telah tersimpan secara digital di server pusat Kementerian ATR/BPN. Angka tersebut perlu dipastikan melalui keterangan resmi dan penjelasan mengenai cakupan data yang dimaksud, termasuk apakah angka tersebut menggambarkan seluruh arsip, jenis dokumen tertentu, atau data dalam sistem pelayanan tertentu.
Apabila data elektronik tersedia dan dapat diverifikasi, keberadaannya berpotensi membantu pemulihan administrasi, penelusuran permohonan, dan rekonstruksi berkas yang terdampak.
Namun, pemulihan tetap membutuhkan pemeriksaan untuk memastikan bahwa data yang digunakan lengkap, konsisten, dan sesuai dengan dokumen serta catatan resmi lainnya.
Informasi lain menyebutkan bahwa pemohon yang berkasnya masih diproses dapat menjalani rekonstruksi data selama permohonannya terdaftar secara resmi dan didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme tersebut perlu disertai panduan tertulis agar masyarakat mengetahui dokumen apa yang diperlukan, ke mana harus mengajukan permohonan, dan bagaimana memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan.
Sementara itu, sebagian besar sertifikat fisik yang telah diserahkan kepada pemegang hak pada umumnya berada di tangan masyarakat. Karena itu, pemilik sertifikat yang dokumennya tersimpan di rumah atau tempat lain di luar gedung yang terbakar perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai apakah mereka harus melakukan tindakan tertentu atau cukup menyimpan dokumen sebagaimana mestinya.
Pemerintah juga perlu menyediakan informasi resmi mengenai langkah yang harus ditempuh oleh pemegang hak apabila suatu dokumen memang terbukti rusak atau hilang akibat insiden tersebut.
Keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah kepanikan, menghindari percaloan, serta mengurangi risiko munculnya pihak yang memanfaatkan keresahan masyarakat dengan menjanjikan pemulihan sertifikat melalui jalur tidak resmi.
PEMKAB KARAWANG DIHARAPKAN MENJAMIN PELAYANAN DARURAT
Untuk menghindari terhentinya pelayanan pertanahan, dalam bahan siaran pers disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang menyiapkan lokasi pelayanan darurat sementara di Islamic Center Karawang.
Informasi mengenai lokasi, jam operasional, jenis pelayanan yang tersedia, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran perlu dikonfirmasi serta diumumkan melalui kanal resmi pemerintah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang.
Pelayanan darurat tidak cukup hanya menyediakan tempat sementara. Masyarakat harus memperoleh kepastian mengenai jenis permohonan yang dapat dilayani, jadwal konsultasi, jalur pengaduan, dan mekanisme memperoleh informasi mengenai berkas yang terdampak kebakaran.
Koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Karawang, Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian ATR/BPN menjadi penting agar warga tidak harus berpindah-pindah tempat tanpa kejelasan.
Pemerintah daerah juga diharapkan membantu masyarakat yang memerlukan informasi tentang pelaporan dokumen yang hilang atau rusak, sesuai prosedur yang ditetapkan instansi berwenang.
Dalam keadaan darurat, kelompok rentan, warga lanjut usia, masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pelayanan, serta pemohon yang telah menunggu lama perlu memperoleh informasi yang mudah dipahami dan akses pelayanan yang wajar.
Tatang menilai bahwa langkah pemulihan harus memperhatikan kebutuhan masyarakat secara langsung. Setiap kebijakan yang diumumkan perlu diikuti petunjuk teknis yang dapat dijalankan, bukan berhenti pada pernyataan bahwa pelayanan akan segera dibuka kembali.
TATANG RUSLIH: KEBakaran HARUS MENJADI MOMENTUM PEMBENAHAN, BUKAN ALASAN MENUNDA PENYELESAIAN
TATANG RUSLIH, S.H., selaku Pengurus Kantor Hukum ADI'80 Cabang Perwakilan Kabupaten Karawang, mahasiswa aktif S2 Magister Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana, sekaligus Penasehat Zona TV Nasional, menilai bahwa peristiwa kebakaran perlu diikuti evaluasi kelembagaan yang menyeluruh.
Menurutnya, terdapat dua tanggung jawab yang harus berjalan bersamaan. Pertama, mengungkap penyebab kebakaran secara objektif dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan bukti. Kedua, melindungi kepentingan masyarakat dengan memulihkan pelayanan dan menyelesaikan persoalan pertanahan yang telah ada sebelum insiden tersebut.
Kedua tanggung jawab tersebut tidak boleh saling menggantikan. Penyelidikan kebakaran harus berjalan tanpa mengabaikan pelayanan publik, sementara pemulihan pelayanan tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk mengurangi ketelitian pemeriksaan terhadap arsip dan data yang terdampak.
Tatang mendorong agar pemerintah dan ATR/BPN segera melakukan sejumlah langkah berikut.
Pertama, membuka informasi resmi mengenai kondisi pascakebakaran. Masyarakat perlu mendapatkan penjelasan tentang area yang terdampak, jenis pelayanan yang terganggu, status pemeriksaan forensik, dan langkah pemulihan yang sedang dilaksanakan.
Kedua, melakukan inventarisasi serta pengamanan arsip. Seluruh dokumen yang selamat perlu diamankan dan dicatat. Dokumen yang rusak harus ditangani dengan prosedur yang menjaga keutuhan informasi serta mencegah perubahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, menyusun daftar permohonan yang terdampak. Setiap berkas perlu memiliki identitas dan status penanganan yang jelas sehingga pemohon dapat mengetahui perkembangan proses tanpa harus mengulang seluruh tahapan secara tidak perlu.
Keempat, memprioritaskan penyelesaian persoalan yang telah lama tertunda. Permohonan PTSL warga Poponcol dan pengaduan pertanahan lainnya perlu diperiksa berdasarkan bukti, riwayat pelayanan, dan kewenangan masing-masing instansi.
Kelima, menindaklanjuti keberatan terkait HGB dan dugaan tumpang tindih lahan. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, melibatkan instansi yang relevan, dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan dokumen serta keterangan.
Keenam, memperkuat saluran pengaduan dan audiensi. Masyarakat harus mengetahui pejabat atau unit yang bertanggung jawab, prosedur penyampaian keberatan, serta mekanisme memperoleh jawaban resmi.
Ketujuh, mengaudit keamanan arsip dan sistem informasi. Evaluasi perlu mencakup perlindungan dokumen fisik, pencadangan elektronik, pengendalian akses, serta rencana pemulihan ketika terjadi keadaan darurat.
Kedelapan, memastikan penanganan hukum berjalan tanpa intervensi yang tidak semestinya. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku.
Tatang juga mendorong adanya laporan perkembangan berkala yang memuat hasil inventarisasi berkas, progres pemulihan pelayanan, jumlah pengaduan yang ditangani, dan hambatan yang masih dihadapi. Penyampaian informasi tetap harus memperhatikan kerahasiaan data pribadi dan ketentuan hukum yang berlaku.
MASYARAKAT MEMBUTUHKAN KEPASTIAN, BUKAN SEKADAR JANJI
Dalam persoalan pertanahan, ketidakpastian dapat berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Tanah dapat menjadi tempat tinggal, sumber penghidupan, aset keluarga, jaminan kegiatan ekonomi, maupun objek warisan. Karena itu, keterlambatan pelayanan atau ketidakjelasan status dokumen bukan persoalan administratif yang dapat dianggap sepele.
Di sisi lain, penyelesaian sengketa harus tetap mengedepankan pemeriksaan bukti dan prosedur yang sah. Tidak setiap klaim masyarakat otomatis membuktikan kepemilikan, sebagaimana tidak setiap dokumen administratif dengan sendirinya mengakhiri semua kemungkinan sengketa. Setiap persoalan perlu diperiksa berdasarkan fakta, riwayat hak, dan ketentuan yang berlaku.
Prinsip inilah yang harus menjadi dasar penanganan berbagai persoalan pertanahan di Karawang.
Peristiwa kebakaran juga mengingatkan pentingnya sistem pengamanan arsip yang kuat, pencadangan data yang teruji, serta prosedur pemulihan pelayanan ketika terjadi keadaan darurat. Institusi publik harus memiliki kesiapan untuk menghadapi gangguan operasional tanpa mengorbankan hak masyarakat atas pelayanan yang layak.
Menurut Tatang, kepercayaan masyarakat tidak akan pulih hanya melalui pernyataan atau imbauan agar warga tetap tenang. Kepercayaan harus dibangun melalui keterbukaan informasi, kepastian prosedur, hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan penyelesaian pengaduan yang nyata.
PENUTUP: NEGARA HARUS HADIR MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM
Pascaaksi demonstrasi dan kebakaran Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang, seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan persoalan mendasar tidak diabaikan.
Masyarakat berhak menyampaikan aspirasi dan memperoleh penjelasan atas permohonan pertanahan yang diajukan. Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar dan ketentuan hukum. Sementara itu, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dalam mengungkap penyebab kebakaran dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran apabila ditemukan bukti yang cukup.
Tidak boleh ada pihak yang dirugikan hanya karena pelayanan terganggu. Tidak boleh pula muncul kesimpulan mengenai kesengajaan, sabotase, atau penghilangan barang bukti sebelum hasil pemeriksaan yang sah tersedia.
TATANG RUSLIH, S.H. berharap Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang, dan aparat penegak hukum dapat memperkuat koordinasi serta menyampaikan perkembangan penanganan kepada masyarakat secara berkala.
Ia juga meminta agar seluruh pengaduan yang telah masuk sebelum kebakaran tetap tercatat dan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. Gangguan operasional harus diikuti langkah pemulihan yang terukur, bukan menjadi alasan untuk mengabaikan tuntutan kepastian hukum yang telah lama disampaikan warga.
“Pelayanan pertanahan menyangkut hak masyarakat dan kepercayaan terhadap negara. Karena itu, transparansi, kecermatan, dan akuntabilitas harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan status tanah, kepastian proses, perlindungan dokumen, serta penyelesaian yang adil berdasarkan hukum,” demikian penekanan dalam siaran pers ini.
Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap kepentingan masyarakat dan dorongan bagi pihak berwenang agar segera mengambil langkah yang diperlukan. Seluruh dugaan dan informasi yang masih memerlukan verifikasi hendaknya ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan kepastian hukum.
Karawang, 17 Oktober 2026
TATANG RUSLIH, S.H.
- Pengurus Kantor Hukum ADI'80 Cabang Perwakilan Kabupaten Karawang
- Mahasiswa Aktif S2 Magister Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana
- Penasehat Zona TV Nasional
Penerbit: ZONA TV NASIONAL
Portal berita: www.zonatvnasional.com
