BAZNAS Kabupaten Ciamis Resmikan Desa Pamalayan sebagai Kampung Zakat ke-16

 

KH Lili Miftah: Tata Kelola Zakat Harus Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI

CIAMIS, ZONA TV — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kembali memperluas pengembangan program pemberdayaan ekonomi umat melalui peresmian Desa Pamalayan, Kecamatan Cijeungjing, sebagai Kampung Zakat ke-16 di Kabupaten Ciamis. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) agar tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga mampu mendorong kemandirian ekonomi warga secara berkelanjutan.

Peresmian Kampung Zakat Desa Pamalayan berlangsung khidmat dan dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis Drs. H. Lili Miftah, MBA, jajaran pengurus BAZNAS, Camat Cijeungjing, Kepala Desa Pamalayan, tokoh agama, serta masyarakat setempat.

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga pengelola zakat, pemerintah desa, dan masyarakat dalam membangun sistem pemberdayaan umat yang terarah, transparan, serta berlandaskan nilai-nilai syariat Islam.

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Bismillahirrahmanirrahim, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Para peserta kemudian menyaksikan penayangan profil Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Pamalayan sebelum memasuki sesi sambutan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) penetapan Kampung Zakat.

Penyerahan SK tersebut menandai penetapan Desa Pamalayan sebagai bagian dari pengembangan Kampung Zakat di Kabupaten Ciamis. Melalui program ini, pengelolaan dana umat diharapkan semakin dekat dengan masyarakat sekaligus mampu menjawab kebutuhan sosial dan ekonomi warga di tingkat desa.

Kemenag: Kampung Zakat Harus Mengubah Paradigma Masyarakat

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa Kampung Zakat merupakan program strategis nasional yang dikembangkan melalui sinergi Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan BAZNAS.

Menurutnya, keberadaan Kampung Zakat tidak semestinya dipandang hanya sebagai program penghimpunan dan penyaluran dana zakat. Lebih dari itu, program ini diharapkan mampu membangun perubahan pola pikir masyarakat agar semakin mandiri, produktif, dan memiliki kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup.

“Kita ingin Kampung Zakat ini mengubah paradigma yang terjadi di masyarakat, sehingga masyarakat berubah dari hal-hal yang tadinya mustahil menjadi mungkin. Dari yang tadinya tangannya di bawah menjadi tangannya di atas,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menjadikan zakat sebagai instrumen pemberdayaan sosial dan ekonomi. Masyarakat yang selama ini berada dalam posisi sebagai penerima bantuan diharapkan secara bertahap dapat meningkatkan kemampuan ekonomi hingga mampu memenuhi kebutuhan keluarga secara mandiri.

Ia juga berharap keberadaan 16 Kampung Zakat di Kabupaten Ciamis dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendorong perubahan status ekonomi mustahik atau penerima zakat menjadi muzaki, yakni orang yang telah memenuhi ketentuan untuk menunaikan zakat.

“Melalui program pembangunan ekonomi umat, kita mengubah paradigma pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah dari yang hanya bersifat konsumtif menjadi produktif,” tambahnya.

Orientasi produktif tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan Kampung Zakat. Bantuan tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga diharapkan dapat mendukung kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Dengan pengelolaan yang tepat, dana zakat berpotensi membantu masyarakat mengembangkan usaha, meningkatkan keterampilan, memperkuat pendapatan keluarga, serta membuka peluang bagi tumbuhnya kemandirian ekonomi di lingkungan desa.

KH Lili Miftah: Pengelolaan Zakat Harus Amanah dan Akuntabel

Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, MBA, menyampaikan apresiasi atas ditetapkannya Desa Pamalayan sebagai Kampung Zakat ke-16. Ia menilai keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat merupakan bagian penting dalam memperkuat pengelolaan zakat yang berorientasi pada kemaslahatan umat.

Dalam sambutannya, Lili menegaskan bahwa BAZNAS Kabupaten Ciamis berpegang pada prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI dalam menjalankan tugas pengumpulan serta pendayagunaan dana umat.

Prinsip Aman Syar’i menekankan bahwa pengelolaan zakat harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sementara itu, Aman Regulasi mengharuskan seluruh proses pengelolaan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun Aman NKRI menegaskan pentingnya menjaga komitmen kebangsaan serta menjalankan pengelolaan zakat dalam kerangka kehidupan bernegara.

Menurut Lili, pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah harus dilakukan secara cermat melalui lembaga yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan dana yang dihimpun dapat disalurkan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi penerima yang berhak.

Pengelolaan zakat tersebut juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menjadi salah satu landasan hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan zakat di Indonesia.

Bagi BAZNAS, kepercayaan masyarakat merupakan modal penting dalam menjalankan amanah. Oleh karena itu, proses penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat perlu disertai tata kelola yang tertib, pengawasan yang memadai, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Dengan prinsip tersebut, program Kampung Zakat diharapkan tidak berhenti pada seremoni peresmian, melainkan berlanjut menjadi gerakan pemberdayaan yang dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.

Gerakan Kenclengisasi dan Ribuan Petugas UPZ Jadi Penggerak Penghimpunan ZIS

Dalam kesempatan itu, Lili juga menjelaskan bahwa perkembangan Kampung Zakat di Kabupaten Ciamis tidak terlepas dari gerakan kenclengisasi serta peran lebih dari 1.000 petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di berbagai wilayah dan instansi.

Gerakan kenclengisasi menjadi salah satu pendekatan untuk membangun kebiasaan berbagi di tengah masyarakat. Melalui kebiasaan menyisihkan sebagian rezeki secara rutin, partisipasi masyarakat dalam mendukung kegiatan sosial dan keagamaan diharapkan semakin tumbuh.

Sementara itu, keberadaan petugas UPZ di desa, kelurahan, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), instansi vertikal, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) menjadi bagian dari jaringan penghimpunan dana umat di Kabupaten Ciamis.

Para petugas tersebut berperan menjembatani masyarakat dengan lembaga pengelola zakat, sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran bahwa zakat, infak, dan sedekah dapat dikelola secara terorganisasi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Lili menegaskan bahwa keberhasilan penghimpunan dana umat tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan berbagai pihak. Dukungan pemerintah daerah, pemerintah desa, para tokoh agama, petugas UPZ, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam memperluas jangkauan pelayanan zakat hingga ke pelosok wilayah.

“Kami hanya menjalankan amanah. Keterlibatan masyarakat dan dukungan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memperkuat UPZ hingga pelosok desa. Keberhasilan menghimpun ZIS-DSKL adalah bukti nyata partisipasi aktif dan kepercayaan masyarakat kepada BAZNAS,” pungkasnya.

ZIS-DSKL merupakan singkatan dari zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya. Penghimpunan dana tersebut menjadi salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program sosial, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kampung Zakat Diharapkan Memberikan Dampak Nyata bagi Warga

Penetapan Desa Pamalayan sebagai Kampung Zakat ke-16 menjadi langkah lanjutan dalam pengembangan pengelolaan dana umat di Kabupaten Ciamis. Namun, keberhasilan program ini pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh jumlah kampung yang telah diresmikan, melainkan juga oleh dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

Pengelolaan zakat yang produktif memerlukan perencanaan program yang sesuai dengan kebutuhan warga, pendampingan yang berkelanjutan, serta evaluasi terhadap manfaat bantuan yang diberikan. Potensi ekonomi lokal perlu dikenali agar program pemberdayaan dapat dikembangkan sesuai kondisi dan kemampuan masyarakat setempat.

Selain itu, keterbukaan informasi mengenai penghimpunan dan pendistribusian dana, ketepatan sasaran penerima manfaat, serta pertanggungjawaban pengelolaan menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Dengan sinergi antara BAZNAS, Kementerian Agama, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat, Kampung Zakat Desa Pamalayan diharapkan mampu menjadi ruang tumbuhnya solidaritas sosial sekaligus penguatan ekonomi umat.

Harapan besarnya, zakat tidak hanya hadir ketika masyarakat menghadapi kesulitan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kemandirian, meningkatkan kesejahteraan, dan membuka kesempatan bagi warga untuk beralih dari penerima bantuan menjadi pihak yang mampu membantu sesama.

Peresmian Kampung Zakat ke-16 ini pun menjadi pengingat bahwa keberhasilan pengelolaan dana umat tidak semata-mata diukur dari besarnya dana yang terkumpul, tetapi juga dari sejauh mana amanah tersebut dikelola secara benar, disalurkan secara tepat, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.



Lebih baru Lebih lama