Warisan Sejarah Koperasi Jangan Dicemari: Pemuda Pancasila PAC Bungursari Peringatkan Keras Dugaan Praktik Rentenir Berkedok Koperasi, Desak Penindakan Tanpa Kompromi

 


Kota Tasikmalaya | Edisi 26 Juli 2026

Maraknya dugaan praktik rentenir yang berlindung di balik badan hukum koperasi di wilayah Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, mendapat sorotan tajam dari Pemuda Pancasila PAC Bungursari. Organisasi tersebut menilai apabila benar terdapat koperasi yang menjalankan praktik usaha menyimpang dari prinsip-prinsip perkoperasian, maka hal tersebut bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga mengkhianati sejarah besar Kota Tasikmalaya sebagai tonggak lahirnya gerakan koperasi Indonesia.

Sekretaris Pemuda Pancasila PAC Bungursari, Cevi Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat mengenai dugaan maraknya rumah-rumah subsidi yang dijadikan kantor operasional lembaga yang mengatasnamakan koperasi. Menurutnya, apabila dalam praktiknya lembaga tersebut hanya menjalankan aktivitas pemberian pinjaman berbunga tinggi layaknya rentenir tanpa menjalankan prinsip, nilai, dan tata kelola koperasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka kondisi tersebut harus segera ditertibkan oleh pemerintah.

"Momentum Hari Koperasi Nasional setiap tanggal 12 Juli seharusnya menjadi pengingat bahwa koperasi adalah sokoguru perekonomian rakyat, bukan alat untuk mengeksploitasi masyarakat melalui praktik pinjaman berbunga tinggi. Jangan kotori nama besar koperasi. Jangan cederai sejarah Tasikmalaya dengan praktik rentenir berkedok koperasi," tegas Cevi.

Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa koperasi dibangun atas asas kekeluargaan, gotong royong, keanggotaan yang sukarela, serta bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota, bukan menjadi instrumen mencari keuntungan sepihak melalui bunga yang memberatkan masyarakat.

Cevi mengingatkan bahwa Kota Tasikmalaya memiliki tanggung jawab moral yang besar dalam menjaga marwah koperasi nasional. Sejarah mencatat, Kongres Koperasi Indonesia pertama diselenggarakan di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947 dan dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Dr. Mohammad Hatta, tokoh yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Warisan sejarah tersebut hingga kini diabadikan melalui Tugu Koperasi Indonesia yang berdiri di Jalan Mohammad Hatta Nomor 40, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Tugu tersebut bukan sekadar monumen, melainkan simbol lahirnya gerakan ekonomi kerakyatan yang menjunjung tinggi keadilan, demokrasi ekonomi, serta kesejahteraan bersama.

"Apabila ada pihak yang menggunakan nama koperasi hanya sebagai tameng untuk menjalankan praktik rentenir, maka sesungguhnya mereka sedang merusak kehormatan sejarah koperasi Indonesia yang lahir di Kota Tasikmalaya," ujar Cevi.

Lebih lanjut, Cevi menegaskan bahwa penyelenggaraan usaha simpan pinjam oleh koperasi telah memiliki batasan hukum yang jelas. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, khususnya Pasal 27 ayat (3), ditentukan bahwa suku bunga pinjaman paling tinggi sebesar 24 persen per tahun, atau sekitar 2 persen per bulan apabila dihitung secara sederhana.

Oleh karena itu, apabila terdapat koperasi yang mengenakan bunga melebihi batas tersebut, maka terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan pelanggaran tersebut dapat menjadi dasar bagi Dinas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan, audit, pembinaan, hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Cevi menilai bahwa hukum tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur penipuan, pemaksaan, penyalahgunaan badan hukum koperasi, atau tindak pidana lainnya, maka Aparat Penegak Hukum harus mengambil langkah hukum secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Koperasi adalah lembaga ekonomi rakyat yang mulia. Jangan sampai nama koperasi diperalat untuk membungkus praktik rentenir. Negara harus hadir. Pemerintah daerah harus bertindak. Aparat penegak hukum jangan menunggu keresahan masyarakat semakin meluas," katanya.

Pemuda Pancasila PAC Bungursari juga mengingatkan bahwa apabila dugaan praktik-praktik tersebut dibiarkan berlangsung, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi akan terus menurun. Padahal jutaan koperasi di Indonesia selama ini telah berkontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi kerakyatan.

Atas dasar itu, Pemuda Pancasila PAC Bungursari menyampaikan tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum sebagai berikut:

  1. Meminta Dinas Koperasi Kota Tasikmalaya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap koperasi-koperasi simpan pinjam yang diduga menjalankan praktik tidak sesuai dengan prinsip dan ketentuan perkoperasian.
  2. Mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin terhadap koperasi yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Meminta Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan kegiatan usaha berkedok koperasi.
  4. Meminta seluruh aktivitas yang terbukti merupakan praktik rentenir berkedok koperasi dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
  5. Mengajak masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan penyimpangan koperasi kepada Dinas Koperasi maupun Aparat Penegak Hukum disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menutup keterangannya, Cevi Supriatna mengatakan bahwa keresahan masyarakat Kecamatan Bungursari sudah tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar nama baik koperasi tetap terjaga dan sejarah besar Kota Tasikmalaya sebagai tempat lahirnya gerakan koperasi Indonesia tidak ternoda oleh oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan badan hukum koperasi demi kepentingan bisnis yang menyimpang.

"Kami tidak sedang memusuhi koperasi. Justru kami ingin menjaga kehormatan koperasi. Yang kami tolak adalah apabila ada pihak-pihak yang diduga menjadikan koperasi sebagai kedok praktik rentenir. Bungursari harus bersih dari praktik semacam itu. Marwah koperasi harus dikembalikan kepada cita-cita pendirinya, yakni untuk menyejahterakan rakyat, bukan membebani rakyat," pungkas Cevi Supriatna.

Penerbit: www.zonatvnasional.com
Edisi       : 26 Juli 2026


Lebih baru Lebih lama