DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Ditantang Terbuka: Rp1,6 Miliar Dugaan Kelebihan Pembayaran Jangan Berakhir Menjadi Catatan Tanpa Pertanggungjawaban

 


Tasikmalaya — Pengelolaan keuangan daerah kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kajian terhadap 14 paket Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat indikasi kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp272.782.887 serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp1.332.330.938, sehingga total dugaan kelebihan pembayaran mencapai Rp1.605.113.825.

Angka tersebut bukanlah sekadar rangkaian nominal dalam dokumen pemeriksaan ataupun laporan administrasi. Di balik setiap rupiahnya terdapat uang rakyat yang dihimpun melalui pajak dan berbagai sumber penerimaan daerah untuk membiayai pembangunan yang berkualitas. Dana publik seharusnya diwujudkan menjadi jalan yang kokoh, infrastruktur yang berfungsi optimal, dan pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Karena itu, ketika muncul indikasi adanya kekurangan volume pekerjaan maupun ketidaksesuaian spesifikasi teknis, persoalannya tidak lagi hanya menyangkut aspek administratif. Persoalan tersebut telah menyentuh inti dari tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Setiap dugaan penyimpangan harus dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik.

Yang kini menjadi perhatian masyarakat bukan hanya besarnya nilai dugaan kelebihan pembayaran tersebut, tetapi juga sikap DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya yang menolak audiensi yang diajukan SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya tanpa memberikan ruang dialog yang memadai. Penolakan tersebut justru memunculkan pertanyaan yang lebih besar dibandingkan substansi persoalan itu sendiri.

Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, ruang dialog bukanlah bentuk kelemahan pemerintah, melainkan bukti bahwa penyelenggara negara bersedia mempertanggungjawabkan setiap kebijakan kepada masyarakat. Kritik tidak semestinya dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai mekanisme kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi.

Sayangnya, ketika ruang klarifikasi tertutup, publik justru dipaksa membangun berbagai asumsi. Padahal, asumsi hanya akan berkembang apabila informasi resmi tidak diberikan secara terbuka. Pemerintah yang yakin terhadap integritas pekerjaannya seharusnya tidak memiliki alasan untuk menghindari penjelasan kepada masyarakat.

Apabila seluruh pekerjaan memang telah dilaksanakan sesuai kontrak, sesuai volume, serta memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan, maka forum audiensi merupakan kesempatan terbaik untuk menjelaskan seluruh proses tersebut secara transparan. Sebaliknya, apabila memang terdapat kekurangan, maka keberanian mengakui dan memperbaiki jauh lebih terhormat daripada membiarkan publik terus bertanya tanpa jawaban yang jelas.

Persoalan ini juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini layak dijawab secara terbuka oleh DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya.

Siapa yang bertanggung jawab memastikan setiap pekerjaan lapangan sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani? Bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan sejak pekerjaan dimulai hingga dinyatakan selesai? Apakah fungsi konsultan pengawas, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat pembuat komitmen, maupun pihak-pihak terkait telah berjalan secara maksimal? Mengapa pembayaran dapat diproses apabila kemudian muncul dugaan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan, melainkan konsekuensi logis dari prinsip akuntabilitas penggunaan keuangan negara. Semakin besar nilai anggaran yang dikelola, semakin besar pula kewajiban moral dan hukum untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Publik juga berhak mengetahui perkembangan penyelesaian terhadap sisa indikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.172.435.154 yang hingga kini disebut belum diselesaikan. Apakah proses pengembalian telah dilakukan? Siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana langkah pemerintah daerah memastikan kerugian keuangan daerah tidak terus berlarut? Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh lagi, persoalan ini seharusnya menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya. Infrastruktur yang dibangun menggunakan uang rakyat tidak boleh hanya dinilai selesai secara administratif. Yang jauh lebih penting adalah apakah kualitasnya benar-benar sesuai dengan spesifikasi, memiliki umur layanan yang semestinya, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Masyarakat tentu tidak menginginkan pembangunan yang hanya tampak baik di atas kertas tetapi menyimpan persoalan kualitas di lapangan. Jalan yang dibangun dengan dana miliaran rupiah harus mampu bertahan sesuai standar teknis, bukan cepat mengalami kerusakan sehingga kembali membebani anggaran daerah melalui pekerjaan perbaikan yang berulang.

Kepercayaan publik terhadap pemerintah dibangun melalui keterbukaan, bukan melalui sikap tertutup. Semakin pemerintah menghindari dialog, semakin besar ruang bagi publik untuk mempertanyakan integritas tata kelola anggaran. Sebaliknya, semakin terbuka pemerintah memberikan penjelasan berbasis data dan dokumen, semakin kuat pula legitimasi yang akan diperoleh di hadapan masyarakat.

Transparansi bukan sekadar slogan yang tertulis dalam dokumen reformasi birokrasi. Transparansi baru memiliki makna ketika pemerintah bersedia membuka informasi yang dipertanyakan masyarakat. Akuntabilitas bukan hanya kewajiban membuat laporan, tetapi keberanian mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat yang digunakan. Dan integritas bukan diukur ketika situasi berjalan tanpa kritik, melainkan ketika pejabat publik mampu menjawab kritik dengan fakta, data, dan sikap terbuka.

SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang mencari sensasi ataupun kegaduhan politik. Yang diharapkan hanyalah satu hal yang sederhana namun sangat mendasar dalam negara demokrasi, yakni keterbukaan penggunaan anggaran publik. Karena setiap rupiah yang berasal dari rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang berkualitas, bukan menyisakan tanda tanya yang terus menggantung di ruang publik.

Anwar Shiddiq
Wakil Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya

Penerbit: www.zonatvnasional.com
Edisi: 22 Juli 2026


Lebih baru Lebih lama