Ketua LPLHI Tasikmalaya Asep Devo Soroti Dugaan Intimidasi Kepala Desa dan Punduh dalam Pemasangan Tiang WiFi Diduga Ilegal di Kampung Batubereum

 


Tasikmalaya – Polemik pemasangan tiang jaringan WiFi di Kampung Batubereum, Desa Gunung Sari, Kabupaten Tasikmalaya, terus menuai sorotan dari berbagai kalangan. Persoalan yang semula hanya dipandang sebagai pembangunan infrastruktur telekomunikasi kini berkembang menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya intimidasi terhadap aparat lingkungan serta pertanyaan serius mengenai legalitas pemasangan tiang jaringan tersebut.

Ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Tasikmalaya, Asep Devo, menyampaikan keprihatinannya atas informasi yang diterima pihaknya terkait dugaan adanya tekanan terhadap Ketua RT dan Ketua RW setempat. Dugaan tersebut disebut muncul karena adanya penolakan maupun keberatan dari sebagian masyarakat terhadap pemasangan tiang jaringan WiFi, namun aspirasi warga diduga tidak memperoleh ruang yang semestinya.

Menurut Asep Devo, apabila informasi mengenai dugaan intimidasi tersebut benar terjadi, maka kondisi tersebut merupakan persoalan yang tidak dapat dipandang sebagai masalah biasa. Ia menilai seorang kepala desa beserta perangkat kewilayahan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menimbulkan kesan lebih mengutamakan kepentingan pihak vendor dibandingkan kepentingan warga yang dipimpinnya.

"Seorang kepala desa dan punduh seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Apabila benar terdapat tekanan atau intimidasi kepada RT maupun RW agar menerima pemasangan tiang WiFi, maka tindakan tersebut sangat disayangkan dan bertentangan dengan semangat pelayanan publik yang mengedepankan musyawarah serta kepentingan warga," tegas Asep Devo.

Ia menilai, setiap bentuk pembangunan yang menyentuh ruang publik semestinya diawali dengan komunikasi yang baik, musyawarah bersama masyarakat, serta menjunjung tinggi prinsip keterbukaan. Infrastruktur telekomunikasi memang dibutuhkan dalam era digital, namun pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, maupun mengajukan keberatan apabila terdapat hal-hal yang dianggap merugikan lingkungan tempat tinggal mereka.

Tidak hanya menyoroti dugaan intimidasi, Asep Devo juga mempertanyakan aspek legalitas pembangunan tiang jaringan WiFi tersebut. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada dinas terkait, pihaknya memperoleh informasi bahwa pemasangan tiang jaringan diduga belum mengantongi perizinan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Apabila dugaan belum adanya izin tersebut terbukti benar, Asep Devo menegaskan bahwa aktivitas pemasangan infrastruktur tidak boleh dibiarkan terus berlangsung tanpa adanya tindakan dari pemerintah. Menurutnya, hukum harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan siapa pelaksana kegiatan maupun perusahaan yang berada di belakangnya.

"Jangan sampai muncul anggapan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pelaku usaha yang memiliki kepentingan bisnis dapat dengan mudah mengabaikan prosedur perizinan. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga," ujarnya.

LPLHI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya agar tidak tinggal diam menghadapi polemik tersebut. Asep Devo meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta seluruh instansi teknis terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh proses pemasangan tiang jaringan WiFi di lokasi dimaksud.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya sebatas mengecek dokumen administrasi. Pemerintah juga harus memastikan legalitas pemanfaatan ruang milik jalan, aspek keselamatan konstruksi, dampak terhadap lingkungan sekitar, hingga kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Asep Devo menekankan bahwa transparansi merupakan kunci untuk menghindari munculnya spekulasi maupun dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Seluruh hasil pemeriksaan, menurutnya, seharusnya dapat diketahui masyarakat sehingga publik memperoleh kepastian bahwa proses penegakan aturan benar-benar dilakukan secara objektif.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi maupun vendor memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh persyaratan hukum sebelum melaksanakan pembangunan di wilayah permukiman. Pembangunan yang dilakukan tanpa memenuhi prosedur perizinan berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi administrasi, keselamatan, maupun perlindungan hak masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kepentingan masyarakat, LPLHI menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dari pemerintah maupun instansi yang berwenang. Apabila dalam prosesnya ditemukan adanya pelanggaran administratif ataupun dugaan pelanggaran hukum, Asep Devo menegaskan pihaknya akan mendorong langkah-langkah hukum maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Di akhir keterangannya, Asep Devo menegaskan bahwa LPLHI tidak menolak pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Justru menurutnya, keberadaan jaringan internet merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat di era digital. Namun pembangunan tersebut harus dilaksanakan secara legal, transparan, menghormati hak masyarakat, serta bebas dari tindakan yang berpotensi menekan, mengintimidasi, ataupun mengabaikan aspirasi warga.

"Jangan sampai pembangunan yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat justru menimbulkan konflik sosial karena mengabaikan prosedur hukum dan hak-hak warga. Pemerintah harus hadir sebagai penjamin keadilan, bukan sekadar menjadi penonton ketika muncul persoalan di tengah masyarakat," pungkas Asep Devo.

Wartawan: Randi Yunantan

Lebih baru Lebih lama