Tasikmalaya – Polemik dugaan belum tuntasnya sejumlah perizinan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tasikmalaya kembali mencuat ke ruang publik. Setelah audiensi sebelumnya dinilai belum menghasilkan kejelasan maupun langkah konkret, Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup (AOPLH) Tasikmalaya memastikan akan menggelar audiensi jilid II dengan membawa massa yang lebih besar ke DPRD Kota Tasikmalaya.
Aliansi menilai persoalan legalitas operasional SPBU tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan menyangkut kepastian hukum, kepatuhan terhadap regulasi, serta kredibilitas lembaga yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha sektor energi.
Ketua AOPLH Tasikmalaya, Asep Solehudin Devo, mengatakan hingga saat ini masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab terkait kelengkapan perizinan beberapa SPBU di Kota Tasikmalaya. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius Pertamina, Hiswana Migas, maupun pemerintah daerah.
"Kami mempertanyakan sejauh mana fungsi pembinaan dan pengawasan benar-benar dijalankan. Jangan sampai aturan hanya menjadi kewajiban bagi masyarakat atau pelaku usaha tertentu, sementara terhadap pihak lain terkesan ada pembiaran. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum," ujar Asep Devo kepada wartawan.
Menurutnya, Pertamina bersama Hiswana Migas memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan dalam melakukan pembinaan terhadap sekitar 26 SPBU yang beroperasi di Kota Tasikmalaya. Oleh karena itu, setiap dugaan belum terpenuhinya aspek legalitas harus ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional.
Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan pihaknya kepada instansi terkait, masih terdapat sejumlah dokumen perizinan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian, di antaranya menyangkut Surat Izin Pengambilan Air (SIPA), penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil konfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), izin SIPA yang berkaitan dengan Pertamina disebut telah berakhir masa berlakunya. Informasi tersebut, kata dia, perlu memperoleh klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Apabila informasi tersebut benar, tentu menjadi ironi. Bagaimana mungkin lembaga yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan justru diduga memiliki persoalan administrasi perizinan. Karena itu kami meminta klarifikasi secara terbuka agar semuanya menjadi terang," katanya.
AOPLH menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut dokumen administratif, melainkan berkaitan dengan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Aliansi juga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap kegiatan usaha yang memiliki risiko terhadap lingkungan maupun kepentingan publik. Menurut mereka, apabila terdapat pelanggaran administrasi, maka pemerintah harus bertindak sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memandang siapa pelaku usahanya.
"Jangan sampai muncul persepsi bahwa penegakan aturan berlangsung tebang pilih. Ketika masyarakat kecil terlambat mengurus izin langsung dikenai sanksi, tetapi ketika menyangkut perusahaan besar justru tidak terlihat tindakan yang tegas. Persepsi seperti ini harus dijawab dengan transparansi dan tindakan nyata," tegas Asep.
Selain menyoroti aspek legalitas perizinan, AOPLH juga mengangkat persoalan transparansi pengelolaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Menurut Aliansi, sektor penjualan bahan bakar memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap pendapatan daerah sehingga masyarakat berhak mengetahui sejauh mana manfaat penerimaan pajak tersebut dikembalikan kepada publik.
Asep menyebut nilai penerimaan PBBKB diperkirakan mencapai hampir Rp53 miliar setiap tahun. Angka tersebut, menurutnya, semestinya diiringi dengan keterbukaan informasi mengenai pemanfaatannya untuk pembangunan daerah, khususnya pada sektor infrastruktur, lingkungan hidup, dan pelayanan publik.
"Masyarakat setiap hari membeli BBM dan secara tidak langsung ikut menyumbang penerimaan daerah melalui PBBKB. Sudah seharusnya pemerintah menyampaikan secara terbuka bagaimana dana tersebut dikelola dan dimanfaatkan. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat," ujarnya.
Aliansi menegaskan bahwa audiensi jilid II akan difokuskan untuk meminta penjelasan resmi dari DPRD Kota Tasikmalaya, pemerintah daerah, Pertamina, Hiswana Migas, serta instansi teknis terkait mengenai perkembangan penyelesaian persoalan yang sebelumnya telah disampaikan.
Mereka juga memastikan jumlah peserta aksi akan lebih besar dibanding audiensi sebelumnya apabila tidak terdapat langkah nyata maupun penjelasan resmi mengenai dugaan persoalan legalitas perizinan SPBU di Kota Tasikmalaya.
"Kami tidak sedang mencari sensasi ataupun menciptakan kegaduhan. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, transparansi, dan kesetaraan dalam penegakan aturan. Jika semua pihak telah memenuhi ketentuan, tentu tinggal dibuktikan secara terbuka. Namun apabila memang masih ada kekurangan, maka harus segera diperbaiki sesuai mekanisme hukum yang berlaku," pungkas Asep.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina, Hiswana Migas, maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi atas pernyataan dan informasi yang disampaikan AOPLH Tasikmalaya. Redaksi Zona TV Nasional tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan: Randi Yunantano
Penerbit: Portal Berita Zona TV Nasional
www.zonatvnasional.com

