Tasikmalaya – Di balik aktivitas puluhan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang setiap hari melayani ribuan kendaraan di Kota Tasikmalaya, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan pengawasan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan tersebut disampaikan Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Tasikmalaya setelah melakukan penelusuran awal terhadap lima SPBU yang dijadikan sampel dari sekitar 25 SPBU yang beroperasi di wilayah Kota Tasikmalaya. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, aliansi menduga masih terdapat sejumlah aspek legalitas yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
Ketua Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Tasikmalaya, Asep Solehudin Devo, mengatakan bahwa penelusuran dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.
"Dari penelusuran awal yang kami lakukan, terdapat dugaan bahwa beberapa SPBU belum memenuhi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Karena itu kami meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap lima sampel, tetapi terhadap seluruh SPBU yang beroperasi di Kota Tasikmalaya," ujarnya.
Dokumen yang menjadi perhatian Aliansi meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA), serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Menurut Asep Devo, kelengkapan dokumen tersebut bukan sekadar persyaratan administratif. Seluruhnya merupakan instrumen yang bertujuan memastikan bangunan layak digunakan, aktivitas usaha tidak mengganggu lingkungan, penggunaan sumber daya alam berlangsung sesuai ketentuan, dan dampak terhadap lalu lintas maupun keselamatan masyarakat dapat dikendalikan.
Aliansi menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi oleh perangkat daerah maupun instansi teknis yang memiliki kewenangan. Oleh sebab itu, mereka meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian.
Selain persoalan administrasi perizinan, Aliansi juga mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan terhadap operasional SPBU.
Dalam agenda audiensi yang digelar, perhatian Aliansi justru tertuju pada tidak hadirnya perwakilan Pertamina maupun Ketua Hiswana Migas. Padahal, kedua pihak dinilai memiliki peran penting dalam memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap jaringan SPBU.
"Kami menyayangkan ketidakhadiran pihak yang memiliki kewenangan pembinaan. Publik membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana sistem pengawasan dijalankan, bagaimana evaluasi dilakukan, dan bagaimana tindak lanjut apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian," kata Asep Devo.
Ia meminta agar audiensi dijadwalkan kembali dengan menghadirkan Pertamina dan Ketua Hiswana Migas. Menurutnya, dialog terbuka menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat.
Apabila permintaan tersebut tidak memperoleh tanggapan, Aliansi menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan berupa penyampaian aspirasi secara terbuka ke kantor Pertamina sebagai bagian dari mekanisme penyampaian pendapat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Soroti Dana PBBKB
Isu lain yang menjadi perhatian Aliansi adalah transparansi pengelolaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Aliansi memperkirakan kontribusi PBBKB dari aktivitas penjualan bahan bakar di Kota Tasikmalaya dapat mencapai sekitar Rp35 miliar per tahun. Angka tersebut, menurut mereka, perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, baik mengenai besaran penerimaan maupun pemanfaatannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Jika benar nilainya mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun, maka publik berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan. Transparansi bukan hanya soal angka, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat," ujar Asep Devo.
Menurutnya, keterbukaan informasi akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menghilangkan ruang spekulasi mengenai pengelolaan penerimaan daerah yang berasal dari aktivitas konsumsi bahan bakar masyarakat.
Aliansi berharap Pemerintah Kota Tasikmalaya dapat mempublikasikan data penerimaan dan alokasi PBBKB secara lebih mudah diakses sehingga masyarakat dapat mengetahui manfaat yang diperoleh dari pajak tersebut.
Desak Audit Terpadu
Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Tasikmalaya mendorong dilakukannya audit terpadu yang melibatkan perangkat daerah terkait guna memverifikasi kepatuhan seluruh SPBU terhadap ketentuan perizinan, lingkungan, bangunan gedung, pengambilan air tanah, serta aspek keselamatan.
Menurut Aliansi, audit yang dilakukan secara menyeluruh akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh persyaratan telah dipenuhi, hal tersebut akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan usaha. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diharapkan mengambil langkah pembinaan atau penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Aliansi menegaskan bahwa langkah yang mereka lakukan bukan untuk menghakimi pelaku usaha tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar tata kelola sektor usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik berjalan secara transparan, akuntabel, taat hukum, dan memperhatikan perlindungan lingkungan hidup.
Wartawan: Randi Yunantan
Penerbit: www.zonatvnasional.com
