Menjaga Kota dari Miras, Menjaga Keadilan dari Prasangka

 


Ketika Penegakan Hukum Harus Berjalan Berdampingan dengan Fakta dan Asas Praduga Tak Bersalah

Iklan:


Kota Tasikmalaya, 30 Juli 2026 — Menjelang malam, suasana di kawasan Kecamatan Indihiang perlahan berubah. Aktivitas warga mulai mereda, lampu-lampu pertokoan menyala, dan denyut kehidupan kota bergerak ke ritme yang berbeda. Di tengah dinamika itu, berbagai isu sosial kerap muncul dan berkembang cepat di ruang publik, terutama di era media sosial yang memungkinkan informasi menyebar hanya dalam hitungan detik.

Belakangan ini, salah satu isu yang menjadi perbincangan adalah tudingan adanya penjualan minuman keras (miras) di salah satu tempat usaha karaoke keluarga di wilayah Indihiang. Informasi tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat, mulai dari kekhawatiran, dukungan terhadap upaya penertiban, hingga munculnya pertanyaan mengenai kebenaran informasi yang beredar.

Bagi masyarakat Kota Tasikmalaya yang dikenal memiliki identitas religius dan budaya yang kuat, persoalan peredaran minuman keras memang bukan hal yang sederhana. Miras selama ini dipandang sebagai salah satu persoalan sosial yang dapat memicu berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan ketertiban umum, tindak kriminalitas, hingga persoalan sosial lainnya.

Karena itu, tidak mengherankan jika berbagai elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, hingga aparat penegak hukum memiliki perhatian besar terhadap upaya pemberantasan peredaran minuman keras, baik yang legal maupun ilegal.

Namun, di tengah semangat bersama untuk menjaga lingkungan dari dampak negatif miras, muncul satu pertanyaan penting: bagaimana memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tepat sasaran, objektif, dan tidak merugikan pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran?

Pertanyaan itulah yang kini mengemuka setelah beredarnya isu yang mengaitkan Kings Family Karaoke dengan dugaan penjualan minuman keras.

Klarifikasi di Tengah Isu yang Berkembang

Di hadapan sejumlah awak media, pemilik Kings Family Karaoke, Yusep Nurdin, memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat. Dengan nada tenang, ia menegaskan bahwa tempat usaha yang dikelolanya sejak awal mengusung konsep karaoke keluarga dan tidak melakukan penjualan minuman keras.

“Kami ingin meluruskan terkait isu bahwa tempat kami menjual miras. Itu tidak benar. Kami murni karaoke keluarga,” ujar Yusep Nurdin.

Bagi pelaku usaha, reputasi merupakan aset yang sangat berharga. Satu informasi yang belum terverifikasi dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat, kenyamanan pelanggan, hingga keberlangsungan usaha.

Dalam dunia usaha, terlebih di sektor jasa hiburan keluarga, kepercayaan publik adalah fondasi utama. Karena itu, ketika muncul sebuah tudingan, klarifikasi menjadi bagian penting agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.

Di sisi lain, berkembangnya isu juga menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan sekitarnya. Kepedulian tersebut tentu merupakan hal positif selama disampaikan melalui mekanisme yang tepat dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemuda Pancasila: Dukung Penertiban, Tetapi Harus Berbasis Bukti

Menyikapi situasi tersebut, Pemuda Pancasila (PP) PAC Indihiang menyampaikan sikap yang pada dasarnya memuat dua pesan utama: mendukung penuh upaya pemberantasan peredaran minuman keras, sekaligus mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan tuduhan.

Organisasi kemasyarakatan tersebut menilai bahwa menjaga keamanan dan ketertiban wilayah merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh unsur sosial yang ada.

OKK Pemuda Pancasila PAC Indihiang menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah aparat dan penegak peraturan daerah dalam melakukan penertiban peredaran minuman keras.

“Pemuda Pancasila tentu sangat setuju terhadap penertiban peredaran miras di Kota Tasikmalaya, khususnya di Kecamatan Indihiang, oleh aparat dan penegak perda. Namun di sisi lain, jangan sampai ada kelompok tertentu yang salah sasaran dalam memberikan laporan yang tidak didasari bukti otentik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mengandung pesan yang penting: pemberantasan pelanggaran harus dilakukan secara tegas, tetapi ketegasan tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan.

Dalam praktik kehidupan sosial, kesalahan informasi dapat menimbulkan dampak yang luas. Reputasi seseorang, nama baik sebuah usaha, bahkan hubungan antarwarga dapat terganggu apabila informasi yang beredar ternyata tidak sesuai fakta.

Karena itu, prinsip verifikasi menjadi hal mendasar, baik dalam kerja jurnalistik, pelaporan masyarakat, maupun proses penegakan hukum.

Peredaran Miras sebagai Persoalan Bersama

Bung Dayat selaku OKK Pemuda Pancasila PAC Indihiang menegaskan bahwa peredaran minuman keras tetap merupakan persoalan yang harus dihadapi bersama.

“Peredaran miras adalah musuh kita bersama yang harus kita lawan bersama-sama. Namun jangan sampai kita salah sasaran dengan melaporkan tempat usaha yang sama sekali tidak melakukan penjualan miras. Semua pihak harus mengedepankan fakta dan bukti agar tidak merugikan pihak lain,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan keseimbangan antara semangat penertiban dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Di negara hukum, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku. Tuduhan tidak dapat berdiri hanya berdasarkan asumsi, persepsi, atau informasi yang belum diverifikasi.

Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip universal yang menjadi bagian penting dalam sistem hukum modern. Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang atau suatu pihak harus dianggap tidak bersalah sampai ada pembuktian yang sah menurut hukum.

Prinsip tersebut bukan untuk melindungi pelanggaran, melainkan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berlangsung adil, objektif, dan terhindar dari kesewenang-wenangan.

Antara Partisipasi Masyarakat dan Tanggung Jawab Sosial

Partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan merupakan elemen penting dalam kehidupan demokrasi. Banyak kasus pelanggaran yang berhasil diungkap berkat informasi dari warga.

Namun partisipasi itu juga membutuhkan tanggung jawab.

Di era digital, sebuah informasi dapat menyebar lebih cepat dibanding proses verifikasi. Foto, pesan singkat, unggahan media sosial, hingga percakapan informal dapat membentuk opini publik sebelum fakta terungkap secara utuh.

Kondisi ini menjadi tantangan bersama.

Masyarakat memiliki hak untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran. Akan tetapi, laporan yang baik adalah laporan yang didukung data, fakta, saksi, atau bukti yang jelas sehingga dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat.

Sebaliknya, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan dampak sosial yang tidak kecil, mulai dari kerugian ekonomi, gangguan psikologis, hingga munculnya konflik di tengah masyarakat.

Karena itu, keseimbangan antara keberanian melapor dan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi menjadi sangat penting.

Menjaga Kondusivitas Kota

Kota Tasikmalaya selama ini dikenal sebagai daerah yang memiliki semangat gotong royong dan kepedulian sosial yang tinggi. Nilai tersebut menjadi modal penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Dalam konteks isu yang berkembang saat ini, seluruh pihak pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari berbagai bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Aparat penegak hukum memiliki tugas melakukan pemeriksaan berdasarkan aturan dan alat bukti. Pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan serta pembinaan. Masyarakat berperan memberikan informasi yang akurat. Organisasi kemasyarakatan turut berkontribusi menjaga stabilitas sosial dan mendorong penyelesaian persoalan secara bijaksana.

Semua peran tersebut akan berjalan baik apabila dibangun di atas prinsip objektivitas dan saling menghormati.

Pada akhirnya, menjaga kota bukan hanya soal memberantas pelanggaran, tetapi juga menjaga keadilan. Sebab, keadilan tidak hanya hadir ketika pelanggaran ditindak, melainkan juga ketika seseorang atau suatu pihak tidak dihukum oleh opini sebelum fakta berbicara.

Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat dituntut untuk semakin bijak: berani melawan pelanggaran, tetapi juga berani menunggu fakta.

Karena hukum yang baik bukanlah hukum yang tergesa-gesa, melainkan hukum yang bekerja berdasarkan bukti, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.

Dan dari situlah, keamanan, ketertiban, serta rasa keadilan dapat tumbuh bersama di tengah kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya.

Penerbit: Portal Berita www.zonatvnasional.com


Lebih baru Lebih lama