Bupati Kepulauan Aru Resmi Buka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru 2026, Tegaskan Pentingnya Kepastian Hak Ulayat dan Persatuan Ursia–Urlima

ZonaTV | Kepulauan Aru, Maluku — Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, secara resmi membuka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Aula Cendrawasih, Dobo, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Kamis (23/07/2026).

Kegiatan yang mengusung tema "Memperkuat Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Aru Ursia–Urlima" ini menjadi momentum penting dalam memperkuat posisi masyarakat hukum adat sekaligus mendorong percepatan pemetaan serta penetapan wilayah adat sebagai dasar kepastian hukum atas hak-hak ulayat di Kabupaten Kepulauan Aru.

Forum tersebut dihadiri oleh para tokoh adat, pimpinan petuanan, perangkat pemerintah daerah, unsur masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan yang memiliki komitmen menjaga kelestarian nilai-nilai adat dan budaya Aru.

Dalam sambutannya, Bupati Timotius Kaidel mengajak seluruh peserta untuk memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas kesempatan berkumpul dalam forum yang dinilai sangat strategis bagi masa depan masyarakat adat Aru.

"Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, saya menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini. Forum ini memiliki makna yang sangat penting dalam memperkuat eksistensi masyarakat hukum adat di Kabupaten Kepulauan Aru," ujar Bupati.

Menurutnya, tema yang diangkat bukan sekadar rangkaian kata, melainkan sebuah panggilan sejarah untuk menjaga identitas, hak, martabat, dan jati diri masyarakat adat sebagai pewaris sah tanah leluhur Jargaria/Sarkuarisa.

Bupati menegaskan bahwa masyarakat hukum adat Aru telah hidup dan membangun peradabannya jauh sebelum terbentuknya sistem pemerintahan modern. Selama berabad-abad, tanah, laut, hutan, sungai, dan seluruh sumber daya alam telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat.

Namun demikian, di tengah perkembangan zaman dan dinamika pembangunan, pengakuan terhadap hak-hak adat memerlukan dasar hukum yang kuat melalui pemetaan wilayah serta penetapan batas-batas hak ulayat secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Di era modern ini, pengakuan hukum atas tanah dan hak ulayat memerlukan kejelasan garis batas yang sah dan terpetakan dengan baik. Ini merupakan kebutuhan bersama agar hak-hak masyarakat adat memperoleh perlindungan hukum yang jelas," tegasnya.

Ia menambahkan, proses pemetaan wilayah adat bukanlah upaya memecah persaudaraan ataupun membagi-bagi kekuasaan di tengah masyarakat. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, menjaga keberlangsungan hak ulayat, sekaligus memastikan generasi mendatang tidak kehilangan identitas serta hak atas tanah leluhur mereka.

Penyelesaian Batas Wilayah Menjadi Fokus Utama

Dalam kesempatan itu, Bupati menekankan bahwa salah satu agenda utama Pra Musyawarah adalah membangun kesepakatan mengenai batas-batas wilayah hak ulayat antar-desa maupun antar-petuanan.

Ia mengingatkan bahwa proses tersebut membutuhkan kebesaran hati, kejujuran, keterbukaan, serta kearifan seluruh pemangku adat agar keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan semangat persaudaraan dan keadilan.

Menurut Bupati, kegagalan mencapai kesepakatan batas wilayah akan menimbulkan berbagai konsekuensi serius, baik dari sisi sosial maupun pembangunan daerah.

Pertama, batas wilayah yang tidak jelas berpotensi memicu konflik horizontal antar-saudara yang selama ini hidup berdampingan dalam ikatan adat dan kekeluargaan. Sengketa yang berkepanjangan dikhawatirkan dapat merusak harmoni yang telah diwariskan para leluhur selama ratusan tahun.

Kedua, pembangunan daerah akan mengalami hambatan karena pemerintah akan kesulitan merealisasikan berbagai program strategis, mulai dari pembangunan sekolah, puskesmas, jalan, hingga fasilitas publik lainnya apabila status tanah masih menjadi objek sengketa.

Ketiga, ketidaksepakatan internal berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak luar yang memiliki kepentingan terhadap sumber daya alam di wilayah adat. Kondisi tersebut dapat membuka ruang terjadinya penguasaan atau pengalihan hak atas tanah adat yang merugikan masyarakat.

Keempat, apabila persoalan batas wilayah terus ditunda, maka sengketa tersebut akan diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai persoalan yang semakin kompleks dan sulit diselesaikan.

Tiga Pesan Penting bagi Seluruh Pemangku Adat

Menjelang akhir sambutannya, Bupati Timotius Kaidel menyampaikan tiga harapan besar kepada seluruh peserta musyawarah.

Pertama, mengedepankan musyawarah mufakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan dan kearifan lokal dalam setiap pembahasan mengenai batas wilayah adat.

Kedua, menghormati sejarah adat secara objektif dengan menyampaikan pendapat berdasarkan fakta sejarah dan nilai-nilai adat yang diwariskan para leluhur, bukan didorong oleh kepentingan kelompok maupun ego sesaat.

Ketiga, memperkuat sinergi antara masyarakat adat dan pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, kata Bupati, siap memberikan pendampingan serta memfasilitasi seluruh proses agar hasil musyawarah nantinya dapat memiliki kekuatan hukum melalui Peraturan Daerah maupun Keputusan Bupati.

Mengakhiri sambutannya, Bupati mengajak seluruh masyarakat hukum adat Aru untuk menjadikan forum tersebut sebagai tonggak sejarah dalam memperkuat persatuan Ursia–Urlima dan memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi di tengah perkembangan zaman.

"Marilah kita buktikan bahwa Masyarakat Adat Aru adalah masyarakat yang dewasa, bijaksana, dan mampu mengurus rumah tangganya sendiri demi masa depan yang lebih sejahtera, berkeadilan, serta tetap berpegang teguh pada nilai-nilai adat yang diwariskan oleh para leluhur," pungkasnya.

(EW)

 

Lebih baru Lebih lama