Muamar Khadapi: DPRD Dinilai Perlu Lebih Serius Mengevaluasi Polemik Perda Tata Nilai
Tasikmalaya, 25 April 2026 — Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Tasikmalaya menggelar audiensi bersama DPRD Kota Tasikmalaya pada hari ini guna membahas eksistensi, implementasi, serta relevansi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan di Kota Tasikmalaya.
Audiensi tersebut dihadiri oleh unsur Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, serta sejumlah perwakilan perangkat daerah, di antaranya Bagian Hukum Pemerintah Kota Tasikmalaya, Satpol PP, Kesbangpol, Inspektorat, BPKAD, Dinas Pendidikan, serta para camat dan lurah se-Kota Tasikmalaya.
Dalam forum tersebut, SAPMA PP Kota Tasikmalaya menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap keberadaan Perda Tata Nilai yang saat ini dinilai masih menyisakan berbagai persoalan, baik dari sisi implementasi maupun efektivitas kebijakan.
Perda yang awalnya tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2009, kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014, dinilai perlu dikaji kembali agar tetap selaras dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam penyampaiannya, SAPMA PP menilai implementasi Perda Tata Nilai selama ini belum berjalan secara optimal karena belum terlihat adanya sinergi yang kuat antar perangkat daerah dalam mendukung pelaksanaannya.
Menurut mereka, hingga saat ini belum terlihat program pembinaan yang terintegrasi, baik melalui sektor pendidikan, pembinaan sosial kemasyarakatan, maupun langkah preventif lainnya. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan implementasi perda lebih banyak bertumpu pada pendekatan penertiban, tanpa diimbangi langkah pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan.
Dalam audiensi itu juga muncul pandangan dari sejumlah pihak mengenai perlunya kajian lebih mendalam terhadap aspek hukum perda tersebut agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam implementasinya.
SAPMA PP menilai hal tersebut menjadi perhatian penting yang harus ditindaklanjuti secara objektif dan proporsional oleh seluruh pemangku kebijakan.
Di sisi lain, dalam forum audiensi juga berkembang pandangan bahwa lahirnya perda tersebut tidak terlepas dari aspirasi berbagai elemen masyarakat pada saat itu. Namun demikian, SAPMA PP menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah yang telah disahkan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab kelembagaan DPRD bersama pemerintah daerah sesuai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dimiliki.
Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Muamar Khadapi, S.Pd, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan pihaknya tidak diarahkan kepada kelompok tertentu, melainkan murni sebagai bentuk evaluasi terhadap kebijakan publik.
“Kami ingin menegaskan bahwa kritik ini bukan ditujukan kepada tokoh agama maupun pihak tertentu. Fokus kami adalah mendorong evaluasi kebijakan agar perda yang ada benar-benar memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya.
SAPMA PP juga menyoroti perlunya peran aktif seluruh perangkat daerah dalam mendukung implementasi perda tersebut, termasuk Dinas Pendidikan, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, serta unsur terkait lainnya agar pelaksanaan kebijakan berjalan lebih maksimal.
Menurut mereka, tanpa adanya ekosistem kebijakan yang terintegrasi, Perda Tata Nilai berpotensi hanya menjadi regulasi normatif yang belum memberikan dampak signifikan di tengah masyarakat.
Sebagai penutup, SAPMA PP Kota Tasikmalaya mendorong agar pemerintah daerah dan DPRD melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perda tersebut guna memastikan keberlanjutan kebijakan yang benar-benar relevan, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Jika perda ini masih dianggap penting, maka harus ada keseriusan seluruh pihak dalam menjalankannya secara optimal. Namun apabila ditemukan berbagai persoalan dalam aspek hukum maupun implementasi, maka evaluasi menyeluruh perlu dilakukan secara terbuka dan objektif,” tutup Muamar.
Muamar Khadapi, S.Pd
Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya
Diterbitkan oleh:
Redaksi Zona TV
