Polemik pengelolaan kawasan wisata Karang Resik kembali mencuat ke ruang publik. Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Muamar Khadapi, secara terbuka menantang Inspektorat Kota dan Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan audit investigatif menyeluruh atas dugaan ketidakjelasan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama hampir tiga dekade.
Sorotan utama bermula dari dokumen perjanjian kerja sama pengelolaan Karang Resik yang mencantumkan tanda tangan Uu Ruzhanul Ulum sebagai pihak pertama, serta pihak swasta sebagai pengelola. Secara normatif, dokumen tersebut menunjukkan bahwa kontrak lahir secara sah dan memiliki kekuatan mengikat.
Namun, menurut Muamar, persoalan mendasar bukan terletak pada legalitas awal kontrak, melainkan pada absennya pengelolaan lanjutan yang akuntabel pasca perubahan status aset.
Pada tahun 2013, aset Karang Resik resmi beralih dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ke Pemerintah Kota Tasikmalaya. Secara tata kelola pemerintahan, peralihan ini semestinya diikuti dengan penyesuaian kontrak, penegasan ulang hak dan kewajiban para pihak, serta penguatan mekanisme pengawasan aset daerah.
“Faktanya, tidak ada langkah administratif yang memadai. Kontrak seolah dibiarkan menggantung tanpa pembaruan dan tanpa pengawasan yang jelas,” ujar Muamar.
Pada periode tersebut, roda pemerintahan Kota Tasikmalaya berada di bawah kepemimpinan Budi Budiman. Muamar menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan bukan dalam rangka menghakimi individu, melainkan untuk menuntut akuntabilitas institusional.
“Ini soal tanggung jawab administratif. Mengapa tidak ada penyesuaian kontrak setelah terjadi pengalihan aset?” tegasnya.
Lebih jauh, persoalan krusial terletak pada aspek kewajiban finansial dalam perjanjian. Disebutkan bahwa pengelola wajib membayar kontribusi tetap sebesar Rp50 juta per tahun yang dibayarkan di muka setiap lima tahun, serta kontribusi variabel sebesar 12,5 persen dari laba usaha.
Namun, hingga kini, Muamar menilai tidak terdapat bukti yang memadai terkait realisasi kewajiban tersebut. Tidak ada dokumen setoran yang dapat diverifikasi, tidak terdapat pencatatan penerimaan yang transparan di kas daerah, serta tidak ada laporan akuntabel yang dapat diakses publik.
“Pihak pengelola mengklaim telah melakukan pembayaran. Tetapi dalam sistem keuangan negara, klaim tanpa bukti adalah nihil,” ujarnya.
Ia memaparkan dua kemungkinan yang perlu diuji secara objektif. Pertama, kewajiban pembayaran memang tidak pernah direalisasikan. Kedua, pembayaran dilakukan namun tidak tercatat atau tidak masuk ke kas daerah.
“Jika skenario kedua yang terjadi, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi menjadi kebocoran keuangan daerah yang serius,” tambahnya.
Dalam konteks tersebut, pertanyaan yang muncul menjadi semakin fundamental: ke mana aliran dana tersebut, siapa yang mengetahui, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan yang lemah.
Hingga saat ini, baik Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kota Tasikmalaya dinilai belum memberikan penjelasan komprehensif kepada publik. Tidak adanya klarifikasi terbuka justru memperkuat spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat.
Karang Resik, lanjut Muamar, kini tidak sekadar dipandang sebagai kawasan yang terbengkalai, melainkan simbol dari lemahnya kontrol negara terhadap aset strategisnya sendiri.
Sebagai langkah konkret, ia mendesak dilakukan pembukaan seluruh dokumen kepada publik, audit investigatif lintas lembaga, serta penelusuran aliran dana secara menyeluruh dan tanpa pengecualian.
“Publik tidak membutuhkan narasi pembelaan. Publik membutuhkan kebenaran yang didasarkan pada data, serta keberanian untuk mengungkapnya secara terbuka,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Zona TV)
