Penerbit: zonatvnasional.com
KOTA TASIKMALAYA – Persoalan parkir di Kota Tasikmalaya kini tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar ketidaktertiban teknis di lapangan. Isu ini telah berkembang menjadi persoalan serius yang mengindikasikan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sistemik.
Temuan di lapangan menunjukkan pola yang berulang: masyarakat tetap membayar biaya parkir, namun pengelolaannya kerap tidak jelas, minim transparansi, dan dalam banyak kasus diduga tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir (IPTP). Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait ke mana aliran dana parkir tersebut bermuara.
Sekretaris Cabang SAPMA, Igin Ginanjar, menilai bahwa jika penerimaan parkir tidak tercatat secara resmi dan tidak masuk ke kas daerah, maka patut diduga terdapat aliran dana ke pihak-pihak tertentu di luar mekanisme yang sah.
“Situasi ini mengarah pada indikasi praktik yang bisa disebut sebagai ‘mafia parkir’, yakni adanya kelompok atau jaringan yang memanfaatkan lemahnya pengawasan untuk mengelola parkir tanpa izin, tetap melakukan pungutan, dan menikmati hasilnya tanpa akuntabilitas,” ujarnya.
Ia menegaskan, dugaan tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan konstruksi logis dari fakta empiris yang terjadi di lapangan: aktivitas parkir tanpa IPTP tetap berjalan, pungutan terus dilakukan, namun kontribusinya terhadap PAD tidak dapat diverifikasi secara terbuka. Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya “ruang gelap” dalam tata kelola parkir yang rawan dimanfaatkan oleh segelintir pihak.
Lebih jauh, Igin juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan yang mencerminkan adanya kegagalan institusional. Negara, kata dia, hadir dalam bentuk regulasi, tetapi belum optimal dalam penegakan.
“Ketika pelanggaran dibiarkan berlangsung terus-menerus, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, tetapi mengarah pada pembiaran yang berpotensi terstruktur,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak instansi terkait di Kota Tasikmalaya untuk segera mengambil langkah konkret dan terukur, di antaranya:
Dinas Perhubungan (Dishub) diminta melakukan penertiban menyeluruh terhadap seluruh titik parkir, khususnya yang tidak memiliki IPTP, serta memastikan tidak ada lagi pungutan tanpa karcis resmi.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) didorong melakukan pendataan ulang dan audit terhadap seluruh objek pajak parkir, sekaligus membuka data kontribusi sektor parkir terhadap PAD secara transparan.
Inspektorat Daerah diharapkan turun langsung melakukan investigasi internal guna memastikan tidak adanya pembiaran maupun potensi penyimpangan dalam tata kelola parkir.
DPRD Kota Tasikmalaya diminta menjalankan fungsi pengawasan secara serius agar persoalan ini tidak berlarut tanpa kejelasan.
Igin menambahkan, apabila tidak ada langkah tegas dari instansi terkait, maka patut dicurigai bahwa persoalan ini tidak semata-mata disebabkan lemahnya pengawasan, tetapi telah bersinggungan dengan kepentingan tertentu di balik sistem pengelolaan parkir.
“Persoalan ini harus dibuka secara terang. Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat adalah hak publik yang semestinya kembali ke daerah, bukan menjadi keuntungan segelintir pihak,” katanya.
Ia juga mengingatkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya potensi PAD, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Sudah saatnya pemerintah hadir secara nyata—bukan hanya melalui regulasi, tetapi melalui tindakan yang tegas, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

