MUAMAR KHADAPI SOROTI PERDA TATA NILAI: Ilusi Moral, Kegagalan Nyata


Kota Tasikmalaya-zona TV,

Di tengah kompleksitas persoalan yang dihadapi masyarakat Kota Tasikmalaya mulai dari tingginya angka kemiskinan, terbatasnya lapangan pekerjaan, hingga belum optimalnya kualitas pelayanan publik pemerintah daerah justru masih mempertahankan sebuah regulasi yang lebih menekankan pada aspek moralitas simbolik dibandingkan solusi konkret yang menyentuh kebutuhan riil masyarakat.

Peraturan Daerah (Perda) Tata Nilai yang selama ini diklaim sebagai identitas dan karakter daerah, pada praktiknya tidak lebih dari sekadar dokumen normatif yang kehilangan daya guna. Ia hidup dalam teks, namun gagal hadir dalam realitas. Narasinya kuat, tetapi implementasinya lemah. Bahkan, dalam banyak aspek, keberadaannya justru menimbulkan persoalan baru.

Muamar Khadapi, Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya, secara tegas menyebut bahwa problem utama Perda ini tidak hanya terletak pada efektivitasnya yang nihil, tetapi juga pada aspek legitimasi hukumnya yang patut dipertanyakan.

“Secara konstitusional, Kota Tasikmalaya bukanlah daerah dengan status kekhususan. Berbeda dengan Aceh atau Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki dasar hukum untuk mengatur norma tertentu secara spesifik, Tasikmalaya tidak memiliki landasan tersebut,” tegasnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara jelas membatasi kewenangan daerah pada urusan yang bersifat konkret, terukur, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dalam kerangka ini, kehadiran Perda Tata Nilai dinilai melampaui batas kewenangan yang semestinya dimiliki oleh pemerintah daerah.

Lebih jauh, Muamar menilai bahwa kegagalan Perda ini juga tercermin dari tidak adanya indikator keberhasilan yang jelas. Tidak terdapat parameter yang dapat mengukur sejauh mana regulasi tersebut berdampak terhadap perubahan sosial masyarakat. Tidak ada sistem evaluasi yang transparan, serta tidak ada mekanisme implementasi yang tegas dan konsisten.

“Perda ini seperti bangunan tanpa fondasi operasional. Ia berdiri, tetapi tidak berfungsi,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, justru membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan. Ketika norma yang diatur bersifat abstrak dan multitafsir, maka interpretasi dapat menjadi sangat subjektif. Dalam situasi seperti ini, hukum berpotensi kehilangan fungsinya sebagai instrumen keadilan, dan justru berubah menjadi alat legitimasi kepentingan tertentu.

Tidak hanya berhenti pada aspek hukum dan tata kelola, dampak negatif Perda Tata Nilai juga dirasakan dalam berbagai sektor strategis daerah. Dalam iklim investasi, ketidakjelasan regulasi menjadi faktor penghambat masuknya investor. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, bukan norma yang terbuka terhadap berbagai tafsir.

Di sektor pariwisata, citra daerah yang terlalu normatif dan restriktif berpotensi mengurangi daya tarik bagi wisatawan. Sementara dalam sektor ekonomi kreatif, ruang berekspresi bagi generasi muda menjadi terbatas, karena dibayangi oleh regulasi yang tidak memiliki batasan yang jelas.

Lebih mengkhawatirkan lagi, Perda ini dinilai berimplikasi pada tergerusnya kebebasan akademik dan intelektual. Lingkungan yang terlalu dikontrol oleh norma formal berisiko menciptakan ketakutan dalam berpikir dan berpendapat. Akibatnya, daya kritis masyarakat menurun dan ruang diskursus publik menjadi sempit.

“Padahal, kemajuan suatu daerah sangat ditentukan oleh keberanian warganya dalam berpikir, berinovasi, dan menyampaikan gagasan,” tambah Muamar.

Dalam konteks sosial, ia juga mengingatkan bahwa formalisasi nilai tertentu dalam regulasi berpotensi menciptakan eksklusivitas. Kelompok masyarakat yang tidak sepenuhnya sejalan dengan nilai tersebut dapat mengalami marginalisasi. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan keberagaman yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Seluruh kondisi tersebut mengarah pada satu kesimpulan yang tidak bisa lagi diabaikan: Perda Tata Nilai bukan hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi menjadi penghambat kemajuan Kota Tasikmalaya. Ia mengalihkan fokus pemerintah dari isu-isu prioritas, membatasi ruang gerak masyarakat, serta menciptakan ketidakpastian dalam berbagai sektor.

Oleh karena itu, Muamar Khadapi mendesak Pemerintah Kota dan DPRD Kota Tasikmalaya untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, objektif, dan berani terhadap keberadaan Perda tersebut. Jika terbukti tidak relevan serta bertentangan dengan prinsip hukum yang lebih tinggi, maka pencabutan menjadi langkah yang rasional dan bertanggung jawab.

Ia juga menekankan pentingnya peran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah, agar tetap berada dalam koridor sistem hukum nasional dan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dasar pemerintahan.

“Pada akhirnya, hukum tidak boleh hanya menjadi simbol. Ia harus hidup, bekerja, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Sebagai daerah otonomi biasa, Kota Tasikmalaya tidak memiliki legitimasi untuk memaksakan regulasi berbasis nilai secara formal tanpa dasar konstitusional yang kuat. Jika Perda Tata Nilai terus dipertahankan, maka yang dihadapi bukan sekadar regulasi yang tidak efektif, melainkan hambatan nyata bagi masa depan daerah.

Dan ketika potensi daerah terhambat oleh kebijakan yang keliru, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas regulasi melainkan masa depan seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya itu sendiri.

Muamar Khadapi

Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya

Penerbit: Redaksi Zona TV

Lebih baru Lebih lama