Percepat Legalisasi Aset Keagamaan, Kantah Kabupaten Tasikmalaya Serahkan 90 Sertipikat Tanah Wakaf

 

Tasikmalaya – Zona TV

Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya terus menunjukkan komitmen nyatanya dalam memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini dibuktikan dengan terlaksananya kegiatan penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf pada hari Kamis, 12 Februari 2026.

Sinergi Antar-Instansi

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya ini menjadi momentum penting dalam upaya percepatan legalisasi aset tanah wakaf. Sebanyak 90 (sembilan puluh) bidang sertipikat tanah wakaf secara resmi diserahkan kepada para nazhir (pengelola wakaf) dari berbagai wilayah di Kabupaten Tasikmalaya.

Penyerahan ini merupakan bagian dari program strategis Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya untuk mengamankan aset-aset tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan umat, guna menghindari potensi sengketa di masa depan.

Kepastian Hukum dan Pengamanan Aset

Dalam sambutannya, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan bahwa sertipikat ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang kuat untuk melindungi tanah wakaf. Melalui legalisasi ini, diharapkan:

Kepastian Hukum: Memberikan perlindungan hukum yang tetap atas status tanah wakaf sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain.

Pengamanan Aset: Mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ikrar wakaf awal.

Pemanfaatan Optimal: Mendukung para nazhir untuk mengelola dan mengembangkan tanah wakaf secara lebih produktif bagi kemaslahatan umat dan masyarakat luas.

Dukungan Terhadap Program Nasional

Langkah ini selaras dengan instruksi Kementerian ATR/BPN dalam menyukseskan program gerakan nasional sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah. Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan Kementerian Agama guna menyisir aset-aset wakaf yang belum terdaftar agar segera mendapatkan legalitas formal.

Kegiatan berjalan dengan khidmat dan disambut baik oleh para penerima manfaat, yang kini memiliki landasan hukum kuat dalam mengelola tanah wakaf di lingkungannya masing-masing.


(Gilang)

Lebih baru Lebih lama