Lewerissa Bantah Isu IPR, Tegaskan Pembangunan Pelabuhan Terintegrasi dan Rotasi Pejabat Sesuai Aturan

 

ZonaTV-Ambon 

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menegaskan komitmennya menjaga integritas pemerintahan di tengah isu dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar dan memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkannya.

Dalam keterangan pers di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (26/02/2026), Lewerissa menyatakan polemik tersebut bukan sekadar serangan personal, melainkan berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola perizinan di daerah.

“Persoalan ini harus diluruskan secara hukum agar tidak menjadi prasangka buruk bagi pemerintahan,” tegasnya.

Proses IPR Sesuai Regulasi

Lewerissa menjelaskan, mekanisme penerbitan IPR dilakukan melalui tahapan administratif dan teknis yang melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait. Proses tersebut berjalan sesuai regulasi dan tidak ditentukan oleh satu keputusan individu.

Pemerintah Provinsi Maluku, lanjutnya, telah menelusuri sumber awal penyebaran informasi tersebut. Tim hukum juga tengah mengkaji kemungkinan pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik.

Meski demikian, ia menegaskan tetap membuka ruang kritik dan pengawasan publik, terutama pada sektor pertambangan rakyat yang dinilai sensitif dan berdampak langsung pada masyarakat.

“Pengawasan itu penting, tetapi harus berbasis fakta dan melalui mekanisme yang benar,” ujarnya.

Fokus Pembangunan Pelabuhan Terintegrasi

Di tengah isu tersebut, Pemprov Maluku tetap menjalankan agenda strategis pembangunan, salah satunya proyek pelabuhan terintegrasi untuk memperkuat sistem logistik wilayah kepulauan.

Menurut Lewerissa, distribusi barang ke Maluku selama ini masih bergantung pada Surabaya dan Makassar. Ketergantungan ini menyebabkan biaya penanganan ganda (double handling) yang berdampak pada tingginya harga komoditas di sejumlah daerah.

“Tujuan utama kami sederhana, menekan disparitas harga dan memperkuat daya saing Maluku sebagai hub logistik di kawasan timur Indonesia,” katanya.

Proyek yang dirancang tidak hanya mencakup pelabuhan bongkar muat, tetapi juga kawasan terintegrasi yang meliputi pelabuhan logistik, perikanan, terminal Ro-Ro, hingga fasilitas terminal LNG dan bahan bakar. Gagasan ini merupakan kelanjutan dari rencana Ambon New Port yang pernah bergulir pada pemerintahan sebelumnya.

Awalnya, lokasi proyek dipertimbangkan di Seram Bagian Barat untuk mendorong pemerataan ekonomi. Namun, hasil studi kelayakan yang difasilitasi World Bank menunjukkan Pulau Ambon sebagai lokasi paling ideal karena dukungan infrastruktur serta kedekatannya dengan Pelabuhan Yos Sudarso dan Bandar Udara Pattimura.

“Kalau dibangun jauh dari pusat distribusi, barang harus ditangani dua kali. Itu membuat ongkos naik dan harga menjadi tidak kompetitif,” jelasnya.

Skema Pembiayaan dan Kunjungan Osaka

Dari sisi pembiayaan, proyek tersebut dirancang melalui skema APBN maupun Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), mengingat keterbatasan fiskal daerah. Pemprov Maluku juga telah berkoordinasi dengan Bappenas untuk memasukkan proyek ini dalam daftar prioritas pendanaan luar negeri melalui mekanisme “Buku Biru” dan “Buku Hijau”.

Terkait kunjungan ke Osaka, Lewerissa menegaskan kehadirannya bersama Bupati Seram Bagian Barat hanya sebagai saksi penandatanganan pra-studi kelayakan antara pihak swasta. Ia memastikan tidak ada komitmen pembangunan yang ditandatangani Pemerintah Provinsi Maluku pada tahap tersebut.

Rotasi Pejabat Sesuai Mekanisme

Selain isu gratifikasi dan proyek pelabuhan, Lewerissa juga menanggapi sorotan terkait perombakan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Maluku.

Ia membantah anggapan bahwa rotasi jabatan dilakukan secara sepihak. Menurutnya, seluruh proses melibatkan tim seleksi dan Sekretaris Daerah serta mengikuti mekanisme resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tidak benar kalau seolah-olah gubernur dan wakil gubernur menutup mata lalu menunjuk orang begitu saja. Semua ada mekanisme dan prosedurnya,” tegasnya.

Perombakan tersebut baru dilakukan setelah satu tahun masa pemerintahan berjalan, sebagai bagian dari evaluasi kinerja yang objektif dan terukur. Penataan birokrasi itu, kata dia, bertujuan memperkuat organisasi pemerintahan agar mampu bekerja maksimal dalam melayani masyarakat.

“Penataan ini bukan sekadar pergantian posisi, tetapi bagian dari upaya meningkatkan kinerja pelayanan publik,” ujarnya.

Dengan langkah hukum atas isu IPR, percepatan proyek pelabuhan terintegrasi, serta penegasan reformasi birokrasi berbasis mekanisme resmi, Pemerintah Provinsi Maluku berupaya menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai aturan dan perencanaan yang matang. (Mira)

Lebih baru Lebih lama