Terkait Ketentuan Digital dalam Perjanjian Perdagangan RI–Amerika Serikat
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mencermati secara serius perkembangan pembahasan ketentuan ekonomi digital dalam perjanjian perdagangan antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat. PWI menilai, substansi yang tengah dirumuskan berpotensi membawa dampak signifikan terhadap ekosistem pers nasional, kedaulatan data, serta keberlangsungan industri media Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, PWI Pusat menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut:
1. Isu Ini Melampaui Kepentingan Industri Media
Persoalan yang berkembang bukan semata isu perdagangan internasional atau kepentingan sektoral industri media, melainkan menyangkut kedaulatan informasi, kedaulatan data, dan kedaulatan ekonomi nasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, sekitar 70–80 persen belanja iklan digital nasional mengalir ke platform digital global. Ketimpangan ini telah melemahkan daya tahan industri media nasional, menggerus sumber pendapatan utama perusahaan pers, serta mengganggu keseimbangan ekosistem informasi di Indonesia.
Apabila ruang regulasi nasional semakin dibatasi oleh komitmen internasional yang tidak memperhitungkan kondisi domestik, maka hal tersebut berpotensi mempercepat pelemahan industri pers nasional dan pada akhirnya mempersempit ruang demokrasi.
2. Indonesia Perlu Mengkalkulasi Dampak Secara Komprehensif
PWI Pusat memandang penting bagi pemerintah untuk melakukan kajian menyeluruh sebelum menyepakati ketentuan yang berdampak pada sektor digital dan media. Kajian tersebut sekurang-kurangnya mencakup:
Penyusunan peta dampak ekonomi secara terukur terhadap industri media dan industri terkait.
Perhitungan potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.
Perkiraan dampak sosial, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) serta penurunan kualitas jurnalisme.
Analisis mendalam mengenai implikasi terhadap kedaulatan dan tata kelola data nasional.
PWI Pusat menyatakan kesiapan untuk berkontribusi menyediakan data, masukan, dan analisis sebagai bahan pertimbangan kebijakan, agar keputusan yang diambil benar-benar berlandaskan kepentingan nasional jangka panjang.
3. Fenomena Ini Bersifat Global
Relasi antara negara dan platform digital global merupakan persoalan global yang kompleks serta sarat dimensi geo-ekonomi. Sejumlah negara, termasuk Australia, telah menghadapi dinamika serupa dalam upaya menyeimbangkan kepentingan nasional dengan dominasi platform digital lintas negara.
Indonesia perlu belajar dari praktik internasional, membangun jejaring solidaritas dengan komunitas pers global, serta memperkuat posisi tawar nasional dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin terintegrasi.
4. Media Nasional Adalah Aset Strategis Bangsa
Platform digital global kerap dipandang sebagai bagian dari strategi ekonomi dan geopolitik negara asalnya. Oleh karena itu, media nasional Indonesia juga harus diperlakukan sebagai aset strategis bangsa yang memiliki fungsi demokratis dan konstitusional.
Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan pers sebagai pilar demokrasi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pers.
PWI Pusat tidak menolak kerja sama internasional. PWI mendukung diplomasi ekonomi yang memperkuat posisi Indonesia di tingkat global. Namun demikian, kerja sama tersebut tidak boleh mengorbankan kedaulatan informasi, kedaulatan data, serta keberlangsungan pers nasional.
Kami mendorong agar setiap ketentuan yang menyangkut ekonomi digital dan tata kelola data tetap memberikan ruang yang memadai bagi negara untuk melindungi kepentingan nasional, termasuk menjaga ekosistem pers Indonesia agar tetap sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional PWI Pusat dalam menjaga keberlanjutan jurnalisme serta kualitas demokrasi Indonesia.
Jakarta, 26 Februari 2026
Ketua Umum,
Akhmad Munir
Sekretaris Jenderal,
Zulmansyah Sekedang
