Hakim Dalami Peran BPKAD dan Mekanisme Anggaran PT Tanimbar Energi

 

ZonaTV- Ambon,Maluku

Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Ambon, Jumat (27/02/2026). Sidang kali ini menitikberatkan pada pendalaman aspek pembuktian aliran dana serta mekanisme penganggaran daerah.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Jonas Batlayeri, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2019–2023. Pemeriksaan terhadap saksi berlangsung cukup panjang, dimulai pukul 14.00 WIT hingga 20.00 WIT, dengan dua kali skors untuk salat dan berbuka puasa.

Dalam persidangan, majelis hakim secara intens menggali apakah terdapat dokumen resmi berupa surat perintah, notulen rapat, atau disposisi tertulis dari mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, terkait pencairan dana penyertaan modal kepada BUMD tersebut.

Saksi mengakui tidak dapat menunjukkan bukti tertulis yang secara langsung memerintahkan pencairan dana dimaksud. Keterangan tersebut menjadi perhatian serius majelis hakim, yang beberapa kali mengingatkan saksi agar memberikan jawaban secara jujur dan lugas.

Jonas menjelaskan bahwa proses penyusunan hingga penetapan anggaran dilakukan melalui mekanisme resmi. Sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ia terlibat dalam pembahasan Rancangan APBD bersama DPRD hingga tahap penetapan.

Ia menerangkan, setiap tahapan pembahasan diakhiri dengan penandatanganan Surat Pernyataan Kesesuaian oleh TAPD sebelum dokumen diserahkan kepada bupati untuk ditandatangani. Menurutnya, surat tersebut menegaskan bahwa materi anggaran telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, saksi juga membenarkan adanya Surat Keputusan Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Keuangan dari bupati kepada pimpinan SKPD yang diterbitkan secara rutin setiap awal tahun anggaran.

Dalam sidang turut terungkap adanya audit oleh BPK RI Perwakilan Maluku terhadap BUMD Tanimbar Energi. Jonas merujuk pada surat BPKAD Nomor 900/60/BPKAD/II/2022 tertanggal 16 Februari 2022 yang ia tandatangani.

Berdasarkan audit tahun 2017–2022, saksi menyatakan tidak terdapat temuan atau rekomendasi yang secara langsung berkaitan dengan pengelolaan dana penyertaan modal yang kini dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Hingga enam kali persidangan dengan sekitar 20 saksi yang telah diperiksa, jaksa disebut belum menghadirkan saksi yang dapat menunjukkan bukti konkret adanya aliran dana dari PT Tanimbar Energi kepada Petrus Fatlolon.

Jonas juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima permintaan uang dari yang bersangkutan, termasuk saat proses pelantikannya sebagai Kepala BPKAD.

Persidangan ditutup dengan agenda pemeriksaan lanjutan pada pekan depan. Majelis hakim menyatakan masih akan terus mendalami konstruksi pembuktian guna menguji secara komprehensif dugaan tindak pidana dalam perkara ini.

(Mira)

Lebih baru Lebih lama