POLRES TASIKMALAYA KOTA TINDAK TEGAS PELAKU PENGANIAYAAN DAN PEMBAWA SENJATA TAJAM

 


Tasikmalaya — zona TV 

Jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya, masing-masing kasus penganiayaan secara bersama-sama di Kecamatan Kawalu dan kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak di Kecamatan Cihideung.

Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim beserta jajaran penyidik Sat Reskrim, pada Rabu (05/11/2025).


1. Kasus Penganiayaan Secara Bersama-sama di Kawalu

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (05/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yang diketahui merupakan anggota kelompok geng motor Parpolin, yaitu:

  1. CG (24) – Buruh harian lepas, warga Kelurahan Mulyasari
  2. CS (33) – Buruh harian lepas, residivis, warga Kelurahan Mulyasari
  3. AN (34) – Tidak bekerja, residivis, warga Kelurahan Mulyasari

Korban dalam peristiwa ini adalah Wanju Al Muharom (22), seorang pedagang warga Karsamenak.

Modus Operandi:
Para pelaku yang dalam pengaruh minuman keras mengejar seorang pengendara yang dianggap mencurigakan. Saat berhenti di warung milik korban, korban dipukul berkali-kali dengan tangan kosong karena diduga mengetahui identitas pengendara tersebut.

Kronologis Penangkapan:
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, para tersangka diketahui melarikan diri ke Kota Tangerang. Tim Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiganya tanpa perlawanan.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 1 buah baju merek Liquid warna hijau toska
  • 9 potongan genteng

Pasal yang Disangkakan:
Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.


2. Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak di Cihideung

Pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang pria berinisial AFS (28), warga Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang.
Pelaku diamankan di Jalan K.H. Zaenal Mustofa, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis keling yang disimpan di dalam tas selempang.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 1 buah keling berbahan aluminium warna hitam
  • 1 tas selempang merek Nike warna hijau
  • 1 jaket bertuliskan XTC Indonesia
  • 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat nomor

Pasal yang Disangkakan:
Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Penegasan Kapolres Tasikmalaya Kota


Kapolres Tasikmalaya Kota menegaskan, pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan, premanisme, dan aktivitas geng motor yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga stabilitas kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,”
tegas AKBP Moh. Faruk Rozi.



Lebih baru Lebih lama