TUNJANGAN GANDA, UANG RAKYAT MELANDA — Rp6,97 Miliar Diduga Raib Sejak Perbup 5/2024 Diterbitkan

 


Tasikmalaya — zona TV 

Di tengah keterbatasan pembangunan infrastruktur dasar dan defisit keuangan daerah, publik Kabupaten Tasikmalaya kembali diguncang isu serius. Sejumlah pejabat tinggi Pemerintah Daerah diduga menikmati fasilitas ganda yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp6,974 miliar.

Dugaan tersebut mengemuka setelah Forum Mahasiswa Diaspora Kabupaten Tasikmalaya (FMDT) secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Laporan itu menyoroti indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Menurut hasil telaah dokumen keuangan yang dilakukan FMDT, ditemukan adanya indikasi penerimaan fasilitas ganda (double facility) oleh sejumlah pejabat tinggi. Mereka diduga tetap menggunakan kendaraan dinas operasional jabatan beserta fasilitas BBM dan perawatan, meskipun sudah menerima tunjangan transportasi bulanan berkisar antara Rp12,5 juta hingga Rp17 juta per orang.

Kondisi ini, menurut FMDT, telah menyebabkan pengeluaran ganda (double spending) dari APBD pada dua pos berbeda: tunjangan transportasi dan biaya operasional kendaraan dinas.

“Dari hasil kalkulasi kami, kerugian daerah akibat praktik ini mencapai Rp6.974.000.000 sejak Perbup tersebut ditetapkan pada 5 Januari 2024. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang mencederai akal sehat publik,” tegas Alan Fauzi, Ketua Umum FMDT, dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, FMDT menilai bahwa praktik ini tidak hanya melanggar prinsip efisiensi dan akuntabilitas keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pejabat yang menerima dua fasilitas publik dengan fungsi serupa uang transportasi dan kendaraan dinas pada hakikatnya telah memperkaya diri sendiri secara melawan hukum. Ini adalah abuse of power yang tidak boleh dibiarkan,” lanjut Alan.

Dalam laporan resmi yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, FMDT mendesak agar dilakukan langkah-langkah hukum konkret, antara lain:

  1. Audit investigatif menyeluruh terhadap implementasi Perbup No. 5 Tahun 2024;
  2. Pemanggilan dan pemeriksaan pejabat penerima fasilitas ganda;
  3. Pengembalian seluruh dana ke kas daerah; dan
  4. Penegakan hukum tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur kesengajaan.

Alan menegaskan, laporan ini merupakan wujud nyata partisipasi aktif mahasiswa dalam mengawal tata kelola keuangan daerah yang bersih dan berintegritas.

“Kami melaporkan dugaan ini bukan karena kebencian, tetapi karena kecintaan kami kepada daerah. Sudah saatnya Tasikmalaya bersih dari praktik-praktik penyimpangan yang merusak kepercayaan publik,” pungkasnya.


Diterbitkan oleh team Redaksi zona TV




Lebih baru Lebih lama