Kasus Proyek Jalan Letnan Harun Diseret ke Dinas Provinsi Jawa Barat oleh Sejumlah Lembaga

 

Kota Tasikmalaya – Zona TV

Menjelang penutupan akhir tahun anggaran 2025, sejumlah pimpinan lembaga kemasyarakatan dan organisasi kontrol sosial di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, menyoroti secara serius pelaksanaan proyek peningkatan dan penataan Jalan Letnan Harun yang menelan anggaran negara sebesar kurang lebih Rp10 miliar. Proyek strategis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat tersebut kini resmi diseret ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban.

Temuan lapangan yang dihimpun para ketua lembaga menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan rencana awal proyek, baik dari sisi teknis konstruksi, pengelolaan tenaga kerja, hingga dugaan pengabaian hak-hak pekerja lokal yang sebagian besar merupakan putra daerah di sekitar lokasi proyek. Temuan tersebut diperoleh melalui pemantauan langsung, pengaduan masyarakat, serta hasil inventarisasi internal lembaga selama masa pengerjaan proyek berlangsung.

Sejumlah lembaga menyatakan kesiapan mereka untuk mencecar pertanyaan kritis dan pernyataan yang bersifat menukik kepada pihak direktur perusahaan pelaksana proyek, yakni CV yang ditunjuk sebagai rekanan pemerintah, dalam agenda audiensi resmi bersama Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat. Audiensi tersebut dipandang sebagai forum konstitusional guna membuka ruang transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan hukum atas penggunaan uang negara.

Para ketua lembaga menegaskan bahwa setiap proyek yang bersumber dari dana pemerintah wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi prinsip keselamatan, keamanan, kesehatan, dan keberlanjutan, serta memberikan perlindungan hukum bagi pengguna jasa, penyedia jasa, dan tenaga kerja konstruksi.

Selain itu, proyek pemerintah juga terikat oleh ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, maupun laporan pertanggungjawaban, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif, perdata, maupun pidana.

Sorotan tajam juga diarahkan pada persoalan ketenagakerjaan. Para lembaga menilai bahwa pembayaran upah pekerja harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, serta regulasi turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Lebih khusus lagi, karena proyek ini berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, maka penetapan upah wajib menyesuaikan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun Berjalan.

“Ini proyek Dinas Provinsi, maka tidak ada alasan bagi pelaksana untuk mengabaikan ketentuan Pergub Jawa Barat terkait pengupahan. Pekerja harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan pemerintah,” tegas salah satu ketua lembaga di Bungursari.

Para pimpinan lembaga juga mengingatkan bahwa pertanggungjawaban proyek tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga moral dan sosial. Pengabaian terhadap keselamatan kerja, jaminan sosial tenaga kerja, serta hak normatif pekerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa menjamin keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja selama proyek berlangsung.

Sebagai bentuk keseriusan, pada 31 Desember 2025, surat resmi permohonan audiensi dan penyampaian temuan telah dilayangkan dan tercatat masuk ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Pelayanan V Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut memuat permintaan klarifikasi, evaluasi teknis, serta dorongan agar dinas melakukan pengawasan dan audit menyeluruh terhadap proyek Jalan Letnan Harun.

Para ketua lembaga menegaskan bahwa apabila audiensi tersebut tidak segera ditanggapi secara serius dan profesional oleh pihak dinas, maka langkah lanjutan berupa aksi terbuka dan pelaporan ke ranah hukum tidak dapat dihindari. “Kami menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika tidak ada respons, kami siap melakukan aksi dan membawa persoalan ini ke jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan lembaga.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Transparansi, kepatuhan hukum, serta perlindungan terhadap pekerja bukanlah pilihan, melainkan kewajiban mutlak dalam setiap proyek pemerintah, khususnya proyek strategis daerah yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas.


Diterbitkan oleh: team Redaksi zona TV 

Lebih baru Lebih lama