SOROTI PENATAAN PERUMAHAN DAN DUGAAN PELANGGARAN TATA RUANG, AKTIVIS BURUH DESAK DEVELOPER DAN PEMERINTAH BERTANGGUNG JAWAB

 

Kota Tasikmalaya, 30 Desember 2025 — zona TV 

Ketua Umum Federasi Buruh LPHBI, Ucu Suryana, yang selama ini dikenal luas sebagai aktivis buruh nasional yang konsisten memperjuangkan hak-hak normatif pekerja mulai dari upah layak, jaminan sosial ketenagakerjaan, hak cuti dan lembur, kepastian status kerja, penghapusan praktik auto scorsing, hingga perlindungan hukum bagi buruh dan keluarganya di seluruh Nusantara kembali menunjukkan komitmen kebangsaan dengan menyoroti persoalan tata kelola lingkungan permukiman di Kota Tasikmalaya.

Ucu Suryana menegaskan bahwa kesadaran sebagai warga negara yang baik tidak hanya diwujudkan melalui perjuangan di sektor perburuhan, tetapi juga melalui kepedulian terhadap lingkungan tempat tinggal yang tertib, aman, dan sesuai hukum. Lingkungan permukiman yang tidak teratur, abai terhadap tata ruang, serta mengabaikan ketentuan teknis perumahan, berpotensi menimbulkan kerugian sosial, lingkungan, hingga bencana, seperti banjir yang kini dikeluhkan warga.

Hal tersebut mengemuka dalam kunjungan lapangan dan rapat musyawarah yang dilakukan Ucu Suryana bersama Ketua GMBI Kecamatan Bungursari, Ade, pada Rabu, 24 Desember 2025, bertempat di Kantor Pemasaran Perumahan Mega Mutiara, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Rapat dipimpin langsung oleh Lurah Cibunigeulis, dihadiri unsur Muspika Kecamatan Bungursari, serta pihak developer perumahan.

Agenda rapat secara khusus membahas permasalahan banjir, penutupan saluran drainase, serta maraknya dugaan pembangunan liar yang melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan batas kepemilikan lahan. Ditemukan fakta adanya bangunan tambahan, seperti kanopi dan konstruksi lain, yang melewati batas properti pribadi dan melanggar ketentuan tata bangunan, yang secara nyata mempersempit saluran air dan memperparah genangan.

Dalam forum tersebut, Ucu Suryana dengan tegas menyampaikan penekanan hukum kepada pihak developer agar bertanggung jawab penuh atas kewajiban pembangunan perumahan sesuai site plan (rencana tapak) yang telah disetujui oleh pemerintah daerah. Developer, menurutnya, tidak boleh lepas tangan atas dampak lingkungan yang timbul akibat penyimpangan perencanaan maupun lemahnya pengendalian terhadap penghuni.

“Pembangunan perumahan bukan semata aktivitas bisnis, tetapi mengandung tanggung jawab hukum, sosial, dan lingkungan. Ketika site plan disahkan pemerintah, maka itu menjadi dokumen hukum yang wajib dipatuhi,” tegas Ucu Suryana.

Secara yuridis, penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan perumahan wajib menjamin keteraturan bangunan, prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Pasal 47 dan Pasal 134 UU tersebut menegaskan bahwa developer wajib menyediakan dan memelihara prasarana lingkungan, termasuk drainase, serta dilarang melakukan pembangunan yang menyimpang dari perencanaan yang telah disetujui.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara eksplisit melarang setiap orang melakukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 dan Pasal 69 UU tersebut.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021, menegaskan kewajiban pengembang untuk membangun sesuai perizinan, site plan, dan standar teknis, serta memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan penindakan apabila terjadi pelanggaran.

Ucu Suryana bersama Ketua GMBI Bungursari juga secara terbuka menegaskan kewajiban pemerintah daerah agar tidak bersikap pasif. Pemerintah, berdasarkan prinsip Azas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memiliki tugas dan fungsi (tupoksi) melakukan pengawasan, penertiban, hingga penegakan hukum atas pelanggaran tata ruang dan bangunan.

“Jika terjadi pembiaran, maka bukan hanya developer yang patut dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga aparat pemerintah yang lalai menjalankan kewenangannya,” tegas Ade, Ketua GMBI Kecamatan Bungursari.

Pernyataan ini sekaligus menjadi somasi terbuka dan peringatan keras kepada seluruh pihak terkait. Apabila kewajiban hukum tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka langkah lanjutan berupa pengaduan resmi kepada instansi pengawas, aparat penegak hukum, hingga lembaga yudisial sangat dimungkinkan sebagai bagian dari kontrol sosial yang sah dan dijamin konstitusi.

Federasi Buruh LPHBI dan GMBI Bungursari menegaskan bahwa upaya ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan bahwa pembangunan berjalan adil, tertib, berkelanjutan, dan sesuai hukum, demi keselamatan warga dan masa depan lingkungan Kota Tasikmalaya.

Diterbitkan oleh:

Pimpinan Redaksi Zona TV

Cevi Supriatna, S.H.


Lebih baru Lebih lama