Jakarta — zona TV
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penculikan terhadap balita bernama Bilqis (4) di Kota Makassar. Dalam waktu singkat, empat pelaku berhasil ditangkap. Atas keberhasilan tersebut, Komisi III DPR RI memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polri.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai pengungkapan cepat kasus ini merupakan bukti nyata bahwa reformasi Polri terus berjalan dengan baik.
“Komisi III mengapresiasi Polri yang berhasil menangkap pelaku penculikan anak bernama Bilqis dalam waktu yang sangat singkat,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, kinerja Polri dalam kasus ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Prestasi ini merupakan bukti nyata bahwa reformasi Polri memang telah dan terus berjalan. Mereka benar-benar menjalankan arahan Presiden Prabowo dalam memberantas TPPO,” tambahnya.
Politisi Gerindra itu juga memuji dedikasi tinggi aparat kepolisian yang bekerja tanpa lelah mengejar para pelaku.
“Terlihat sekali bagaimana dedikasi dan profesionalisme personel Polri yang sejak awal kejadian all out siang dan malam. Saya dengar banyak di antara mereka yang bahkan tidak pulang ke rumah demi menemukan korban,” ungkapnya.
Habiburokhman turut menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jajaran Polda Sulsel, hingga petugas di lapangan yang telah bekerja keras menuntaskan kasus ini.
Korban Dijual Tiga Kali, Jaringan Perdagangan Anak Terbongkar
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa korban Bilqis sempat diperjualbelikan hingga tiga kali oleh para pelaku sebelum akhirnya berhasil diselamatkan.
Kasus bermula ketika pelaku berinisial SY menjual korban kepada SH seharga Rp3 juta. Dalam transaksi itu, seorang pembeli bernama NH datang dari Jakarta untuk menjemput korban di Makassar.
“Ada yang berminat dengan korban, membelilah atas nama NH. Berdasarkan pengakuan, NH berasal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta di kos pelaku SY,” jelas Djuhandhani saat konferensi pers di Makassar, Senin (10/11/2025).
Setelah membawa Bilqis ke Jambi, NH kemudian menjual korban kembali kepada pasangan suami-istri MA (42) dan AS (36) dengan harga Rp15 juta.
“NH menjual kepada AS dan MA di Jambi dengan dalih membantu keluarga yang sudah sembilan tahun belum memiliki anak. Setelah menyerahkan korban, NH melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, dan mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal,” ujarnya.
Namun kisah tragis itu belum berakhir. Pasangan AS dan MA kembali memperjualbelikan Bilqis kepada salah satu kelompok suku di Jambi dengan harga Rp80 juta.
“AS dan MA mengaku membeli korban dari NH seharga Rp30 juta, lalu menjualnya kembali kepada kelompok suku di Jambi seharga Rp80 juta. Mereka juga mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp,” ungkap Kapolda.
Polisi Telusuri Jaringan Perdagangan Anak Lintas Provinsi
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan dan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan anak lintas provinsi. Kasus ini menjadi peringatan keras atas maraknya praktik adopsi ilegal dan TPPO di Indonesia.
“Kami akan terus mendalami jaringan di balik kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada sindikat besar yang terlibat,” tegas Djuhandhani.
Keberhasilan pengungkapan kasus Bilqis menjadi cermin kerja cepat dan profesional Polri, sekaligus pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus adopsi ilegal yang kerap dilakukan melalui media sosial.
