JSB Kawal Penuh Proses Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Yayasan As-Shofa Hasbulloh: “Jangan Main-main dengan Niat Suci!”

 

Oleh Redaksi Zona TV

Editor: Cevi Supriatna


Tasikmalaya — zona TV 

Dalam semangat menjaga amanah dan nilai-nilai luhur keagamaan, Jmaah Sholawat Burdah (JSB) menegaskan komitmennya untuk mengawal sepenuhnya proses pengurusan penerbitan sertifikat wakaf dari pihak Muwakif kepada Nazir atas nama Yayasan As-Shofa Hasbulloh yang berlokasi di Kampung Cinangsi, Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, ( 11 November 2025 ).

Ketua Umum JSB, Ustaz Didin Jaenudin, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya memiliki kuasa resmi dalam proses pengurusan sertifikat wakaf tersebut. Dalam pernyataannya, ia menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap pihak-pihak yang mencoba menghambat niat suci wakaf yang telah diniatkan oleh Muwakif untuk kemaslahatan umat.

“Kami akan berdiri di garda terdepan. Jangan ada pihak yang berupaya menghalangi, mengotak-atik, atau bahkan memanfaatkan niat suci ini untuk kepentingan pribadi. Ini tanah wakaf, tanah yang diniatkan lillāhi ta‘ālā — bukan untuk urusan duniawi,” tegas Ustaz Didin.


Wakaf: Ibadah Sosial yang Abadi

Dalam ajaran Islam, wakaf bukan sekadar pemberian harta, melainkan sebuah amal jariyah yang mengalirkan pahala terus-menerus bahkan setelah pewakaf meninggal dunia. Wakaf adalah bentuk manifestasi nyata dari semangat hablum minallah (hubungan dengan Allah) sekaligus hablum minannas (hubungan sesama manusia).

Al-Qur’an menegaskan nilai kedermawanan dan pengorbanan dalam firman Allah SWT:

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
(QS. Ali Imran: 92)

Ayat ini menjadi dasar moral bagi umat Islam dalam berwakaf, di mana seseorang dianjurkan untuk memberikan harta terbaiknya di jalan Allah. Dalam konteks sosial, wakaf menjadi solusi jangka panjang bagi pembangunan umat, seperti pendidikan, keagamaan, dan kesejahteraan sosial.


Hadis-Hadis tentang Keutamaan Wakaf

Rasulullah SAW sendiri telah mencontohkan dan menegaskan keutamaan wakaf sebagai amal jariyah yang pahalanya tidak terputus.

Dalam hadis sahih riwayat Muslim disebutkan:

“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.”
(HR. Muslim No. 1631)

Hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari sahabat Umar bin Khattab RA menegaskan bentuk konkret wakaf yang dilakukan para sahabat:

Umar RA memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku mendapatkan sebidang tanah yang sangat berharga. Apa yang engkau perintahkan kepadaku mengenainya?” Rasulullah menjawab, ‘Tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya.’
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dari sinilah dasar hukum wakaf diambil — harta wakaf tidak boleh diperjualbelikan atau diwariskan, melainkan harus digunakan untuk kemaslahatan umat sesuai niat pewakafnya.


Menjaga Amanah dan Niat Suci

Ustaz Didin mengingatkan, bahwa dalam urusan wakaf, yang terpenting adalah menjaga niat suci dan amanah dari Muwakif. Ia menegaskan, JSB tidak akan mentolerir segala bentuk upaya penyimpangan, manipulasi, atau penundaan yang tidak beralasan dalam proses sertifikasi.

“Mari kita kembali pada kesadaran bahwa semua urusan yang diniatkan kepada Allah SWT harus dijaga kemurniannya. Jangan ada yang mensiasati atau mengambil keuntungan pribadi dari tanah wakaf, apalagi untuk sarana keagamaan. Ini bukan perkara duniawi, ini urusan akhirat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara hubungan vertikal dan horizontal dalam kehidupan beragama.

Hablum minallah dan hablum minannas harus terus dijaga. Jangan sampai kita merusak niat baik orang lain, apalagi yang sudah diniatkan untuk Allah SWT,” tegasnya lagi.


Wakaf untuk Keberkahan Umat

Yayasan As-Shofa Hasbulloh sendiri dikenal sebagai lembaga yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial keagamaan. Dengan adanya proses sertifikasi wakaf ini, diharapkan tanah yang diwakafkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat, menjadi pusat kegiatan keislaman, pendidikan, dan dakwah yang berkelanjutan.

Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an:

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk. Balasan mereka di sisi Tuhan mereka ialah surga ‘Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya.”
(QS. Al-Bayyinah: 7–8)

Dengan dasar iman dan komitmen menjaga amanah ini, JSB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan menghormati proses wakaf ini agar tidak ternodai oleh kepentingan apa pun.


Redaksi Zona TV
Menjaga Objektivitas, Mengabarkan dengan Nurani.


Lebih baru Lebih lama