![]() |
Bandung, 4 September 2025 – zona TV
Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyebaran rasa permusuhan serta aksi pelemparan bom molotov saat demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat. Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., didampingi Dirreskrimsiber Polda Jabar.
Dalam pemaparan tersebut, Polda Jabar mengungkap total 12 tersangka. Sebanyak 11 orang dihadirkan dalam konferensi pers, sementara 1 orang tersangka lainnya berstatus anak di bawah umur dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari meracik, melempar, hingga mendokumentasikan serta menyebarkan konten provokatif melalui media sosial. Salah satu unggahan bahkan berisi kalimat provokatif di Instagram berbunyi, “Sebotol intisari buat kalian aparat anjing”, disertai ajakan untuk membakar Gedung DPRD Jawa Barat.
“Modus para pelaku ini sangat berbahaya. Mereka tidak hanya melakukan aksi anarkis, tetapi juga menyebarkan konten provokatif yang berpotensi menimbulkan kebencian serta permusuhan terhadap aparat,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Dalam uraian penyidik, beberapa tersangka berperan sentral, antara lain:
- AF: meracik sekaligus melempar bom molotov.
- DR: merekam peristiwa.
- MS: meracik bom molotov dan terekam membakar bendera merah putih.
- RR, RZ, dan AGM: mendokumentasikan serta menyebarkan konten ke media sosial dan grup WhatsApp.
- AY: melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok dengan ajakan membakar Gedung DPRD.
- MAK: mengunggah konten hoaks dengan narasi aparat menembakkan peluru karet.
Penyidik menilai rangkaian konten tersebut dibuat secara sistematis untuk memperkeruh situasi dan menimbulkan kebencian terhadap aparat negara.
Dalam penangkapan para tersangka, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya: 4 bom molotov, 3 kembang api, 2 bom gas portable, bendera bertuliskan “Star of Chaos”, pakaian pelaku, serta 13 unit telepon genggam beserta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif.
Dirreskrimsiber Polda Jabar menegaskan bahwa seluruh tersangka mendapatkan pendampingan penasihat hukum sebagaimana diatur Pasal 54 dan 56 KUHAP. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap dijalankan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni:
- Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE,
- Pasal 170 dan 406 KUHP,
- Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,
- serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman pidana yang menanti para tersangka mencapai 6 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan. “Kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap aksi-aksi yang merusak fasilitas negara dan mengganggu ketertiban umum. Kami mengajak masyarakat Jawa Barat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten di media sosial. Mari bersama menjaga kondusifitas, karena keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Selain itu, Polda Jabar juga menekankan pentingnya literasi digital bagi masyarakat. Polisi memastikan akan terus menindak tegas siapa pun yang terbukti menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, maupun provokasi yang mengarah pada tindak pidana.
