Tasikmalaya – zona TV
Sejumlah tokoh masyarakat dari Kampung Setiarasa, Kampung Gunung Kuda, hingga Kampung Pamijahan menyuarakan keprihatinan sekaligus mempertanyakan perkembangan proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya Kota. Perhatian publik ini muncul terkait laporan dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025, di wilayah Kampung Setiarasa, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Pada Jumat, 5 September 2025, Santo selaku kuasa pendamping korban bersama sejumlah tokoh masyarakat dari berbagai elemen mendatangi Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan sebelumnya. Kehadiran mereka sekaligus menjadi bentuk dukungan moral kepada keluarga korban yang kini tengah menanti kepastian hukum.
Dalam keterangannya kepada awak media, Santo menegaskan bahwa pihaknya berharap aparat kepolisian dapat bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur bukanlah perkara biasa, melainkan kasus serius yang membutuhkan perhatian dan penanganan khusus mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap masa depan korban.
"Harapan kami, Polres Tasikmalaya dapat segera memberikan langkah nyata agar kasus ini tidak berlarut-larut. Kami percaya aparat penegak hukum memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melindungi hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa," ungkap Santo.
Senada dengan itu, orang tua korban melalui pernyataan resmi menyampaikan bahwa pihak keluarga telah memberikan kuasa penuh kepada Santo beserta tim pendamping untuk mengawal jalannya proses hukum. Mereka juga menyatakan bahwa pendampingan para tokoh masyarakat dari berbagai elemen merupakan wujud solidaritas sosial sekaligus dorongan moral agar kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Tasikmalaya. Tokoh masyarakat menilai bahwa keterbukaan dan kesigapan aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam perkara yang menyangkut perlindungan anak.

