ZonaTV Nasional | Kepulauan Aru, Maluku
Wartawan: Elisa Warkor
KEPULAUAN ARU — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Aru menargetkan pemberlakuan kembali penataan jalur atau trayek angkutan umum di Kota Dobo mulai Selasa, 20 Oktober 2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam membenahi sistem transportasi perkotaan, menciptakan ketertiban lalu lintas, serta meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum bagi masyarakat.
Namun, di balik rencana penerapan jalur baru tersebut, terdapat sejumlah hal yang patut menjadi perhatian bersama. Penataan trayek bukan semata-mata persoalan mengubah jalur perjalanan kendaraan, melainkan juga menyangkut kepentingan masyarakat pengguna jasa, keberlangsungan usaha transportasi, pendapatan para sopir, serta kesiapan pemerintah dalam memastikan kebijakan berjalan secara adil dan efektif.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru, Benoni Liesal, kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (16/10/2026), persiapan teknis kini tengah dilakukan. Salah satu langkah yang diprioritaskan adalah pemasangan rambu-rambu serta tanda penunjuk jalur untuk membantu para pengemudi memahami skema trayek yang akan diterapkan.
Menurut Benoni, penataan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan arus lalu lintas yang lebih teratur di Kota Dobo.
“Jadi ini upaya Pemda untuk menciptakan lalu lintas yang baik dan teratur di dalam Kota Dobo ini,” ungkapnya.
Penataan Trayek Harus Menjadi Solusi, Bukan Menambah Persoalan
Dari sudut pandang kepentingan publik, rencana penataan trayek angkutan umum ini patut diapresiasi sebagai upaya membangun tata kelola transportasi yang lebih baik. Kota Dobo sebagai ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru membutuhkan sistem pergerakan kendaraan yang teratur agar aktivitas masyarakat, perdagangan, pendidikan, dan pelayanan publik dapat berjalan dengan lancar.
Jalur angkutan umum yang jelas dapat membantu mengurangi ketidakpastian perjalanan, memudahkan masyarakat menemukan kendaraan, serta memberikan pedoman bagi pengemudi dalam melayani penumpang. Keberadaan rambu-rambu dan penunjuk jalur juga berpotensi meningkatkan disiplin berlalu lintas apabila disertai pengawasan yang konsisten.
Meski demikian, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari terpasangnya rambu atau dimulainya pemberlakuan trayek baru. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pengaturan tersebut benar-benar menjawab persoalan transportasi yang ada di lapangan.
Pertanyaan pentingnya adalah apakah pembagian jalur yang direncanakan telah mempertimbangkan pola perjalanan masyarakat, lokasi permukiman, pusat aktivitas ekonomi, kawasan pendidikan, serta kebutuhan penumpang yang setiap hari bergantung pada angkutan umum.
Apabila penataan dilakukan secara terukur dan melibatkan pihak-pihak terkait, kebijakan ini dapat menjadi fondasi bagi sistem transportasi perkotaan yang lebih tertib. Sebaliknya, apabila sosialisasi dan evaluasi lapangan tidak berjalan optimal, perubahan jalur berpotensi menimbulkan kebingungan bagi penumpang maupun pengemudi.
Karena itu, penataan trayek harus dipandang sebagai proses pembenahan pelayanan publik yang membutuhkan komunikasi, koordinasi, dan evaluasi berkelanjutan.
Pernah Terhenti Akibat Protes, Dialog Menjadi Kunci
Benoni Liesal menjelaskan bahwa program pembagian jalur angkutan umum tersebut bukanlah kebijakan yang sepenuhnya baru. Penataan serupa sebelumnya pernah dilaksanakan oleh kepala dinas terdahulu, tetapi kemudian terhenti setelah muncul protes dari sejumlah pengusaha dan sopir angkutan.
Untuk melanjutkan program tersebut, Dishub Kabupaten Kepulauan Aru telah menggelar tiga kali rapat guna membahas mekanisme pembagian jalur dan mencari kesepakatan bersama dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Pembagian ini pernah dilaksanakan oleh kepala dinas sebelumnya, tetapi kemudian terhenti karena ada pengusaha atau sopir yang melakukan demonstrasi. Sekarang, sebagai kepala dinas yang baru, beta ingin program pemerintah tetap berjalan, tetapi beta juga tidak mau merugikan pengusaha,” ujar Liesal.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya tantangan dalam pelaksanaan kebijakan transportasi, yakni bagaimana kepentingan penataan kota dapat berjalan beriringan dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari usaha angkutan umum.
Dalam perspektif kebijakan publik, dialog dengan pengusaha dan sopir merupakan langkah penting. Mereka merupakan pihak yang setiap hari berhadapan langsung dengan kondisi jalan, pola permintaan penumpang, serta perubahan situasi lalu lintas.
Masukan dari para pengemudi dapat membantu pemerintah memahami kondisi nyata yang mungkin tidak sepenuhnya terlihat dalam perencanaan administratif. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kepentingan kelompok usaha tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat luas atas transportasi yang aman, tertib, dan mudah dijangkau.
Dengan demikian, keberhasilan penataan trayek tidak semestinya ditentukan oleh siapa yang paling kuat menyampaikan kepentingan, melainkan oleh kemampuan seluruh pihak mencari pengaturan yang masuk akal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tiga kali rapat yang telah dilaksanakan menjadi modal awal. Akan tetapi, hasil dialog tersebut perlu diterjemahkan ke dalam ketentuan jalur yang jelas, dapat dipahami semua pihak, dan diterapkan secara konsisten.
Jalur Awal Penataan: Perumahan Rakyat hingga Desa Wangel
Pada tahap awal, penataan akan menyasar angkutan umum reguler yang melayani kawasan Perumahan Rakyat, agen Kompak, SMA Negeri 1 Dobo, hingga kawasan kampus dan Desa Wangel.
Rute-rute tersebut memiliki arti penting bagi mobilitas warga karena menghubungkan kawasan permukiman dengan berbagai pusat kegiatan masyarakat, termasuk pendidikan dan aktivitas ekonomi.
Dari sisi pelayanan, pengaturan jalur di kawasan tersebut perlu memperhatikan kemudahan penumpang dalam mengakses kendaraan. Penataan yang baik semestinya tidak hanya membuat arus kendaraan lebih teratur, tetapi juga menjaga agar masyarakat tidak kehilangan akses terhadap layanan transportasi yang dibutuhkan.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa lokasi naik dan turun penumpang mudah dikenali, rambu penunjuk tersedia pada titik-titik strategis, serta informasi trayek dapat diketahui masyarakat sebelum kebijakan diberlakukan.
Hal ini terutama penting bagi pelajar, pekerja, pedagang, orang lanjut usia, dan warga yang tidak memiliki kendaraan pribadi. Bagi kelompok tersebut, perubahan trayek dapat berpengaruh langsung terhadap waktu tempuh, biaya perjalanan, dan kemudahan menjalankan aktivitas sehari-hari.
Karena itu, informasi mengenai jalur baru sebaiknya disampaikan melalui berbagai saluran, baik secara langsung kepada sopir maupun melalui pengumuman di lokasi strategis, media lokal, dan kanal informasi resmi pemerintah daerah.
Rute Sipur–Marbali Balik Tetap Menggunakan Jalur Lama
Sementara itu, angkutan umum yang melayani rute Sipur hingga Marbali Balik disebut tetap menggunakan jalur lama.
Rute tersebut melintasi kawasan Kampung Cina, Kuburan Cina, dan Sipur, kemudian berputar melalui kawasan Puncak.
Namun, berdasarkan skema penataan yang sedang dipersiapkan, angkutan pada rute tersebut tidak lagi diperbolehkan melintasi kawasan Wara, tepatnya di belakang gedung DPRD lama.
“Namun, berdasarkan skema penataan yang sedang dipersiapkan, angkutan pada rute tersebut tidak lagi diperbolehkan melintasi kawasan Wara, tepatnya di belakang gedung DPRD lama,” terangnya.
Perubahan tersebut perlu mendapatkan penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di antara pengemudi dan pengguna jasa.
Dishub perlu memastikan titik awal, titik akhir, jalur yang diperbolehkan, serta lokasi yang tidak boleh dilintasi disampaikan secara rinci. Peta trayek sederhana yang dipasang pada titik strategis akan sangat membantu, terutama bagi penumpang yang belum memahami perubahan jalur.
Selain itu, evaluasi perlu dilakukan untuk melihat apakah perubahan lintasan berdampak terhadap waktu perjalanan, jarak tempuh, kebutuhan bahan bakar, dan jumlah penumpang yang dapat dilayani.
Hal-hal tersebut bukan berarti penataan harus ditunda. Sebaliknya, langkah antisipatif diperlukan agar kebijakan yang bertujuan memperbaiki layanan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.
Kepentingan Sopir dan Pengusaha Perlu Diperhitungkan
Salah satu tantangan utama dalam penataan transportasi adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan keberlanjutan usaha angkutan.
Bagi pengusaha, perubahan trayek dapat memengaruhi biaya operasional, efisiensi kendaraan, dan pola pendapatan. Sementara bagi sopir, perubahan jalur dapat memengaruhi waktu kerja serta jumlah penumpang yang diperoleh dalam satu hari.
Oleh sebab itu, komitmen Kepala Dishub untuk tidak merugikan pengusaha patut diuji melalui pelaksanaan kebijakan yang terbuka dan berbasis kondisi lapangan.
Pemerintah dapat membuka ruang evaluasi bagi sopir dan pengusaha setelah trayek mulai diterapkan. Apabila ditemukan persoalan yang nyata, seperti titik pemberhentian yang kurang efektif atau jalur yang menyulitkan penumpang, masukan tersebut perlu ditampung dan dikaji berdasarkan data.
Namun, perlu pula ditegaskan bahwa penataan trayek tidak dapat hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi pengusaha. Kepentingan penumpang, keselamatan perjalanan, keteraturan lalu lintas, dan akses transportasi bagi masyarakat harus tetap menjadi bagian utama dalam pengambilan keputusan.
Kebijakan yang baik bukanlah kebijakan yang menguntungkan satu kelompok saja, melainkan kebijakan yang mampu menghadirkan manfaat luas tanpa mengabaikan dampak yang harus ditanggung oleh pihak-pihak terkait.
Sosialisasi dan Pengawasan Menentukan Keberhasilan
Dishub Kabupaten Kepulauan Aru menilai sosialisasi kepada sopir dan masyarakat menjadi bagian penting sebelum kebijakan diterapkan.
Pandangan tersebut tepat karena perubahan jalur membutuhkan pemahaman bersama. Sopir harus mengetahui rute yang wajib diikuti, sedangkan penumpang perlu memahami lokasi kendaraan melintas dan tempat menaikkan atau menurunkan penumpang.
Sosialisasi idealnya tidak berhenti pada penyampaian informasi satu arah. Pemerintah perlu membuka kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyampaikan pertanyaan, keberatan, maupun usulan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan trayek.
Setelah pemberlakuan dimulai, pengawasan juga perlu dilakukan secara proporsional. Petugas harus memberikan arahan dan membantu pengemudi menyesuaikan diri dengan ketentuan baru, khususnya pada masa awal penerapan.
Evaluasi berkala menjadi penting untuk mengetahui apakah penataan berhasil meningkatkan kelancaran lalu lintas, mengurangi konflik pergerakan kendaraan, serta mempertahankan kemudahan akses penumpang.
Indikator keberhasilan sebaiknya dibuat terukur, misalnya tingkat kepatuhan terhadap trayek, kelancaran arus kendaraan di titik tertentu, keterjangkauan layanan, serta keluhan masyarakat dan pengemudi yang tercatat setelah kebijakan berjalan.
Dengan cara tersebut, pemerintah tidak hanya dapat menyatakan bahwa program telah dilaksanakan, tetapi juga memiliki dasar untuk menilai apakah tujuan kebijakan benar-benar tercapai.
Opini: Penataan Transportasi Harus Berpihak pada Ketertiban dan Pelayanan Publik
Rencana pemberlakuan kembali penataan trayek angkutan umum di Kota Dobo merupakan momentum bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru untuk membangun sistem transportasi yang lebih tertib dan terarah.
Namun, kebijakan ini juga menjadi ujian bagi kemampuan pemerintah dalam mengelola perbedaan kepentingan. Pengalaman sebelumnya yang berujung pada protes menunjukkan bahwa penataan transportasi memerlukan pendekatan yang tidak hanya administratif, tetapi juga komunikatif dan partisipatif.
Pemerintah tidak seharusnya mundur dari upaya pembenahan hanya karena menghadapi perbedaan pendapat. Pada saat yang sama, penolakan dari sebagian pelaku usaha juga tidak semestinya langsung dianggap sebagai hambatan tanpa terlebih dahulu memahami alasan dan persoalan yang mereka sampaikan.
Jalan tengah harus dibangun melalui data, dialog, aturan yang jelas, dan evaluasi terbuka.
Masyarakat membutuhkan angkutan umum yang mudah dijangkau, sedangkan sopir dan pengusaha membutuhkan kepastian dalam menjalankan usaha. Kedua kepentingan tersebut tidak harus dipertentangkan apabila pemerintah mampu menyusun kebijakan secara cermat dan melaksanakannya secara konsisten.
Pemasangan rambu-rambu, penunjuk jalur, dan penyampaian informasi merupakan langkah awal yang penting. Akan tetapi, kualitas pelayanan setelah kebijakan diberlakukan akan menjadi ukuran sesungguhnya dari keberhasilan penataan tersebut.
Jika pelaksanaannya berjalan baik, kebijakan ini berpotensi menjadi langkah positif dalam pembenahan transportasi perkotaan di Dobo. Sebaliknya, apabila perubahan jalur tidak diikuti komunikasi dan evaluasi yang memadai, tujuan menciptakan ketertiban dapat terhambat oleh persoalan teknis maupun ketidakpuasan para pihak.
Karena itu, masyarakat patut berharap agar Dishub Kepulauan Aru menjadikan penataan trayek ini sebagai program pembenahan jangka panjang, bukan sekadar perubahan jalur sesaat.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap keputusan transportasi dapat dipahami masyarakat, dijalankan oleh para pengemudi, dan dievaluasi berdasarkan manfaat nyata bagi kepentingan umum.
Pada akhirnya, transportasi yang tertib bukan hanya tentang kendaraan yang mengikuti jalur, tetapi juga tentang hadirnya pelayanan publik yang aman, adil, terjangkau, dan memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat.
Catatan Redaksi: Artikel ini memuat opini dan analisis berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru serta informasi mengenai rencana penataan trayek. Penilaian atas dampak kebijakan tetap memerlukan pengamatan dan evaluasi setelah penerapan berlangsung.
Penerbit : Tim Redaksi Zona TV Nasional
Wartawan : Elisa Warkor
Portal berita resmi: www.zonatvnasional.com
