KARAWANG, ZONATVNASIONAL.COM — Pemilik dan pengurus Rivany Rent Car Karawang menyampaikan adanya dugaan tindak pidana terkait satu unit kendaraan yang disewakan kepada seorang penyewa pada 11 Agustus 2026.
Informasi tersebut disampaikan kepada Redaksi Zona TV melalui Tatang Ruslih, S.H., selaku Penasehat Redaksi Pusat Zona TV. Redaksi memperoleh keterangan tersebut dari pihak pemilik rental sebagai bagian dari informasi awal yang masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Menurut keterangan Rita Rosita, selaku pemilik dan pengurus Rivany Rent Car Karawang, kendaraan yang disewakan berupa Honda Brio warna putih tahun 2026 dengan nomor polisi T 1409 RH. Berdasarkan kesepakatan sewa, kendaraan tersebut semula disewa untuk jangka waktu dua hari.
Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan disebut belum dikembalikan kepada pihak rental. Pihak rental juga menyatakan mengalami kesulitan menghubungi penyewa karena nomor telepon yang sebelumnya digunakan disebut sudah tidak dapat dihubungi.
Kendaraan Diduga Berpindah Tangan
Pihak rental kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak rental, kendaraan disebut berada di wilayah Kabupaten Majalengka dan diduga telah berpindah penguasaan kepada pihak lain.
Pihak rental juga menyampaikan sejumlah temuan yang menurut mereka perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut, antara lain adanya perubahan nomor polisi kendaraan menjadi B 1880 QRM, serta perangkat GPS yang disebut telah dicabut atau mengalami kerusakan.
Selain itu, pihak rental menyebutkan bahwa kunci kendaraan berada pada pihak yang saat itu menguasai kendaraan. Menurut keterangan yang disampaikan kepada pihak rental, transaksi pengalihan kendaraan tersebut diduga dilakukan dengan dokumen berupa salinan STNK.
Redaksi Zona TV menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut merupakan keterangan dari pihak rental dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut. Status dan peran masing-masing pihak sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kendaraan Telah Berhasil Ditemukan
Dalam perkembangan berikutnya, pihak Rivany Rent Car bersama tim pencari kendaraan rental menyampaikan bahwa kendaraan tersebut telah berhasil ditemukan dan saat ini telah berada dalam penguasaan pihak rental.
Mengenai proses pengambilan kendaraan, pihak rental menyatakan bahwa kendaraan diambil dengan menggunakan kunci cadangan.
Redaksi tidak bermaksud memberikan penilaian atau membenarkan tindakan pengambilan tersebut, karena aspek mengenai prosedur, kewenangan, dan keadaan saat kendaraan diambil merupakan hal yang perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan, apabila diperlukan, diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Pihak rental menyatakan bahwa meskipun kendaraan telah ditemukan, mereka tetap mempertimbangkan dan menempuh proses hukum terkait dugaan penggelapan serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam perpindahan kendaraan tersebut.
Meminta Aparat Melakukan Penyelidikan
Pihak Rivany Rent Car Karawang berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang sebenarnya, termasuk bagaimana kendaraan tersebut dapat berpindah penguasaan dan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Redaksi Zona TV juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, menyebarluaskan identitas seseorang secara berlebihan, ataupun memberikan label “pelaku” atau “penadah” sebelum terdapat kepastian hukum dari aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat yang memiliki informasi relevan mengenai keberadaan kendaraan maupun rangkaian peristiwa tersebut dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Redaksi Zona TV memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun informasi tambahan.
Apabila pihak penyewa atau pihak yang sebelumnya menguasai kendaraan memiliki penjelasan, bukti transaksi, ataupun keterangan lain mengenai peristiwa tersebut, Redaksi Zona TV bersedia memuat klarifikasi secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.
Penerbit:
Redaksi Zona TV
Sumber informasi: Keterangan pihak Rivany Rent Car Karawang.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menggunakan asas praduga tak bersalah. Istilah “dugaan” digunakan karena perkara tersebut masih memerlukan proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang. Redaksi tidak menyimpulkan seseorang bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
